- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyerahan remisi khusus diharapkan tidak sekadar rutinitas. Lebih daripada itu, pengurangan masa kurungan tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh napi atau warga binaan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo saat pemberian remisi kepada tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru sempena Hari Raya Waisak. Sebanyak 10 napi mendapat remisi pada Waisak tahun ini.
- Advertisement -
Subakdo mengatakan, remisi tidak sekadar bentuk kehadiran negara saja. Karena pemberiannya penuh dengan syarat dan ketentuan. Tidak bisa asal pilih, terutama sejak penerapan sistem online, di mana yang tidak melengkapi syarat otomatis akan ditolak pengajuan remisinya.
‘’Remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,’’ ujar Subakdo, Jumat (24/5).
Subakdo menambahkan, napi yang mendapatkan remisi khusus harus memenuhi syarat. Di antaranya harus mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik. Selain itu, napi juga harus berkelakuan baik selama menjalani pidana.
- Advertisement -
‘’Ini tentu harus menjadi motivasi bahwa selama pembinaan, napi harus serius berbenah diri dan selalu berkelakuan baik. Karena negara siap memberikan hadiah berupa pengurangan masa tahanan,’’ sambungnya.
Pemberian remisi tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama seperti Waisak.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyerahan remisi khusus diharapkan tidak sekadar rutinitas. Lebih daripada itu, pengurangan masa kurungan tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh napi atau warga binaan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo saat pemberian remisi kepada tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru sempena Hari Raya Waisak. Sebanyak 10 napi mendapat remisi pada Waisak tahun ini.
- Advertisement -
Subakdo mengatakan, remisi tidak sekadar bentuk kehadiran negara saja. Karena pemberiannya penuh dengan syarat dan ketentuan. Tidak bisa asal pilih, terutama sejak penerapan sistem online, di mana yang tidak melengkapi syarat otomatis akan ditolak pengajuan remisinya.
‘’Remisi ini merupakan penghargaan bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,’’ ujar Subakdo, Jumat (24/5).
- Advertisement -
Subakdo menambahkan, napi yang mendapatkan remisi khusus harus memenuhi syarat. Di antaranya harus mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik. Selain itu, napi juga harus berkelakuan baik selama menjalani pidana.
‘’Ini tentu harus menjadi motivasi bahwa selama pembinaan, napi harus serius berbenah diri dan selalu berkelakuan baik. Karena negara siap memberikan hadiah berupa pengurangan masa tahanan,’’ sambungnya.
Pemberian remisi tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama seperti Waisak.(end)