Minggu, 10 Mei 2026
- Advertisement -

Dampak Galian IPAL, Pemko Harus Adukan ke Kementerian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dampak dari proyek galian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi dinilai sudah sangat meresahkan warga. Pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru diminta segera mengambil tindakan agar dampak merugikan ini tidak terlalu lama dirasakan masyarakat.

Pengamat perkotaan dan juga dosen Teknik Sipil Universitas Riau (Unri) Dr Muhammad Ikhsan mengatakan, tujuan pelaksanaan IPAL di Pekanbaru bagus. Dengan adanya IPAL maka air limbah dari rumah tangga bisa dikelola atau disalurkan dengan baik sehingga tidak masuk ke saluran parit atau drainase, tetapi disalurkan ke kesaluran IPAL atau saluran khusus.

"Tetapi dari pelaksanaan pembangunannya yang bermasalah," ujar Ikhsan kepada Riau Pos, Senin (22/3).

Baca Juga:  Perayaan Imlek Bersama Dibatalkan

Ia menuturkan, pengerjaan proyek ini menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu pengawasan juga seharusnya ada dari pemerintah pusat.

"Nah, sekarang pengawasan mereka melakukan pembangunan IPAL tersebut seperti apa? Itu yang harus dipertanyakan. Kalau kontraktor ini tidak diawasi dan ditegur, ya dia (kontraktor, red) lalai. Dan itu harus dipertanyakan ke pihak kementerian, bagaimana seharusnya pengawasannya? Dan juga yang harus dipertanyakan adalah seperti apa target pembangunannya, seperti waktu penyelesaiannya dan dampak yang diakibatkan," terangnya.

Dijelskannya, pelaksanaan proyek seharusnya diatur dan tidak bisa seenaknya saja kontraktor melakukan pengerjaan. Seperti Menggali, menutup, dan kemudian menghambat jalan orang masuk.

"Itu harus jelas kebijakannya seperti apa. Kalau tidak, karena proyeknya di daerah, pemerintah daerah bisa mengevaluasinya,  karena yang terkena dampaknya kan daerah," sebut Ikhsan lagi.

Baca Juga:  Data 257 Ribu Penduduk Akan Diubah

Ia yakin antara Pemko Pekanbaru dalam hal Dinas PUPR Kota Pekanbaru ada koordinasi dengan pengawas proyek. Dan jika sistemnya bisa dijalankan dengan baik, seperti konsultan pengawasnya berjalan, kemudian antisipasi risiko-risiko gangguannya, tentunya kejadian yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut tidak akan terjadi. Jika dikeluhkan, pasti akan terdampak kepada kontraktornya.

"Ini harus diambil tindakan segera, kalau tidak, maka bisa makin lama penderitaan masyarakat. Belum lagi soal pasir bekas galian IPAL yang masuk ke parit atau drainase sehingga menyebabkan banjir," pungkasnya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dampak dari proyek galian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi dinilai sudah sangat meresahkan warga. Pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru diminta segera mengambil tindakan agar dampak merugikan ini tidak terlalu lama dirasakan masyarakat.

Pengamat perkotaan dan juga dosen Teknik Sipil Universitas Riau (Unri) Dr Muhammad Ikhsan mengatakan, tujuan pelaksanaan IPAL di Pekanbaru bagus. Dengan adanya IPAL maka air limbah dari rumah tangga bisa dikelola atau disalurkan dengan baik sehingga tidak masuk ke saluran parit atau drainase, tetapi disalurkan ke kesaluran IPAL atau saluran khusus.

"Tetapi dari pelaksanaan pembangunannya yang bermasalah," ujar Ikhsan kepada Riau Pos, Senin (22/3).

Baca Juga:  Pekerja Diminta Melapor ke DPRD

Ia menuturkan, pengerjaan proyek ini menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu pengawasan juga seharusnya ada dari pemerintah pusat.

"Nah, sekarang pengawasan mereka melakukan pembangunan IPAL tersebut seperti apa? Itu yang harus dipertanyakan. Kalau kontraktor ini tidak diawasi dan ditegur, ya dia (kontraktor, red) lalai. Dan itu harus dipertanyakan ke pihak kementerian, bagaimana seharusnya pengawasannya? Dan juga yang harus dipertanyakan adalah seperti apa target pembangunannya, seperti waktu penyelesaiannya dan dampak yang diakibatkan," terangnya.

- Advertisement -

Dijelskannya, pelaksanaan proyek seharusnya diatur dan tidak bisa seenaknya saja kontraktor melakukan pengerjaan. Seperti Menggali, menutup, dan kemudian menghambat jalan orang masuk.

"Itu harus jelas kebijakannya seperti apa. Kalau tidak, karena proyeknya di daerah, pemerintah daerah bisa mengevaluasinya,  karena yang terkena dampaknya kan daerah," sebut Ikhsan lagi.

- Advertisement -
Baca Juga:  PLN Raih Gelar Stan Terbaik di Riau Expo 2019

Ia yakin antara Pemko Pekanbaru dalam hal Dinas PUPR Kota Pekanbaru ada koordinasi dengan pengawas proyek. Dan jika sistemnya bisa dijalankan dengan baik, seperti konsultan pengawasnya berjalan, kemudian antisipasi risiko-risiko gangguannya, tentunya kejadian yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut tidak akan terjadi. Jika dikeluhkan, pasti akan terdampak kepada kontraktornya.

"Ini harus diambil tindakan segera, kalau tidak, maka bisa makin lama penderitaan masyarakat. Belum lagi soal pasir bekas galian IPAL yang masuk ke parit atau drainase sehingga menyebabkan banjir," pungkasnya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dampak dari proyek galian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi dinilai sudah sangat meresahkan warga. Pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru diminta segera mengambil tindakan agar dampak merugikan ini tidak terlalu lama dirasakan masyarakat.

Pengamat perkotaan dan juga dosen Teknik Sipil Universitas Riau (Unri) Dr Muhammad Ikhsan mengatakan, tujuan pelaksanaan IPAL di Pekanbaru bagus. Dengan adanya IPAL maka air limbah dari rumah tangga bisa dikelola atau disalurkan dengan baik sehingga tidak masuk ke saluran parit atau drainase, tetapi disalurkan ke kesaluran IPAL atau saluran khusus.

"Tetapi dari pelaksanaan pembangunannya yang bermasalah," ujar Ikhsan kepada Riau Pos, Senin (22/3).

Baca Juga:  PLN Raih Gelar Stan Terbaik di Riau Expo 2019

Ia menuturkan, pengerjaan proyek ini menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk itu pengawasan juga seharusnya ada dari pemerintah pusat.

"Nah, sekarang pengawasan mereka melakukan pembangunan IPAL tersebut seperti apa? Itu yang harus dipertanyakan. Kalau kontraktor ini tidak diawasi dan ditegur, ya dia (kontraktor, red) lalai. Dan itu harus dipertanyakan ke pihak kementerian, bagaimana seharusnya pengawasannya? Dan juga yang harus dipertanyakan adalah seperti apa target pembangunannya, seperti waktu penyelesaiannya dan dampak yang diakibatkan," terangnya.

Dijelskannya, pelaksanaan proyek seharusnya diatur dan tidak bisa seenaknya saja kontraktor melakukan pengerjaan. Seperti Menggali, menutup, dan kemudian menghambat jalan orang masuk.

"Itu harus jelas kebijakannya seperti apa. Kalau tidak, karena proyeknya di daerah, pemerintah daerah bisa mengevaluasinya,  karena yang terkena dampaknya kan daerah," sebut Ikhsan lagi.

Baca Juga:  Pekerja Diminta Melapor ke DPRD

Ia yakin antara Pemko Pekanbaru dalam hal Dinas PUPR Kota Pekanbaru ada koordinasi dengan pengawas proyek. Dan jika sistemnya bisa dijalankan dengan baik, seperti konsultan pengawasnya berjalan, kemudian antisipasi risiko-risiko gangguannya, tentunya kejadian yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut tidak akan terjadi. Jika dikeluhkan, pasti akan terdampak kepada kontraktornya.

"Ini harus diambil tindakan segera, kalau tidak, maka bisa makin lama penderitaan masyarakat. Belum lagi soal pasir bekas galian IPAL yang masuk ke parit atau drainase sehingga menyebabkan banjir," pungkasnya.(yls)

Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari