PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Riau Ir H Syahroni Tua MM mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar Jalan Teropong di Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru agar dilepas oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini dinilainya menjadi solusi tepat untuk memperbaiki salah satu ruas jalan yang kerap rusak tersebut.
Anggota legislatif (aleg) dari Fraksi Demokrat tersebut mengaku prihatin melihat kondisi Jalan Teropong. Karena berada di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Sehingga mengakibatkan pembangunan jalan jadi terkendala.
Dimana kondisi jalan tersebut, masuk bagian Pekanbaru sudah diaspal, tapi sebagian besar masuk Kampar dalam keadaan rusak.
"Sudah banyak aspirasi masyarakat soal jalan itu (Jalan Teropong, red) tapi karena berada di dua wilayah pemda maka kita provinsi tidak bisa berbuat," jelas H Roni dalam resesnya di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/3/2021) petang.
Solusinya, dijelaskan H Roni, masing-masing daerah harus melepaskan wilayah tersebut, sehingga kewenangan ruas jalannya bisa menjadi jalan provinsi.
"Sehingga kita dari provinsi pun bisa mengusulkan anggaran pembangunan di APBD Riau," pungkasnya.
Laporan: Zulkifli Ali (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Riau Ir H Syahroni Tua MM mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar Jalan Teropong di Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru agar dilepas oleh masing-masing pemerintah daerah. Hal ini dinilainya menjadi solusi tepat untuk memperbaiki salah satu ruas jalan yang kerap rusak tersebut.
Anggota legislatif (aleg) dari Fraksi Demokrat tersebut mengaku prihatin melihat kondisi Jalan Teropong. Karena berada di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Sehingga mengakibatkan pembangunan jalan jadi terkendala.
- Advertisement -
Dimana kondisi jalan tersebut, masuk bagian Pekanbaru sudah diaspal, tapi sebagian besar masuk Kampar dalam keadaan rusak.
"Sudah banyak aspirasi masyarakat soal jalan itu (Jalan Teropong, red) tapi karena berada di dua wilayah pemda maka kita provinsi tidak bisa berbuat," jelas H Roni dalam resesnya di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/3/2021) petang.
- Advertisement -
Solusinya, dijelaskan H Roni, masing-masing daerah harus melepaskan wilayah tersebut, sehingga kewenangan ruas jalannya bisa menjadi jalan provinsi.
"Sehingga kita dari provinsi pun bisa mengusulkan anggaran pembangunan di APBD Riau," pungkasnya.
Laporan: Zulkifli Ali (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra