Senin, 1 Juni 2026
- Advertisement -

Polsek Payung Sekaki Gelar Operasi Yustisi Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Ahad (26/9) kemaren. Tim pemburu Teking Covid-19 tersebut menyasar sejumlah tempat seperti pasar-pasar tradisional.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 tersebut mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  di Kota Pekanbaru.

"Kami melakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 yang juga bersama dengan personil polisi dari  Polsek Sukajadi," ujar Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi menyasar di sejumlah tempat di antaranya di Pasar Tradisional Sepakat Jalan Sepakat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Jaksa Masih Teliti Berkas Plt Bupati Bengkalis Nonaktif

Dalam melakukan operasi yustisi terdapat sebanyak enam orang pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga tim yustisi pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.

Pihaknya mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap mematuhi protokol lesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi.

"Kami imbau pengelola  pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri," harapnya.

Ditambahkannya, kegiatan operasi yustisi Covid-19 juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru melalui Polsek Payung Sekaki untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.(dof)

Baca Juga:  Soal Larangan Perekrutan Tenaga Honorer, Pemda Tunggu Surat Menpan-RB

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Ahad (26/9) kemaren. Tim pemburu Teking Covid-19 tersebut menyasar sejumlah tempat seperti pasar-pasar tradisional.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 tersebut mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  di Kota Pekanbaru.

"Kami melakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 yang juga bersama dengan personil polisi dari  Polsek Sukajadi," ujar Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi menyasar di sejumlah tempat di antaranya di Pasar Tradisional Sepakat Jalan Sepakat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  SDN 09 Minas Barat Belajar Outing Class ke Riau Pos

Dalam melakukan operasi yustisi terdapat sebanyak enam orang pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga tim yustisi pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.

- Advertisement -

Pihaknya mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap mematuhi protokol lesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi.

"Kami imbau pengelola  pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri," harapnya.

- Advertisement -

Ditambahkannya, kegiatan operasi yustisi Covid-19 juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru melalui Polsek Payung Sekaki untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.(dof)

Baca Juga:  50 Persen Jalan di Pekanbaru Rusak

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Ahad (26/9) kemaren. Tim pemburu Teking Covid-19 tersebut menyasar sejumlah tempat seperti pasar-pasar tradisional.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 tersebut mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  di Kota Pekanbaru.

"Kami melakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 yang juga bersama dengan personil polisi dari  Polsek Sukajadi," ujar Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi menyasar di sejumlah tempat di antaranya di Pasar Tradisional Sepakat Jalan Sepakat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Libur Panjang, Dishub Diminta Siaga di Titik Macet

Dalam melakukan operasi yustisi terdapat sebanyak enam orang pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga tim yustisi pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.

Pihaknya mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap mematuhi protokol lesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi.

"Kami imbau pengelola  pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri," harapnya.

Ditambahkannya, kegiatan operasi yustisi Covid-19 juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru melalui Polsek Payung Sekaki untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.(dof)

Baca Juga:  50 Persen Jalan di Pekanbaru Rusak

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari