PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pendataan kini sedang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Anak yang terdata akan diajukan untuk mendapatkan bantuan dari kementerian sosial.
Pendataan dilakukan mela lui Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
Demikian disampaikan Kepala Dinsos Pekanbaru Mahyuddin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan, Rabu (25/8). "SE ini mengatur tentang data anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 yang ditujukan kepada lurah se Kota Pekanbaru,"kata dia. Ada beberapa poin yang diatur pada SE yang merupakan tindak lanjut
Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Lalu data dimaksud dikirim ke Wali Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya tanggal 18 September 2021.
Nantinya, lanjut Zulnawirawan, anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Kalau untuk bantuannya, kami belum tahu dalam bentuk apa, karena yang akan menyalurkan bantuan ini langsung Kementerian Sosial. Kami hanya diminta mendata dan mengusulkannya,"singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pendataan kini sedang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Anak yang terdata akan diajukan untuk mendapatkan bantuan dari kementerian sosial.
Pendataan dilakukan mela lui Dinas Sosial Kota Pekanbaru. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
- Advertisement -
Demikian disampaikan Kepala Dinsos Pekanbaru Mahyuddin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan, Rabu (25/8). "SE ini mengatur tentang data anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 yang ditujukan kepada lurah se Kota Pekanbaru,"kata dia. Ada beberapa poin yang diatur pada SE yang merupakan tindak lanjut
Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
- Advertisement -
Diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Lalu data dimaksud dikirim ke Wali Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya tanggal 18 September 2021.
Nantinya, lanjut Zulnawirawan, anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Kalau untuk bantuannya, kami belum tahu dalam bentuk apa, karena yang akan menyalurkan bantuan ini langsung Kementerian Sosial. Kami hanya diminta mendata dan mengusulkannya,"singkatnya.(ali)