Sabtu, 14 Februari 2026
- Advertisement -

Denda OTT Sampah Masuk ke Kas Daerah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengumpulkan total denda dari operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp34 juta. Seluruh denda yang dikumpulkan itu masuk ke kas daerah.

Denda Rp34 juta itu dikumpulkan sepanjang tahun 2019 dari 135 warga. Tiap warga dikenai denda Rp250 ribu. Di luar itu, masih ada 98 orang lagi yang belum menyelesaikan dendanya tahun lalu.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Sekretaris Azhar, Senin (24/2). "Ya, uang hasil denda kami serahkan ke bendahara penerima DLHK Pekanbaru untuk bisa diteruskan ke kas daerah," terangnya.

Ditegaskannya, mengenai pengenaan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya ini pada dasarnya bukanlah bertujuan mengumpulkan denda.

Baca Juga:  Pemprov Riau Ajak Semua Pihak Lindungi Hak Anak 

"Namun menumbuhkan kesadaran masyarakat taat aturan dan berprilaku hidup bersih dan sehat," singkatnya.

Sementara itu, memasuki pekan ketiga Februari, jumlah warga yang terjaring OTT akibat buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru berjumlah 32 orang.

Terhadap mereka yang terjaring tersebut langsung ditindak oleh Satgas. KTP mereka ditahan, dan dapat diambil kembali setelah membayarkan denda.  

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 134 Tahun 2018, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta tergantung dengan jumlah volume sampahnya.

DLHK Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.(ali)

Baca Juga:  Pengda IAKMI Provinsi Riau Peduli Asap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengumpulkan total denda dari operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp34 juta. Seluruh denda yang dikumpulkan itu masuk ke kas daerah.

Denda Rp34 juta itu dikumpulkan sepanjang tahun 2019 dari 135 warga. Tiap warga dikenai denda Rp250 ribu. Di luar itu, masih ada 98 orang lagi yang belum menyelesaikan dendanya tahun lalu.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Sekretaris Azhar, Senin (24/2). "Ya, uang hasil denda kami serahkan ke bendahara penerima DLHK Pekanbaru untuk bisa diteruskan ke kas daerah," terangnya.

Ditegaskannya, mengenai pengenaan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya ini pada dasarnya bukanlah bertujuan mengumpulkan denda.

Baca Juga:  Yamaha Alfa Scorpii Riau Hadirkan Promo THR

"Namun menumbuhkan kesadaran masyarakat taat aturan dan berprilaku hidup bersih dan sehat," singkatnya.

- Advertisement -

Sementara itu, memasuki pekan ketiga Februari, jumlah warga yang terjaring OTT akibat buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru berjumlah 32 orang.

Terhadap mereka yang terjaring tersebut langsung ditindak oleh Satgas. KTP mereka ditahan, dan dapat diambil kembali setelah membayarkan denda.  

- Advertisement -

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 134 Tahun 2018, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta tergantung dengan jumlah volume sampahnya.

DLHK Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.(ali)

Baca Juga:  Masih Ada Masyarakat Tak Percaya Covid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengumpulkan total denda dari operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp34 juta. Seluruh denda yang dikumpulkan itu masuk ke kas daerah.

Denda Rp34 juta itu dikumpulkan sepanjang tahun 2019 dari 135 warga. Tiap warga dikenai denda Rp250 ribu. Di luar itu, masih ada 98 orang lagi yang belum menyelesaikan dendanya tahun lalu.

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Sekretaris Azhar, Senin (24/2). "Ya, uang hasil denda kami serahkan ke bendahara penerima DLHK Pekanbaru untuk bisa diteruskan ke kas daerah," terangnya.

Ditegaskannya, mengenai pengenaan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya ini pada dasarnya bukanlah bertujuan mengumpulkan denda.

Baca Juga:  Besi Tua 16 Unit Sepeda Motor Pemko Dilelang 

"Namun menumbuhkan kesadaran masyarakat taat aturan dan berprilaku hidup bersih dan sehat," singkatnya.

Sementara itu, memasuki pekan ketiga Februari, jumlah warga yang terjaring OTT akibat buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru berjumlah 32 orang.

Terhadap mereka yang terjaring tersebut langsung ditindak oleh Satgas. KTP mereka ditahan, dan dapat diambil kembali setelah membayarkan denda.  

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 134 Tahun 2018, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta tergantung dengan jumlah volume sampahnya.

DLHK Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.(ali)

Baca Juga:  Disdik Pekanbaru Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Terus Berlangsung

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari