Sabtu, 18 Mei 2024
- Mobile -spot_img

eksepsi

Mantan Rektor dan Bendahara UIN Ajukan Eksepsi

Dua terdakwa tindak pidana korupsi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veny Afrilya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi keduanya dilakukan pada sidang Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru