Jumat, 30 Mei 2025

Bermodal Magnet, Komplotan Curanmor Gasak 9 Sepeda Motor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengaman dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE (30) dan IS (49). Mereka diamankan atas curanmor yang terjadi di depan retail modern, Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Manalu didampingi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur menjelaskan, usai ditangkap di wilayah Kecamatan Rumbai pada Sabtu (16/3), sejumlah fakta terungkap. Salah satunya penggunaan magnet saat beraksi.

”Kedua pelaku ini dalam melancarkan aksinya menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor. Setelah pengaman kunci berhasil dibuka, pelaku membawa kabur sepeda motor,” kata Kapolsek, Senin (25/3).

Dengan cara-cara yang sama, komplotan ini berhasil melancarkan aksinya, setidaknya di 9 tempat kejadian perkara (TKP). Pada prosesnya, komplotan ini berhasil menggondol 9 unit sepeda motor metik.

Baca Juga:  Terlibat Curanmor, Kakak Adik Diringkus Polisi

”Jadi komplotan ini bisa kita simpulkan merupakan pelaku curanmor,” sebut Kapolsek.

Iptu Rejoice menambahkan, tersangka IS merupakan residivis kasus curanmor dengan 30 kali beraksi. Pelaku sudah pernah ditangkap dan dipenjara atas kasus yang sama pada 2018 lalu.

Sementara dari penangkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor  Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Rata-rata motor curian itu dijual pada kisaran harga Rp2,5 juta.

Adapun kasus terakhir yang menyebabkan kedua pelaku ditangkap adalah kasus curanmor yang terjadi pada Sabtu (9/3) di rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Aksi keduanya terekam CCTV yang berada di teras rumah tersebut.

Baca Juga:  HKBP Fajar Taja Donasi Darah 2019

Untuk kasus ini Polisi masih memburu seorang penadah berinisial T. Sementara dua pelaku sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 363 KUHP.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengaman dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE (30) dan IS (49). Mereka diamankan atas curanmor yang terjadi di depan retail modern, Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Manalu didampingi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur menjelaskan, usai ditangkap di wilayah Kecamatan Rumbai pada Sabtu (16/3), sejumlah fakta terungkap. Salah satunya penggunaan magnet saat beraksi.

”Kedua pelaku ini dalam melancarkan aksinya menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor. Setelah pengaman kunci berhasil dibuka, pelaku membawa kabur sepeda motor,” kata Kapolsek, Senin (25/3).

Dengan cara-cara yang sama, komplotan ini berhasil melancarkan aksinya, setidaknya di 9 tempat kejadian perkara (TKP). Pada prosesnya, komplotan ini berhasil menggondol 9 unit sepeda motor metik.

Baca Juga:  Ramadan, Polresta Tingkatkan Penindakan Kejahatan C3 

”Jadi komplotan ini bisa kita simpulkan merupakan pelaku curanmor,” sebut Kapolsek.

Iptu Rejoice menambahkan, tersangka IS merupakan residivis kasus curanmor dengan 30 kali beraksi. Pelaku sudah pernah ditangkap dan dipenjara atas kasus yang sama pada 2018 lalu.

Sementara dari penangkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor  Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Rata-rata motor curian itu dijual pada kisaran harga Rp2,5 juta.

Adapun kasus terakhir yang menyebabkan kedua pelaku ditangkap adalah kasus curanmor yang terjadi pada Sabtu (9/3) di rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Aksi keduanya terekam CCTV yang berada di teras rumah tersebut.

Baca Juga:  140 TPS Ilegal, hanya 48 yang Resmi

Untuk kasus ini Polisi masih memburu seorang penadah berinisial T. Sementara dua pelaku sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 363 KUHP.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengaman dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RE (30) dan IS (49). Mereka diamankan atas curanmor yang terjadi di depan retail modern, Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Manalu didampingi Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur menjelaskan, usai ditangkap di wilayah Kecamatan Rumbai pada Sabtu (16/3), sejumlah fakta terungkap. Salah satunya penggunaan magnet saat beraksi.

”Kedua pelaku ini dalam melancarkan aksinya menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor. Setelah pengaman kunci berhasil dibuka, pelaku membawa kabur sepeda motor,” kata Kapolsek, Senin (25/3).

Dengan cara-cara yang sama, komplotan ini berhasil melancarkan aksinya, setidaknya di 9 tempat kejadian perkara (TKP). Pada prosesnya, komplotan ini berhasil menggondol 9 unit sepeda motor metik.

Baca Juga:  HKBP Fajar Taja Donasi Darah 2019

”Jadi komplotan ini bisa kita simpulkan merupakan pelaku curanmor,” sebut Kapolsek.

Iptu Rejoice menambahkan, tersangka IS merupakan residivis kasus curanmor dengan 30 kali beraksi. Pelaku sudah pernah ditangkap dan dipenjara atas kasus yang sama pada 2018 lalu.

Sementara dari penangkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor  Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Rata-rata motor curian itu dijual pada kisaran harga Rp2,5 juta.

Adapun kasus terakhir yang menyebabkan kedua pelaku ditangkap adalah kasus curanmor yang terjadi pada Sabtu (9/3) di rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Aksi keduanya terekam CCTV yang berada di teras rumah tersebut.

Baca Juga:  TNI AU Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara

Untuk kasus ini Polisi masih memburu seorang penadah berinisial T. Sementara dua pelaku sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 363 KUHP.(end)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari