Minggu, 6 April 2025
spot_img

Polda Tingkatkan Status ke Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  —  Penyelidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsensi PT Duta Swakarya Indah (DSI), rampung. Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit itu terbakar pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Rabu (18/2) lalu. Atas kebakaran itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. 

Dalam penyelidikan itu, penyelidik meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, ahli serta pengecekan lahan terbakar ke tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan, hasil pengukuran lahan yang terbakar itu seluas 9,4 hektare. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi mengakui, pihaknya tengah mengusut kebakaran lahan di area konsensi PT DSI, Siak.

Dikatakan dia, penanganan perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Iya, (dugaan kebakaran lahan di PT DSI) sudah naik ke tahap penyidikan pada Maret," ungkap  Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Pulau Jawa Tujuan Terbanyak Pemudik

Ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diyakini, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal itu, disinyalir berkaitan adannya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Saat ini, ditambahkan mantan Wadirresnarkoba Polda Riau, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk merampung proses penyidikan tersebut. "Sudah ada beberapa (saksi yang diperiksa)," sebutnya.  

Tak hanya karhutla di lahan perusahaan, Polda Riau berserta jajaran telah menetapkan 55 tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 223,1675 hektare di Bumi Lancang Kuning. Para tersangka itu, atas 47 laporan polisi yang ditangani pihak Kepolisian sejak Januari 2020 lalu.

"Untuk tersangka perorangan ada 55 orang. LP ada 48, satu di antaranya dugaan kebakaran lahan di PT DSI," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Baca Juga:  Aturan Belajar Tatap Muka Harus Diperketat

Terhadap perkara itu, tambahnya ditangani oleh Ditreskrimsus dan  sembilan Polres. Di antaranya Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani dua perkara dan menjerat empat tersangka dan Polres Bengkalis menangani dua belas kasus dengan tiga belas tersangka, serta Polresta Pekanbaru mengusut tiga perkara dengan empat tersangka. 

Kemudian, Polresta Dumai menetapkan tiga orang tersangka dari tiga perkara, Polres Siak menangani tiga perkara dengan empat tersangka. Polres Rokan Hilir (Rohul) mengusut sebelas perkara dengan 13 tersangka. Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani delapan perkara dan sembilan tersangka, Polres Kepulauan Meranti empat perkara dan empat tersangka, serta Polres Pelalawan satu perkada dengan satu tersangka.

"Polres Bengkalis paling banyak menangani perkara karhutla, dengan 12 LP dan 13 tersangka. Untuk tersangka perusahaan belum ditetapkan," imbuhnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  —  Penyelidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsensi PT Duta Swakarya Indah (DSI), rampung. Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit itu terbakar pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Rabu (18/2) lalu. Atas kebakaran itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. 

Dalam penyelidikan itu, penyelidik meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, ahli serta pengecekan lahan terbakar ke tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan, hasil pengukuran lahan yang terbakar itu seluas 9,4 hektare. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi mengakui, pihaknya tengah mengusut kebakaran lahan di area konsensi PT DSI, Siak.

Dikatakan dia, penanganan perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Iya, (dugaan kebakaran lahan di PT DSI) sudah naik ke tahap penyidikan pada Maret," ungkap  Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Pembangunan Pasar Induk Mandek

Ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diyakini, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal itu, disinyalir berkaitan adannya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Saat ini, ditambahkan mantan Wadirresnarkoba Polda Riau, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk merampung proses penyidikan tersebut. "Sudah ada beberapa (saksi yang diperiksa)," sebutnya.  

Tak hanya karhutla di lahan perusahaan, Polda Riau berserta jajaran telah menetapkan 55 tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 223,1675 hektare di Bumi Lancang Kuning. Para tersangka itu, atas 47 laporan polisi yang ditangani pihak Kepolisian sejak Januari 2020 lalu.

"Untuk tersangka perorangan ada 55 orang. LP ada 48, satu di antaranya dugaan kebakaran lahan di PT DSI," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Baca Juga:  Siapkan Zona Khas untuk Dukung Pariwisata

Terhadap perkara itu, tambahnya ditangani oleh Ditreskrimsus dan  sembilan Polres. Di antaranya Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani dua perkara dan menjerat empat tersangka dan Polres Bengkalis menangani dua belas kasus dengan tiga belas tersangka, serta Polresta Pekanbaru mengusut tiga perkara dengan empat tersangka. 

Kemudian, Polresta Dumai menetapkan tiga orang tersangka dari tiga perkara, Polres Siak menangani tiga perkara dengan empat tersangka. Polres Rokan Hilir (Rohul) mengusut sebelas perkara dengan 13 tersangka. Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani delapan perkara dan sembilan tersangka, Polres Kepulauan Meranti empat perkara dan empat tersangka, serta Polres Pelalawan satu perkada dengan satu tersangka.

"Polres Bengkalis paling banyak menangani perkara karhutla, dengan 12 LP dan 13 tersangka. Untuk tersangka perusahaan belum ditetapkan," imbuhnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polda Tingkatkan Status ke Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  —  Penyelidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsensi PT Duta Swakarya Indah (DSI), rampung. Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit itu terbakar pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Rabu (18/2) lalu. Atas kebakaran itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. 

Dalam penyelidikan itu, penyelidik meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, ahli serta pengecekan lahan terbakar ke tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan, hasil pengukuran lahan yang terbakar itu seluas 9,4 hektare. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi mengakui, pihaknya tengah mengusut kebakaran lahan di area konsensi PT DSI, Siak.

Dikatakan dia, penanganan perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Iya, (dugaan kebakaran lahan di PT DSI) sudah naik ke tahap penyidikan pada Maret," ungkap  Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Siapkan Zona Khas untuk Dukung Pariwisata

Ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diyakini, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal itu, disinyalir berkaitan adannya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Saat ini, ditambahkan mantan Wadirresnarkoba Polda Riau, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk merampung proses penyidikan tersebut. "Sudah ada beberapa (saksi yang diperiksa)," sebutnya.  

Tak hanya karhutla di lahan perusahaan, Polda Riau berserta jajaran telah menetapkan 55 tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 223,1675 hektare di Bumi Lancang Kuning. Para tersangka itu, atas 47 laporan polisi yang ditangani pihak Kepolisian sejak Januari 2020 lalu.

"Untuk tersangka perorangan ada 55 orang. LP ada 48, satu di antaranya dugaan kebakaran lahan di PT DSI," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Baca Juga:  Sinergitas Pemuda untuk Pembangunan Daerah

Terhadap perkara itu, tambahnya ditangani oleh Ditreskrimsus dan  sembilan Polres. Di antaranya Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani dua perkara dan menjerat empat tersangka dan Polres Bengkalis menangani dua belas kasus dengan tiga belas tersangka, serta Polresta Pekanbaru mengusut tiga perkara dengan empat tersangka. 

Kemudian, Polresta Dumai menetapkan tiga orang tersangka dari tiga perkara, Polres Siak menangani tiga perkara dengan empat tersangka. Polres Rokan Hilir (Rohul) mengusut sebelas perkara dengan 13 tersangka. Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani delapan perkara dan sembilan tersangka, Polres Kepulauan Meranti empat perkara dan empat tersangka, serta Polres Pelalawan satu perkada dengan satu tersangka.

"Polres Bengkalis paling banyak menangani perkara karhutla, dengan 12 LP dan 13 tersangka. Untuk tersangka perusahaan belum ditetapkan," imbuhnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  —  Penyelidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsensi PT Duta Swakarya Indah (DSI), rampung. Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit itu terbakar pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Rabu (18/2) lalu. Atas kebakaran itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. 

Dalam penyelidikan itu, penyelidik meminta keterangan sejumlah saksi-saksi, ahli serta pengecekan lahan terbakar ke tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan, hasil pengukuran lahan yang terbakar itu seluas 9,4 hektare. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi mengakui, pihaknya tengah mengusut kebakaran lahan di area konsensi PT DSI, Siak.

Dikatakan dia, penanganan perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Iya, (dugaan kebakaran lahan di PT DSI) sudah naik ke tahap penyidikan pada Maret," ungkap  Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (26/3).

Baca Juga:  Pembangunan Pasar Induk Mandek

Ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diyakini, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal itu, disinyalir berkaitan adannya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Saat ini, ditambahkan mantan Wadirresnarkoba Polda Riau, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk merampung proses penyidikan tersebut. "Sudah ada beberapa (saksi yang diperiksa)," sebutnya.  

Tak hanya karhutla di lahan perusahaan, Polda Riau berserta jajaran telah menetapkan 55 tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 223,1675 hektare di Bumi Lancang Kuning. Para tersangka itu, atas 47 laporan polisi yang ditangani pihak Kepolisian sejak Januari 2020 lalu.

"Untuk tersangka perorangan ada 55 orang. LP ada 48, satu di antaranya dugaan kebakaran lahan di PT DSI," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Baca Juga:  Dinsos Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

Terhadap perkara itu, tambahnya ditangani oleh Ditreskrimsus dan  sembilan Polres. Di antaranya Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani dua perkara dan menjerat empat tersangka dan Polres Bengkalis menangani dua belas kasus dengan tiga belas tersangka, serta Polresta Pekanbaru mengusut tiga perkara dengan empat tersangka. 

Kemudian, Polresta Dumai menetapkan tiga orang tersangka dari tiga perkara, Polres Siak menangani tiga perkara dengan empat tersangka. Polres Rokan Hilir (Rohul) mengusut sebelas perkara dengan 13 tersangka. Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani delapan perkara dan sembilan tersangka, Polres Kepulauan Meranti empat perkara dan empat tersangka, serta Polres Pelalawan satu perkada dengan satu tersangka.

"Polres Bengkalis paling banyak menangani perkara karhutla, dengan 12 LP dan 13 tersangka. Untuk tersangka perusahaan belum ditetapkan," imbuhnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari