Rabu, 8 Mei 2024

15 Pengunjung Jadi Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisiaan Daerah (Polda) Riau menetapkan 15 tersangka dugaan pelanggaran terkait imbauan jaga jarak yang ditetapkan pemerintah. Mereka merupakan pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan berpesta narkoba di tengah pendemi virus corona.

Para tersangka terjaring patroli rutin yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Kota Bertuah, Jumat (10/4) lalu. Kegiatan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan sasaran THM, dan hasilnya diamankan delapan laki-laki serta tujuh perempuan.

Yamaha

Terhadap mereka dilakukan pengecekan urine dan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram. Selanjutnya, diserahkan ke IPWL Mercusuar untuk menjalani rehabilitasi. Sedangkan, pelanggaran jaga jarak diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

 Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Riau Pos, membenarkannya. Dikatakannya, para tersangka merupakan pengunjung tempat hiburan di Kota Bertuah, beberapa waktu lalu. "Iya, sudah ditetapkan lima belas tersangka," ujar Sunarto, Senin (27/4).

Baca Juga:  Cuti Idulfitri ASN dan Karyawan Swasta Berbeda

Para tersangka lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, disangkakan dengan Pasal 216 KUHP. Adapun berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

- Advertisement -

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 216 KUHP," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Sunarto, para tersangka segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Hal ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. “Infonya begitu (tahap duanya kemarin), tapi tidak jadi. Nanti kalau sudah jelas dikabari,” pungkas Sunarto.

- Advertisement -
Baca Juga:  Unri-BPPK Kemenlu Seminarkan Potensi Laut Cina Selatan

Sebelumnya, 15 orang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka kedapatan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru di tengah pendemi Covid-19, dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Dalam pelaksanaan patroli itu, petugas mendatangi Karaoke Koro-koro, Family Box Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Di sana, petugas tidak mendapati ada aktivitas, sehingga patroli dilanjutkan Family Box dan Alfha Singer Jalan Harapan Raya. Kemudian, Bilyard Terminal 8, Star City, MP Club, RP International, Local Pantry, Beer House, New Paragon, Grand Dragon, Happy Puppy dan New Permata. Namun, hasilnya sama tempat hiburan tersebut tutup.

Lalu, patroli dilakukan mengarah ke Jalan Soekarno Hatta tepatnya Keizia99 Karaoke. Di situ, petugas mendapati tempat itu beroperasi, bahkan di salah satu room ditemukan 15 orang tengah berpesta dan dilangsung diamankan petugas.

Hasilnya penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, mereka mengakui usai mengonsumsi pil ekstasi.(kom)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisiaan Daerah (Polda) Riau menetapkan 15 tersangka dugaan pelanggaran terkait imbauan jaga jarak yang ditetapkan pemerintah. Mereka merupakan pengunjung tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan berpesta narkoba di tengah pendemi virus corona.

Para tersangka terjaring patroli rutin yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Kota Bertuah, Jumat (10/4) lalu. Kegiatan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan sasaran THM, dan hasilnya diamankan delapan laki-laki serta tujuh perempuan.

Terhadap mereka dilakukan pengecekan urine dan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram. Selanjutnya, diserahkan ke IPWL Mercusuar untuk menjalani rehabilitasi. Sedangkan, pelanggaran jaga jarak diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

 Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Riau Pos, membenarkannya. Dikatakannya, para tersangka merupakan pengunjung tempat hiburan di Kota Bertuah, beberapa waktu lalu. "Iya, sudah ditetapkan lima belas tersangka," ujar Sunarto, Senin (27/4).

Baca Juga:  Bantu Atasi Krisis, Komunitas Santri Riau Gelar Donor Darah

Para tersangka lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, disangkakan dengan Pasal 216 KUHP. Adapun berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 216 KUHP," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Sunarto, para tersangka segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Hal ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. “Infonya begitu (tahap duanya kemarin), tapi tidak jadi. Nanti kalau sudah jelas dikabari,” pungkas Sunarto.

Baca Juga:  Unri-BPPK Kemenlu Seminarkan Potensi Laut Cina Selatan

Sebelumnya, 15 orang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka kedapatan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru di tengah pendemi Covid-19, dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Dalam pelaksanaan patroli itu, petugas mendatangi Karaoke Koro-koro, Family Box Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Di sana, petugas tidak mendapati ada aktivitas, sehingga patroli dilanjutkan Family Box dan Alfha Singer Jalan Harapan Raya. Kemudian, Bilyard Terminal 8, Star City, MP Club, RP International, Local Pantry, Beer House, New Paragon, Grand Dragon, Happy Puppy dan New Permata. Namun, hasilnya sama tempat hiburan tersebut tutup.

Lalu, patroli dilakukan mengarah ke Jalan Soekarno Hatta tepatnya Keizia99 Karaoke. Di situ, petugas mendapati tempat itu beroperasi, bahkan di salah satu room ditemukan 15 orang tengah berpesta dan dilangsung diamankan petugas.

Hasilnya penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, mereka mengakui usai mengonsumsi pil ekstasi.(kom)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari