PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) memastikan akan mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kali ini pada kasus yang menimpa korban berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai siswi salah satu SMA di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan tanda bukti laporan nomor STPL/701/VII/2022/SPKTI/Polresta Pekanbaru, terduga pelaku dalam kasus ini juga anak di bawah umur. Terduga pelaku juga masih berstatus sebagai siswa salah satu SMA di Kota Pekanbaru.
Ketua LBP2AR Rosmaini menyebutkan, pelaku bisa disangkakan pada Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena ada dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dan meminta kepada Polresta Pekanbaru untuk tetap memproses perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Rosmaini, Ahad (24/7).
Rosmaini memastikan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera bagi pelaku. Pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum dari LBP2AR Endang Suparta untuk mendampingi korban.
Rosmaini dan pengacara bahkan sudah mendatangi Unit PPA Polresta Pekanbaru. Endang Suparta saat kunjungan itu mengapresiasi langkah-langlah yang telah diambil kepolisian dalam kasus tersebut. Unit PPA Polresta Pekanbaru sendiri sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka sekaligus menahannya.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) memastikan akan mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kali ini pada kasus yang menimpa korban berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai siswi salah satu SMA di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan tanda bukti laporan nomor STPL/701/VII/2022/SPKTI/Polresta Pekanbaru, terduga pelaku dalam kasus ini juga anak di bawah umur. Terduga pelaku juga masih berstatus sebagai siswa salah satu SMA di Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
Ketua LBP2AR Rosmaini menyebutkan, pelaku bisa disangkakan pada Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena ada dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dan meminta kepada Polresta Pekanbaru untuk tetap memproses perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Rosmaini, Ahad (24/7).
- Advertisement -
Rosmaini memastikan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera bagi pelaku. Pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum dari LBP2AR Endang Suparta untuk mendampingi korban.
Rosmaini dan pengacara bahkan sudah mendatangi Unit PPA Polresta Pekanbaru. Endang Suparta saat kunjungan itu mengapresiasi langkah-langlah yang telah diambil kepolisian dalam kasus tersebut. Unit PPA Polresta Pekanbaru sendiri sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka sekaligus menahannya.(end)