PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemulihan jalan bekas pembangunan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di wilayah Sukajadi menjadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, dari yang diaspal kondisinya jauh dari kondisi baik.
Hal ini pun ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, meminta kontraktor pelaksana proyek bertanggung jawab memperbaiki jalan seperti sebelum ada pembangunan SPALD-T.
"Nanti kami akan panggil lagi kontraktor pelaksananya. Kami akan minta laporan progres pekerjaannya sampai di mana, mereka harus tanggung jawab," kata Sigit, Selasa (25/1).
Banyak keluhan masyarakat sejak ada pembangunan SPALD-T ini, khususnya warga di lokasi pekerjaan. Dampaknya ekonomi masyarakat sangat terganggu, dan juga ganguan umum lainnya.
Pemko pun diminta harus ada ketegasan. Di ungkapkannya, meskipun proyek SPALD-T ini dari pusat dan Pekanbaru sebagai pilot project-nya, harus tetap mengawasi pekerjaan ini, sampai kondisi perbaikan jalan benar-benar bagus seperti sebelumnya.
"Jadi teguran pemko itu harus tegas, dan pastikan kontraktor IPAL/SPALD-T mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Jangan hanya cakap saja. Tegaskan sesuai aturan kontraknya, atau jangan cairkan jaminannya dahulu," tegas Sigit lagi.
Dapat dilihat dari pembangunan ini, dititik-titik galian setelah diaspal tidak lagi rata seperti sebelum digali, menjadi sumber genangan air baru, karena aspalnya turun disebabkan asal aspal saja, ada juga yang menonjol ke atas dan membuat jalan tidak sebaik sebelumnya.
Belum lagi penyumbatan drainase di titik galian, karena limbah langsung dibuang ke drainase. "Dari masalah ini juga masyarakat mengeluhkan terlalu lama jalan rusak, sampai bertahun-tahun dan saat diaspal lagi tidak bagus, dan berlubang serta bergelombang dan ada laporan warga terjadi kecelakaan akibat jalan tidak rata," tambahnya.
Sigit juga menyinggung soal kompensasi yang disepakati saat hearing bersama jelang akhir tahun 2021. "Sampai saat ini pun kami belum dapat informasi apakah sudah dibayarkan atau kontraktor lepas tanggung jawab, ini harus direalisasikan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dua kontraktor pelaksana ini sudah habis kontrak kerjanya 27 Desember 2021, dan Pemko sudah menjatuhkan sanksi, diminta sesuai waktu yang diberikan dapat menyelesaikan pekerjaan dan perbaikan jalan seperti semula.(gus)