Senin, 20 Mei 2024

Penerbit Wajib Serahkan Karya Cetak dan Rekam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Riau mengumpulkan para penerbit yang ada di Riau, Selasa (6/2). Kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilaksanakan di Perpustakaan Soeman HS Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru.

Kepala Dispersip Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, tujuan pengumpulan karya cetak dan karya rekam tersebut yakni untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Yamaha

“Kemudian juga untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan atau perbuatan manusia,” katanya.

Dijelaskan Mimi, dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 yang sudah dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada perpustakaan nasional dan satu eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.

Baca Juga:  5.702 Orang Datangi Job Expo

“Karya cetak sebagaimana dimaksud, diserahkan untuk disimpan di perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi, termasuk edisi revisi. Dalam hal perpustakaan nasional memerlukan salinan digital atas karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada perpustakaan nasional. Serta penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan,” ujarnya.

- Advertisement -

Disebutkan Mimi, berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam dari Provinsi Riau di perpustakaan nasional. Untuk karya cetak dan karya rekam analog selama kurun waktu 2018-2023 ada 3.981 judul dengan 7.289 eksemplar. Karya rekam digital sebanyak 24 item, penerbit karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 152 penerbit dan penerbit karya digital ada 23 penerbit.

Baca Juga:  Warga Tolak Pemasangan Forbidden di Jalan Manggis

“Sementara untuk karya cetak dan karya rekam yang diserahkan ke Dispersip untuk karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 895 judul dengan 976 eksemplar. Artinya masih sangat sedikit dibandingkan dengan yang dikirimkan ke perpustakaan nasional. Karena itu kami mendorong penerbit di Riau untuk menyerahkan ke Dispersip Riau,” sebutnya.

- Advertisement -

Dengan adanya penyerahan karya cetak dan karya rekam tersebut, tentunya akan memudahkan masyarakat jika nantinya memerlukan data dari penerbitan yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk menjaga karya tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan ruangan khusus.

“Nantinya karya yang diserahkan juga hanya bisa dibaca di tempat dan tidak bisa dipinjam untuk dibawa pulang,” ujarnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Riau mengumpulkan para penerbit yang ada di Riau, Selasa (6/2). Kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilaksanakan di Perpustakaan Soeman HS Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru.

Kepala Dispersip Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, tujuan pengumpulan karya cetak dan karya rekam tersebut yakni untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Kemudian juga untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan atau perbuatan manusia,” katanya.

Dijelaskan Mimi, dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 yang sudah dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada perpustakaan nasional dan satu eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat domisili penerbit.

Baca Juga:  Kejar Piutang PBB Rp200 Miliar

“Karya cetak sebagaimana dimaksud, diserahkan untuk disimpan di perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi, termasuk edisi revisi. Dalam hal perpustakaan nasional memerlukan salinan digital atas karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada perpustakaan nasional. Serta penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan,” ujarnya.

Disebutkan Mimi, berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam dari Provinsi Riau di perpustakaan nasional. Untuk karya cetak dan karya rekam analog selama kurun waktu 2018-2023 ada 3.981 judul dengan 7.289 eksemplar. Karya rekam digital sebanyak 24 item, penerbit karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 152 penerbit dan penerbit karya digital ada 23 penerbit.

Baca Juga:  Dispersip Riau Gandeng Riau Pos Sosialisasikan Perpustakaan Soeman HS 

“Sementara untuk karya cetak dan karya rekam yang diserahkan ke Dispersip untuk karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 895 judul dengan 976 eksemplar. Artinya masih sangat sedikit dibandingkan dengan yang dikirimkan ke perpustakaan nasional. Karena itu kami mendorong penerbit di Riau untuk menyerahkan ke Dispersip Riau,” sebutnya.

Dengan adanya penyerahan karya cetak dan karya rekam tersebut, tentunya akan memudahkan masyarakat jika nantinya memerlukan data dari penerbitan yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk menjaga karya tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan ruangan khusus.

“Nantinya karya yang diserahkan juga hanya bisa dibaca di tempat dan tidak bisa dipinjam untuk dibawa pulang,” ujarnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari