Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Jaksa Optimis Hakim Menolak

Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua terdakwa tindak pidana korupsi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veny Afrilya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi keduanya dilakukan pada sidang Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua mantan pejabat UIN Suska Riau itu didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Mereka terjerat penyelewengan Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya dalam perkara ini didakwa melakukan rasuah Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pemprov Bentuk Satgas Terpadu

Terkait eksepsi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring mengatakan, pihaknya optimistis eksepsi kedua terdakwa bakal ditolak hakim.

“Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Di mana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan. Kita optimistis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut,” sebut Rioniv yakin.

Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Zefri Mayeldo Harahap itu, terungkap bahwa perkara itu bermula pada 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. Perubahan atau revisi terakhir, yang ke-8 pada tanggal 9 April 2020, nilainya mencapai Rp123,67 miliar.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Baca Juga:  Jaga RTH hingga Malam

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Pada prosesnya, terdapat pencairan yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,61 miliar Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua terdakwa tindak pidana korupsi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veny Afrilya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi keduanya dilakukan pada sidang Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua mantan pejabat UIN Suska Riau itu didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Mereka terjerat penyelewengan Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya dalam perkara ini didakwa melakukan rasuah Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kapolda Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan

Terkait eksepsi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring mengatakan, pihaknya optimistis eksepsi kedua terdakwa bakal ditolak hakim.

“Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Di mana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan. Kita optimistis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut,” sebut Rioniv yakin.

Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Zefri Mayeldo Harahap itu, terungkap bahwa perkara itu bermula pada 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. Perubahan atau revisi terakhir, yang ke-8 pada tanggal 9 April 2020, nilainya mencapai Rp123,67 miliar.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Perahu Turun ke Jalan

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Pada prosesnya, terdapat pencairan yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,61 miliar Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jaksa Optimis Hakim Menolak

Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua terdakwa tindak pidana korupsi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veny Afrilya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi keduanya dilakukan pada sidang Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua mantan pejabat UIN Suska Riau itu didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Mereka terjerat penyelewengan Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya dalam perkara ini didakwa melakukan rasuah Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  RT/RW Ujung Tombak Perangi Covid-19

Terkait eksepsi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring mengatakan, pihaknya optimistis eksepsi kedua terdakwa bakal ditolak hakim.

“Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Di mana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan. Kita optimistis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut,” sebut Rioniv yakin.

Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Zefri Mayeldo Harahap itu, terungkap bahwa perkara itu bermula pada 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. Perubahan atau revisi terakhir, yang ke-8 pada tanggal 9 April 2020, nilainya mencapai Rp123,67 miliar.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Baca Juga:  Pemprov Bentuk Satgas Terpadu

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Pada prosesnya, terdapat pencairan yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,61 miliar Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua terdakwa tindak pidana korupsi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veny Afrilya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi keduanya dilakukan pada sidang Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kedua mantan pejabat UIN Suska Riau itu didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih. Mereka terjerat penyelewengan Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya dalam perkara ini didakwa melakukan rasuah Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Seribu Petugas Kebersihan Dijamu Pj Wako

Terkait eksepsi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring mengatakan, pihaknya optimistis eksepsi kedua terdakwa bakal ditolak hakim.

“Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Di mana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan. Kita optimistis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut,” sebut Rioniv yakin.

Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Zefri Mayeldo Harahap itu, terungkap bahwa perkara itu bermula pada 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. Perubahan atau revisi terakhir, yang ke-8 pada tanggal 9 April 2020, nilainya mencapai Rp123,67 miliar.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Baca Juga:  Ruko Tekstil di HOS Cokroaminoto Ludes Dilalap si Jago Merah 

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Pada prosesnya, terdapat pencairan yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,61 miliar Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari