PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tarif parkir di Kota Pekanbaru mengalami penurunan sejak Kamis (20/2) lalu, setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Perwako tersebut menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, turun dari sebelumnya Rp2.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, turun dari Rp3.000. Namun, hingga Senin (24/2), penerapannya belum merata, dengan beberapa juru parkir (jukir) masih memungut tarif tidak sesuai peraturan baru tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya mengoptimalkan penerapan tarif parkir yang baru ini.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan bahwa sosialisasi tentang perubahan tarif parkir akan terus dilaksanakan untuk memastikan perubahan ini diketahui oleh masyarakat. “Kami memberi waktu untuk sosialisasi. Setelah seminggu, kami akan evaluasi. Jika tarif baru belum diterapkan, kami akan bertindak tegas,” ujarnya, Senin (24/2).
Markarius menegaskan, jukir yang masih meminta tarif tidak sesuai perwako akan dianggap melakukan pungutan liar (pungli) dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. “Pungli itu pidana. Kami sudah koordinasi dengan Polres untuk menguatkan pengawasan,” tambahnya.

Seorang pengendara motor, Feri Antoni (47), mengungkapkan kekecewaannya karena penerapan tarif parkir di Kota Pekanbaru belum merata, sehingga banyak pengendara yang harus berdebat dengan juru parkir mengenai tarif yang tidak sesuai dengan peraturan baru. “Kecewa sudah pasti karena berita yang beredar tarif parkir sudah turun. Tapi nyatanya sampai sekarang masih belum turun,” keluhnya.
Puput Anandita (35), seorang pengendara mobil, juga merasa kecewa karena meski kebijakan penurunan tarif parkir sudah diberlakukan, di lapangan tarif masih dibanderol Rp3.000 untuk mobil. “Saya kasih Rp2.000, kata jukirnya tarif lama Rp3.000. Pemerintah harus segera mengganti karcis parkir dan menyosialisasikan tarif yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, di beberapa lokasi, juru parkir seperti Maria Simamora (40) mengaku serbasalah dengan kondisi tersebut. Meskipun tarif parkir sudah turun sesuai perwako, namun mereka tetap menggunakan karcis parkir lama. “Kami serbasalah karena karcis masih lama, sedangkan tarif parkir sudah turun,” katanya.
Di sisi lain, Bempi Pangaribu, juru parkir di Jalan Sumatera, mengungkapkan bahwa dia sudah menerapkan tarif sesuai perwako baru dan berharap penurunan tarif ini juga diikuti dengan penurunan setoran kepada koordinator juru parkir. “Sebelum tarif turun, saya setor Rp50.000. Tapi dengan tarif baru, setoran kami harus turun jadi sekitar Rp25.000–Rp30.000,” ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengklaim telah melakukan sosialisasi mengenai penurunan tarif parkir, namun mengakui masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi tersebut. “Kami sudah melakukan sosialisasi penurunan tarif parkir sejak kemarin,” ujar Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Pekanbaru dalam menurunkan tarif parkir. Gubri juga berharap adanya penataan kembali lokasi pungutan parkir, termasuk penghapusan pungutan di jalan permukiman yang kerap meresahkan warga. “Saya akan komunikasikan dengan Pak Wali Kota untuk melakukan penataan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan dan Keuangan Publik, Dr. Dia Meirina Suri, menilai bahwa keputusan Wali Kota Pekanbaru untuk menurunkan tarif parkir sudah tepat dan memenuhi sebagian besar keluhan masyarakat. “Keputusan ini menjawab kegelisahan masyarakat. Namun, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan agar tarif yang baru ini tidak bocor dan bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.
Dia juga menyarankan agar pemerintah mengatur lebih rinci pengenaan retribusi parkir, misalnya dengan membedakan tarif berdasarkan golongan jalan atau menetapkan kebijakan bebas biaya parkir untuk durasi tertentu. “Jangan semua tempat dikenakan retribusi parkir,” tambahnya.