Rakernas IPPAT di Pekanbaru Akan Putuskan Kebijakan Strategis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) siap menggelar perhelatan Rakernas I dan Upgrading IPPAT 2022 yang  akan diselenggarakan di  Pekanbaru, Riau. Kegiatan digelar 23-24 Maret di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Ketua Umum  IPPAT, Dr Hapendi Harahap SH MH menyatakan, Rakernas adalah kegiatan penting untuk  kelangsungan organisasi. Melalui rakernas ini akan diputuskan kebijakan strategis  untuk menata dan mengelola perkumpulan. "Pembahasan peraturan perkumpulan akan menjadi  perhatian  pa­ra peserta Rakernas dan diharapkan keputusan yang diambil  memberikan langkah positif bagi perkumpulan dan bermanfaat  untuk seluruh anggota. Selain pengesahan Perkum,  akan dibahas Rancangan Perkumpulan mengenai Magang, Pendampingan Terhadap Anggota IPPAT  Yang Terkait Masalah  Hukum dan Pengeloaan Keuangan Perkumpulan," kata Hapendi.

- Advertisement -

Hapendi menambahkan, untuk mempersiapkan  para calon PPAT yang profesional, beretika dan taat  hukum tentunya perlu  diatur peraturan perkumpulan mengenai Anggota Luar Biasa  atau  ALB. Demikian pula sebelum diangkat  menjadi PPAT, para  calon  PPAT ini harus mendapat  kesempatan memperdalam ilmu pengetahuannya  dan pengalamannya melalui progam  magang, baik di Kantor Pertanahan  maupun  di kantor PPAT.

"Sesuai  dengan Permen ATR/BPN  calon PPAT wajib magang 6 bulan, masing masing pada kantor pertanahan dan kantor PPAT. Mengenai bagaimana mekanisme  dan  aturan magang di kantor PPAT tersebut perlu diatur dalam perkum yang akan dibahas dalam Rakernas nanti," ungkap Hapendi.

- Advertisement -

Mengenai adanya  kasus mafia tanah yang "menjerat" PPAT menjadi perhatian serius  semua pihak. PP IPPAT merasa prihatin dan harus  merespon  cepat  masalah tersebut agar anggota IPPAT yang sedang menghadapi  persoalan hukum  bisa mendapatkan perlindungan dari organisasi. 

"Diharapkan  dengan diterbitkannya peraturan perkumpulan mengenai pendampingan anggota  Yang Terkait dengan Masalah  Hukum  tersebut, anggota menjadi terlindungi atau terayomi dan  bisa lebih nyaman dalam menjalankan tugas dan jabatannya," kata Hapendi.

Lebih  lanjut  Hapendi menambahkan  tidak kalah penting adalah masalah keuangan organisasi. Keuangan organisasi selain harus dikelola dengan sebaik-baiknya, perlu adanya transparansi baik perolehan dan pemanfaatannya.

Hapendi Harahap juga menjelaskan agar  para PPAT selalu  update terhadap peraturan dan perkembangan hukum, PP IPPAT mendorong diselenggarakannya kegiatan keilmuan seperti  seminar, workshop, upgrading  maupun  diskusi atau kajian hukum aktual.

Ketua Panitia Penyelenggara (OC) Rakernas dan Upgrading IPPAT 2022,  Ivo Fidriyani SH didampingi Ketua Pengwil IPPAT Riau Benizon dan Kabid Humas dan Informatika PP IPPAT, Muharzah Aman, SH,  Selasa (22/3)  menyatakan panitia siap menggelar  Rakernas dan Upgrading  IPPAT di hotel Pangeran Pekanbaru  dan telah  melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 maupun  aparat keamanan dari kepolisian.

Panitia juga sudah mengantongi  izin penyelenggaraan Rakernas yang diterbitkan oleh  Tim Satgas  Covid 19 Kota Pekanbaru maupun  dari aparat kepolisian.

"Alhamdulillah surat permohonan yang disampaikan panitia sudah  mendapat jawaban  dan 8 Maret 2022 lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Pekanbaru sudah memberikan rekomendasi  izin pelaksanaan Rakernas  di Pekanbaru. Polrestabes  Pekanbaru juga sudah memberikan izin keramaian  dan siap melakukan pengamanan Rakernas dan Upgrading.  Karena masih dalam kondisi pandemi, penyelenggaraan Rakernas dan Upgrading  menerapkan prokes," ungkap Ivo.

Menurut rencana, Rakernas dan Upgrading  akan dibuka  oleh Menteri ATR/BPN RI, Dr Sofyan A Djalil, SH MA MALD. Sementara  itu Ketua Bidang Organisasi PP IPPAT yang juga Ketua tim Pengarah (SC) Rakernas I dan Upgrading IPPAT,  Dr. Bambang S Oyong, SH. menyatakan perhelatan  Rakernas I  dan Upgrading siap digelar dan dihadiri  Pengurus Pusat, dan perwakilan dari Pengwil  MKP MKW dan  Pengda.

Adapun agenda Rakernas meliputi  pengesahan Peraturan  Perkumpulan (Perkum) No 1 Tahun 2021 mengenai ALB IPPAT, pembahasan Rancangan Perkum mengenai magang, pendampingan hukum anggota IPPAT dan pengelolaan keuangan perkumpulan.

Menurut Bambang sebelum dilaksanakan Rakernas akan diselenggarakan upgrading keilmuan menampilkan  nara sumber kompeten  dari Kementerian ATR BPN, Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian atau  Mabes Polri.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN R Ir Suyus Windayana, MApp Sc dan Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta, SH MH, akan menyampaikan materi Sistem Pertanahan Elektronik Upaya Meminimalisir Mafia Tanah.

Kemudian Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah, SH MH menyampaikan materi  Kedudukan KTP-EL dan KTA  IPPAT dalam Pelaksanaan Jabatan PPAT. Dilanjutkan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Dr Hendriwan, MSi dan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs A Fatoni, MSi mengulas Singkronisasi BPHTB  dan PPH Sesuai Dengan Ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sedangkan Anjak Pidana Umum Bareskrim Polri  Kombes Pol Hadi Purwanto akan mengulik Peran PPAT dalam Pemberantasan  Mafia Tanah. "Peserta upgrading diikuti para peserta Rakernas  dan Anggota Biasa dan Anggota luar Biasa (ALB) IPPAT",  kata Bambang.

Ivo Fidriyani menambahkan sebagai ajang silahturahmi,  para peserta  Upgrading dan Rakernas IPPAT akan mengikuti "Malam Keakraban".  Penyanyi Melayu  Iyeth Bustami Rabu (23/3) malam  akan tampil menghibur  para PPAT seluruh Indonesia yang  hadir mengikuti perhelatan  Rakernas dan Upgrading.(rls/egp)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) siap menggelar perhelatan Rakernas I dan Upgrading IPPAT 2022 yang  akan diselenggarakan di  Pekanbaru, Riau. Kegiatan digelar 23-24 Maret di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Ketua Umum  IPPAT, Dr Hapendi Harahap SH MH menyatakan, Rakernas adalah kegiatan penting untuk  kelangsungan organisasi. Melalui rakernas ini akan diputuskan kebijakan strategis  untuk menata dan mengelola perkumpulan. "Pembahasan peraturan perkumpulan akan menjadi  perhatian  pa­ra peserta Rakernas dan diharapkan keputusan yang diambil  memberikan langkah positif bagi perkumpulan dan bermanfaat  untuk seluruh anggota. Selain pengesahan Perkum,  akan dibahas Rancangan Perkumpulan mengenai Magang, Pendampingan Terhadap Anggota IPPAT  Yang Terkait Masalah  Hukum dan Pengeloaan Keuangan Perkumpulan," kata Hapendi.

Hapendi menambahkan, untuk mempersiapkan  para calon PPAT yang profesional, beretika dan taat  hukum tentunya perlu  diatur peraturan perkumpulan mengenai Anggota Luar Biasa  atau  ALB. Demikian pula sebelum diangkat  menjadi PPAT, para  calon  PPAT ini harus mendapat  kesempatan memperdalam ilmu pengetahuannya  dan pengalamannya melalui progam  magang, baik di Kantor Pertanahan  maupun  di kantor PPAT.

"Sesuai  dengan Permen ATR/BPN  calon PPAT wajib magang 6 bulan, masing masing pada kantor pertanahan dan kantor PPAT. Mengenai bagaimana mekanisme  dan  aturan magang di kantor PPAT tersebut perlu diatur dalam perkum yang akan dibahas dalam Rakernas nanti," ungkap Hapendi.

Mengenai adanya  kasus mafia tanah yang "menjerat" PPAT menjadi perhatian serius  semua pihak. PP IPPAT merasa prihatin dan harus  merespon  cepat  masalah tersebut agar anggota IPPAT yang sedang menghadapi  persoalan hukum  bisa mendapatkan perlindungan dari organisasi. 

"Diharapkan  dengan diterbitkannya peraturan perkumpulan mengenai pendampingan anggota  Yang Terkait dengan Masalah  Hukum  tersebut, anggota menjadi terlindungi atau terayomi dan  bisa lebih nyaman dalam menjalankan tugas dan jabatannya," kata Hapendi.

Lebih  lanjut  Hapendi menambahkan  tidak kalah penting adalah masalah keuangan organisasi. Keuangan organisasi selain harus dikelola dengan sebaik-baiknya, perlu adanya transparansi baik perolehan dan pemanfaatannya.

Hapendi Harahap juga menjelaskan agar  para PPAT selalu  update terhadap peraturan dan perkembangan hukum, PP IPPAT mendorong diselenggarakannya kegiatan keilmuan seperti  seminar, workshop, upgrading  maupun  diskusi atau kajian hukum aktual.

Ketua Panitia Penyelenggara (OC) Rakernas dan Upgrading IPPAT 2022,  Ivo Fidriyani SH didampingi Ketua Pengwil IPPAT Riau Benizon dan Kabid Humas dan Informatika PP IPPAT, Muharzah Aman, SH,  Selasa (22/3)  menyatakan panitia siap menggelar  Rakernas dan Upgrading  IPPAT di hotel Pangeran Pekanbaru  dan telah  melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 maupun  aparat keamanan dari kepolisian.

Panitia juga sudah mengantongi  izin penyelenggaraan Rakernas yang diterbitkan oleh  Tim Satgas  Covid 19 Kota Pekanbaru maupun  dari aparat kepolisian.

"Alhamdulillah surat permohonan yang disampaikan panitia sudah  mendapat jawaban  dan 8 Maret 2022 lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Pekanbaru sudah memberikan rekomendasi  izin pelaksanaan Rakernas  di Pekanbaru. Polrestabes  Pekanbaru juga sudah memberikan izin keramaian  dan siap melakukan pengamanan Rakernas dan Upgrading.  Karena masih dalam kondisi pandemi, penyelenggaraan Rakernas dan Upgrading  menerapkan prokes," ungkap Ivo.

Menurut rencana, Rakernas dan Upgrading  akan dibuka  oleh Menteri ATR/BPN RI, Dr Sofyan A Djalil, SH MA MALD. Sementara  itu Ketua Bidang Organisasi PP IPPAT yang juga Ketua tim Pengarah (SC) Rakernas I dan Upgrading IPPAT,  Dr. Bambang S Oyong, SH. menyatakan perhelatan  Rakernas I  dan Upgrading siap digelar dan dihadiri  Pengurus Pusat, dan perwakilan dari Pengwil  MKP MKW dan  Pengda.

Adapun agenda Rakernas meliputi  pengesahan Peraturan  Perkumpulan (Perkum) No 1 Tahun 2021 mengenai ALB IPPAT, pembahasan Rancangan Perkum mengenai magang, pendampingan hukum anggota IPPAT dan pengelolaan keuangan perkumpulan.

Menurut Bambang sebelum dilaksanakan Rakernas akan diselenggarakan upgrading keilmuan menampilkan  nara sumber kompeten  dari Kementerian ATR BPN, Kejaksaan RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian atau  Mabes Polri.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN R Ir Suyus Windayana, MApp Sc dan Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta, SH MH, akan menyampaikan materi Sistem Pertanahan Elektronik Upaya Meminimalisir Mafia Tanah.

Kemudian Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah, SH MH menyampaikan materi  Kedudukan KTP-EL dan KTA  IPPAT dalam Pelaksanaan Jabatan PPAT. Dilanjutkan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Dr Hendriwan, MSi dan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs A Fatoni, MSi mengulas Singkronisasi BPHTB  dan PPH Sesuai Dengan Ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sedangkan Anjak Pidana Umum Bareskrim Polri  Kombes Pol Hadi Purwanto akan mengulik Peran PPAT dalam Pemberantasan  Mafia Tanah. "Peserta upgrading diikuti para peserta Rakernas  dan Anggota Biasa dan Anggota luar Biasa (ALB) IPPAT",  kata Bambang.

Ivo Fidriyani menambahkan sebagai ajang silahturahmi,  para peserta  Upgrading dan Rakernas IPPAT akan mengikuti "Malam Keakraban".  Penyanyi Melayu  Iyeth Bustami Rabu (23/3) malam  akan tampil menghibur  para PPAT seluruh Indonesia yang  hadir mengikuti perhelatan  Rakernas dan Upgrading.(rls/egp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya