PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Banding yang diajukan eks Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dalam persidangan Kamis (14/10) lalu, PT memvonis Yan Prana 2 tahun penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih menunggu putusan lengkap untuk kemudian akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Yan Prana dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selaku kepala di sana. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Atas vonis pengadilan tingkat pertama itu, Yan Prana mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Hasilnya, hukuman Yan Prana dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Kendati mengurangi masa hukuman, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru membebankan kepada Yan Prana untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar.
Di saat yang bersamaan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru juga melakukan upaya banding. Karena Jaksa menuntut Yan Prana dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara. Upaya banding jaksa ini ditolak hakim PT Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Marvelous dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (21/10) terkait hal ini menyebut jaksa masih menunggu putusan lengkap banding Yan Prana. "Sampai sekarang putusan lengkap belum diterima Kejati Riau," kata dia.
Namun, dia menyiratkan bahwa JPU akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan banding itu. Upaya hukum setelah banding adalah kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). "Tapi karena putusan di bawah dari tuntutan, biasanya jaksa mengajukan upaya hukum, " singkatnya.
Pada putusan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) lalu membacakan vonis pada sidang yang digelar secara virtual. Dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Kendati begitu, Yan Prana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Oleh hakim, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (terdakwa yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.(ali)