PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Selama 2019, Kantor Imigrasi Pekanbaru sudah deportasi 84 orang asing. Deportasi dilakukan karena orang asing tersebut telah melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru Idul Adheman pada Riau Pos, Selasa (28/1). "Untuk penegakan hukum sepanjang 2019, Kantor Imigrasi Pekanbaru sudah deportasi 84 orang asing yang melakukan pelanggaran atau diduga akan melakukan pelanggaran di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya," sebut Idul Adheman.
Ia mengatakan, tindakan yang bisa dilakukan bisa saja mengajukan ke projustisia. Artinya, bisa bawa ke pengadilan. "Namun karena bukti tidak cukup, hanya dilakukan deportasi saja," ucapnya.
Ke-84 orang asing yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara. Dengan urutan terbanyak dimulai dari Bangladesh, Cina, dan Eropa dan lainnya. "Begitu ada kesalahan langsung ditindak secara deportasi. Penegakan hukum itu sebagai fungsi keamanan negara," ungkapnya.
Selanjutnya, melalui tempat imigrasi seperti di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, sudah ada yang ditolak masuk ke Indonesia karena tidak sesuai dengan syarat dan prosedurnya.
"Misalnya saat di-interview tujuannya mau ke mana, dia tidak jelas. Mau liburan nggak juga. Mau kerja nggak juga. Jadi, orang-orang asing yang tidak jelas maka diseleksi sesuai kebijakan. Sehingga hanya orang yang bermanfaat saja yang bisa masuk seperti investor, membawa orang liburan dan kunjungan kerja," tuturnya.
Selain itu, dari sisi pengawasan, negara telah membentuk tim pengamanan orang asing yang disingkat Timpora. Terdiri dari polisi, kejaksaan, kodim, kesbangpol, binda, tenaga kerja dan unsur kesehatan.
"Kami saling berkolaborasi dan menyebarkan informasi terkait keberadaan orang asing yang ada di Pekanbaru dan sekitarnya. Kalau memang nanti dia melanggar aturan pidana maka diserahkan ke polisi, melanggar imigrasi maka imigrasi yang menindak, melanggar masalah kedokteran maka orang kesehatan yang menindak," tutupnya.
Bentuk Tim Pora di Kelurahan Dalam pada itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru sepakat memperpanjang jangkauan pengawasan orang asing yang masuk ke Kota Bertuah ini. Setelah tahun lalu membentuk di tingkat kecamatan, maka tahun ini akan dibentuk pula tim di tingkat kelurahan.
Tim yang dibentuk ini bernama Pora (pengawasan orang asing). Pembahasan realisasi ini dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru Idul Adheman bersama Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Selasa (28/1) siang.
Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru Idul Adheman, pihaknya mendukung pembangunan Kota Pekanbaru khususnya dalam bidang keimigrasian. "Contohnya orang asing yang datang ke Pekanbaru. Kalau sesuai SOP dan perizinan akan kita permudah dan percepat," jelas dia.
Dalam rangka pengawasan orang asing di Pekanbaru pula, dia menyebut dirinya dan Wako Pekanbaru sepakat membentuk tim hingga di kelurahan tahun 2020 ini. "Kita tim Pora, pengawasan orang asing, beserta pak wali dan jajaran, membentuk tim Pora tingkat Kelurahan, tahun lalu sudah tingkat kecamatan. Tahun ini insya Allah kita akan bentuk di tingkat kelurahan," ungkapnya.
Dengan dibentuknya tim hingga kelurahan, dia menyebut masyarakat tak lagi perlu repot dan jauh jika akan mengajukan laporan terkait keberadaan orang asing di lingkungan tempat tinggal. "Artinya masyarakat tidak jauh lagi melaporkan keberadaan orang asing, cukup di kelurahan lalu kita tindak lanjuti," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, rencana ini hanya tinggal pembahasan detail teknis saja. "Selanjutnya secara teknis dibahas segera mungkin. Masalah orang asing ini rata-rata izin tinggal. Dia berwisata tapi lakukan pekerjaan. Ini tidak boleh," tegasnya.
Sementara itu, Wako Pekanbaru Dr Firdaus menyebut, Pekanbaru saat ini adalah kawasan metropolitan dengan pertumbuhan yang tinggi, baik masyarakat maupun kunjungan pariwisata. "Apalagi Pekanbaru sebagai tujuan investasi dan destinasi wisata halal. Ke depan tamu-tamu kita, kita harapkan tumbuh dan dapat membantu kita mendapatkan devisa negara. Ini etalase terdepan adalah imigrasi. Administrasi pertama adalah imigrasi," paparnya.
Dengan posisi Riau di tengah dan pesisir Sumatera memiliki garis pantai yang panjang dan terbuka serta berhadapan dengan jalur lalu lintas internasional, hal Ini sangat mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang harus diwaspadai. "Makanya bagaimana kita memperkuat pengamanan lingkungan, baik dalam siskamling maupun pengamanan orang asing," tambahnya.
Dengan tim Pora yang dibentuk hingga kelurahan, Wako meyakini antisipasi sejak dini bisa dilakukan."Kalau ada dijumpai warga orang asing ,itu diantisipasi. Pencegahan dini membantu kita dalam mengamankan kota kita. Kata kunci dari investasi adalah kota itu aman," singkatnya.(s/ali)