PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat hiburan malam (THM). Temuannya, masih ada THM yang tetap beroperasi di atas waktu yang ditentukan yaitu pukul 22.00 WIB.
THM yang didatangi anggota Komisi I adalah Live House di Jalan Soekarno Hatta, Koro-Koro, dan Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas, Selasa (24/12) dini hari.
Di Live House, mereka mendapati musik masih hidup dan berdentang keras di tempat hiburan tersebut.
Awalnya, anggota Komisi I Aidhil Nur Putra meminta petugas keamanan THM untuk menghidupkan semua lampu sebagai tanda kehadiran rombongan sidak. Tapi justru dia diacuhkan.
Setengah emosi, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Pekanbaru ini langsung menuju Disk Jokey (DJ) yang masih bermain. Tanpa basa-basi Aidhil meminta musik agar dihentikan.
”Ini tidak sopan namanya, tidak menghargai kita. Kita datang ramai-ramai rombongan masa tak nampak? Musik itu masih terus diputar sekencang-kencangnya. Luar biasa ini,” kata Aidhil yang naik pitam.
Rombongan wakil rakyat ini lalu membubarkan para pengunjung THM itu. Musik dengan suara keras itu melewati batas jam operasional sesuai aturan. Apalagi saat romobongan tiba di sana sudah pukul 00.58 WIB dini hari.
Rombongan Komisi I geram, saat sudah jelas mereka berombongan datang bersama Personel Satpol PP, pengisi acara di Live House masih sempat mengajak tamu untuk bersenang dan menari ria. Mereka juga tidak kuasa menghadapi fakta bahwa para pengunjung justru banyak para anak muda usia kuliah.
Melihat banyak minuman keras, rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil pihak pengelola untuk mengecek izin lengkap. Terutama karena THM ini menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
Ada beberapa THM yang dipilih secara acak dalam sidak yang dimulai jelang tengah malam itu. Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang juga ikut dalam rombongan mengakui, ada temuan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam sidak kali ini.
Terutama, kata dia, berkaitan dengan jam operasional. Sesuai perda, batas jam operasional seharusnya hanya sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB pada akhir pekan.
”Memang kami temukan di lapangan tempat-tempat hiburan ini masih beroperasi sampai pukul 01.30 WIB dini hari. Beberapa juga ada pelanggaran perizinan, termasuk minuman beralkohol. Ini akan kita tindaklanjuti, terutama Live House,” kata dia.