PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil hearing Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Burhan Gurning untuk mempertanggungjawabkan adanya akun medsos (Instagram) mengatasnamakan dinas tersebut dengan dugaan membully salah satu anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, yang merupakan anggota Komisi IV.
Terkait hal ini, Gurning langsung meminta maaf secara pribadi dan lembaga atas perilaku yang disebutkan oleh anak buahnya, dan menegaskan akun medsos tersebut bukan akun resmi dinas.
Permintaan maaf ini disampaikan Burhan Gurning dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang khusus meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas nya, di ruang Komisi IV DPRD Pekanbaru, Selasa (22/6) pagi.
"Sebagai Pimpinan Damkar, saya minta maaf atas kelancangan anggota saya. Baik secara pribadi Pak Robin, Fraksi PDIP dan seluruh Anggota Komisi IV. Sebagai pemimpin saya bertanggungjawab," kata Gurning di hadapan semua anggota Komisi IV.
Gurning juga menegaskan, bahwa akun Instagram @damkar.pku113 yang digunakan membully itu bukan akun resmi. "Akun itu dikelola secara pribadi oleh salah seorang petugas," katanya.
Ditegaskan Gurning juga, untuk anggota yang membuat dirinya bertanggung jawab juga akan mengambil sikap. "Yang bersangkutan akan saya panggil dan akan kami kenakan sanksi sesuai aturan kami," tegas Gurning.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono didampingi Anggota Komisi IV lainnya. Burhan Gurning selaku kepala OPD didampingi Sekretaris dan Kabid serta sejumlah perwakilan THL.
Sebagai informasi, akun medsos yang menjadi biang masalah itu dalam postingannya menampilkan foto Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP, Robin Eduar. Ditampilkan juga potongan screenshoot halaman judul pemberitaan dan keberatan dan meminta klarifikasi atas statement yang diberikan. Mereka mengaku telah bekerja sesuai SOP dan dituntut respon time.
Dalam hal ini, Robin tidak terima postingan tersebut. Menurutnya, sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dia telah bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam memperjuangkan rakyat.
"Saya bekerja dan punya tanggungjawab mengawasi dan menjalankan fungsi dan wewenang saya. Silakan jika kalian tidak suka, dan harus dipertanggung jawabkan," ungkap Robin dalam rapat.
Menimpali hal tersebut, anggota Komisi IV lainnya, Masni Ernawati meminta agar akun yang mengatasnamakan Damkar Pekanbaru di medsos instagram @damkar.pku113 tersebut ditutup. Sebab, akun tersebut sudah membuat gaduh dan berujung pada pemanggilan saat ini.
"Tadinya Pak Robin dari kordinasi internal mau melapor ke polisi. Beliau ingin melaporkan adanya pelanggaran UU ITE. Namun Kami memberikan saran, agar memanggil terlebih dahulu OPD terkait untuk menjelaskan," kata Erna.
Begitu juga dengan Anggota Komisi IV, Ruslan Tarigan, mengaku kecewa dengan unggahan postingan akun tersebut. Akibat unggahan itu, sejumlah komentar miring yang tidak baik dibunyikan dengan menyebut-nyebut nama PDI Perjuangan oleh netizen. "Ada bahasa meminta klarifikasi itu tidak tepat. Apalagi ada bunyi komentar tong kosong nyaring bunyinya dan lain sebagainya, harus bijak lah dalam bermedsos," kata Ruslan.
Menurut Ruslan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 itu memang benar, namun ada pasal berikutnya yakni Pasal 310 yang secara isi dijelaskan karena kelalaian hingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan ancaman pidana 5 tahun.
"Pasal 134 itu tidak juga mengabaikan keselamatan setiap orang. Saya kecewa, secara pribadi, partai dan lembaga Pak Robin diserang. Kita berharap, jangan gara-gara postingan itu berujung pada ranah hukum," pinta Ruslan.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla dalam RDP meminta daftar personal damkar dan seluruh pegawai yang ada termasuk Tenaga Harian Lepas (THL). Permintaan itu harus dilengkapi dan disampaikan kepada Komisi IV.(lim)
Laporan AGUSTIAR, Kota