Selasa, 24 Juni 2025

Bebaskan Pajak Hotel Lokasi Isoter

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keringanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yaitu, membebaskan pajak bagi hotel yang menjadi lokasi isolasi terpadu (isoter) bagi masyarakat terpapar Covid-19.

Kebijakan ini dimuat dalam Perwako 82 Tahun 2020. “Pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kami kenakan pajak," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (BapenArifin, Rabu (25/8).

Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kami menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.

Baca Juga:  Tercatat Satu Kejadian Tabrak Lari di Pos Pam Ramayana

Dengan adanya keringanan ini, ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik. "Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang," ucapnya.

Masyarakat juga bisa mengangsur kewajiban pajak. "Contoh restoran. Dia kutip sekarang pajak, cuma dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan," urainya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keringanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yaitu, membebaskan pajak bagi hotel yang menjadi lokasi isolasi terpadu (isoter) bagi masyarakat terpapar Covid-19.

Kebijakan ini dimuat dalam Perwako 82 Tahun 2020. “Pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kami kenakan pajak," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (BapenArifin, Rabu (25/8).

Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kami menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.

Baca Juga:  Datang dari Zona Merah Langsung ODP

Dengan adanya keringanan ini, ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik. "Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang," ucapnya.

Masyarakat juga bisa mengangsur kewajiban pajak. "Contoh restoran. Dia kutip sekarang pajak, cuma dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan," urainya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keringanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yaitu, membebaskan pajak bagi hotel yang menjadi lokasi isolasi terpadu (isoter) bagi masyarakat terpapar Covid-19.

Kebijakan ini dimuat dalam Perwako 82 Tahun 2020. “Pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kami kenakan pajak," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (BapenArifin, Rabu (25/8).

Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kami menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.

Baca Juga:  Astra Daihatsu Berikan Diskon Besar-besaran

Dengan adanya keringanan ini, ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik. "Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang," ucapnya.

Masyarakat juga bisa mengangsur kewajiban pajak. "Contoh restoran. Dia kutip sekarang pajak, cuma dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan," urainya.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari