PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah beberapa kali mengalami perpanjangan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Pekanbaru akhirnya turun status ke PPKM level 1. Ini akan diterapkan mulai Selasa (23/11) hingga 6 Desember nanti.
Kepastian penerapan PPKM level 1 ini sesuai dengan Instruksi Gubenrur Riau Nomor 255/INS/HK/2021 tentang pemberlakuan PPKM di tingkat kecamatan, desa sampai dengan lingkungan RW dan RT.
Turunnya level PPKM Kota Pekanbaru ke level 1 dibenarkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos saat dikonfirmasi. “Iya (level 1,red). Sesuai Instuksi Gubernur,” jelas dia.
Selain Pekanbaru, PPKM level 1 juga diterapkan di Dumai. Sementara di Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kuantan Sengingi dan Kepulauan Meranti ditetapkan berada di PPKM Level 2. Sedangkan Kampar, Bengkalis dan Indragiri Hilir berada di PPKM level 3.
Syoffaizal menjelaskan, aturan pada PPKM level 1 tidak jauh berbeda dengan PPKM level 2. Ketika Pekanbaru ditetapkan masuk pada PPKM level1, berarti indkator yang diharuskan oleh pemerintah pusat sudah tercapai.
“Ini harus kita jaga (tetap level1,red). Perlu upaya bersama pemerintah dan masyarakat. Tetap jaga penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
Dalam penerapan PPKM, untuk bisa berada di level 1 ada indikator yang harus dipenuhi. Yakni saat ini yang sudah terpenuhi, vaksinasi lansia yang dipersyaratkan berada di angka 60 persen dan tracking pasien positif 1 berbanding 14. Di luar itu, untuk masyarakat usia 18-59 tahun vaksinasi sudah lebih dari 70 persen.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru).
Editor: E Sulaiman