Kamis, 10 April 2025

Hari Ini Panggil Pemilik Gelper 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola tujuh arena gelanggang permainan (gelper) yang terindikasi melakukan praktik perjudian, hari ini, Senin (21/8).Dari penelusuran yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru diketahui koin antar pemain diperjualbelikan. Selain itu hadiah juga bisa ditukar dengan uang. 

Dari data yang berhasil dihimpun, tujuh gelper ini adalah D di Jalan Melati, N di Jalan Kulim, P di Jalan Riau, B di Jalan Riau, S di Jalan Riau, A di Jalan Tuanku Tambusai dan An juga di Jalan Tuanku Tambusai. Personel Satpol PP sudah melakukan pengecekan sejak beberapa waktu laku. 

‘’Semua gelper di atas masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Rata-rata tutup pukul 02.30 WIB. Ada indikasi perjudian di sana. Pengelolanya kami panggil besok (hari ini, red),’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (20/8). 

Baca Juga:  Menjambret, Mantan Napi Narkoba Kembali Dikerangkeng

Lebih lanjut dipaparkannya, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, di gelper-gelper itu masyarakat yang akan bermain harus membeli koin dengan jumlah tertentu. Jika menang, koin diperjualbelikan antar pemain. ’’Kalau sudah pada nilai tertentu di permainan, bisa dikunci dan ditukar voucher. Hadiah ini bisa ditukar uang. Temuan kami itu,’’ ungkapnya.

Keberadaan gelper yang beroperasi hingga dini hari itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 3/2002 tentang Hiburan Umum.

’’Kami panggil untuk diperingatkan agar tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar aturan,’’ tegas dia. 

Saat ditanya perihal dugaan perjudian dan mengapa tidak langsung melakukan penindakan, Agus menjawab bahwa hal itu bukan wewenang pihaknya.

Baca Juga:  Ekobrik Dijadikan Pagar Taman Sekolah

’’Untuk memproses (judi, red), itu bukan di kami, . Bukan ranahnya kami. Silakan penegak hukum respon juga. Kami di pemerintah ini hanya bisa membimbing, mengingatkan,’’ singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola tujuh arena gelanggang permainan (gelper) yang terindikasi melakukan praktik perjudian, hari ini, Senin (21/8).Dari penelusuran yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru diketahui koin antar pemain diperjualbelikan. Selain itu hadiah juga bisa ditukar dengan uang. 

Dari data yang berhasil dihimpun, tujuh gelper ini adalah D di Jalan Melati, N di Jalan Kulim, P di Jalan Riau, B di Jalan Riau, S di Jalan Riau, A di Jalan Tuanku Tambusai dan An juga di Jalan Tuanku Tambusai. Personel Satpol PP sudah melakukan pengecekan sejak beberapa waktu laku. 

‘’Semua gelper di atas masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Rata-rata tutup pukul 02.30 WIB. Ada indikasi perjudian di sana. Pengelolanya kami panggil besok (hari ini, red),’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (20/8). 

Baca Juga:  LPMP Lakukan Pendampingan 

Lebih lanjut dipaparkannya, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, di gelper-gelper itu masyarakat yang akan bermain harus membeli koin dengan jumlah tertentu. Jika menang, koin diperjualbelikan antar pemain. ’’Kalau sudah pada nilai tertentu di permainan, bisa dikunci dan ditukar voucher. Hadiah ini bisa ditukar uang. Temuan kami itu,’’ ungkapnya.

Keberadaan gelper yang beroperasi hingga dini hari itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 3/2002 tentang Hiburan Umum.

’’Kami panggil untuk diperingatkan agar tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar aturan,’’ tegas dia. 

Saat ditanya perihal dugaan perjudian dan mengapa tidak langsung melakukan penindakan, Agus menjawab bahwa hal itu bukan wewenang pihaknya.

Baca Juga:  Aturan Ramadan Tunggu Keputusan Kemenag

’’Untuk memproses (judi, red), itu bukan di kami, . Bukan ranahnya kami. Silakan penegak hukum respon juga. Kami di pemerintah ini hanya bisa membimbing, mengingatkan,’’ singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hari Ini Panggil Pemilik Gelper 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola tujuh arena gelanggang permainan (gelper) yang terindikasi melakukan praktik perjudian, hari ini, Senin (21/8).Dari penelusuran yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru diketahui koin antar pemain diperjualbelikan. Selain itu hadiah juga bisa ditukar dengan uang. 

Dari data yang berhasil dihimpun, tujuh gelper ini adalah D di Jalan Melati, N di Jalan Kulim, P di Jalan Riau, B di Jalan Riau, S di Jalan Riau, A di Jalan Tuanku Tambusai dan An juga di Jalan Tuanku Tambusai. Personel Satpol PP sudah melakukan pengecekan sejak beberapa waktu laku. 

‘’Semua gelper di atas masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Rata-rata tutup pukul 02.30 WIB. Ada indikasi perjudian di sana. Pengelolanya kami panggil besok (hari ini, red),’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (20/8). 

Baca Juga:  Puluhan Botol Liquid Vape Diuji di Labfor

Lebih lanjut dipaparkannya, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, di gelper-gelper itu masyarakat yang akan bermain harus membeli koin dengan jumlah tertentu. Jika menang, koin diperjualbelikan antar pemain. ’’Kalau sudah pada nilai tertentu di permainan, bisa dikunci dan ditukar voucher. Hadiah ini bisa ditukar uang. Temuan kami itu,’’ ungkapnya.

Keberadaan gelper yang beroperasi hingga dini hari itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 3/2002 tentang Hiburan Umum.

’’Kami panggil untuk diperingatkan agar tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar aturan,’’ tegas dia. 

Saat ditanya perihal dugaan perjudian dan mengapa tidak langsung melakukan penindakan, Agus menjawab bahwa hal itu bukan wewenang pihaknya.

Baca Juga:  Ekobrik Dijadikan Pagar Taman Sekolah

’’Untuk memproses (judi, red), itu bukan di kami, . Bukan ranahnya kami. Silakan penegak hukum respon juga. Kami di pemerintah ini hanya bisa membimbing, mengingatkan,’’ singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola tujuh arena gelanggang permainan (gelper) yang terindikasi melakukan praktik perjudian, hari ini, Senin (21/8).Dari penelusuran yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru diketahui koin antar pemain diperjualbelikan. Selain itu hadiah juga bisa ditukar dengan uang. 

Dari data yang berhasil dihimpun, tujuh gelper ini adalah D di Jalan Melati, N di Jalan Kulim, P di Jalan Riau, B di Jalan Riau, S di Jalan Riau, A di Jalan Tuanku Tambusai dan An juga di Jalan Tuanku Tambusai. Personel Satpol PP sudah melakukan pengecekan sejak beberapa waktu laku. 

‘’Semua gelper di atas masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Rata-rata tutup pukul 02.30 WIB. Ada indikasi perjudian di sana. Pengelolanya kami panggil besok (hari ini, red),’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (20/8). 

Baca Juga:  Bikers Honda Rayakan HUT RI

Lebih lanjut dipaparkannya, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, di gelper-gelper itu masyarakat yang akan bermain harus membeli koin dengan jumlah tertentu. Jika menang, koin diperjualbelikan antar pemain. ’’Kalau sudah pada nilai tertentu di permainan, bisa dikunci dan ditukar voucher. Hadiah ini bisa ditukar uang. Temuan kami itu,’’ ungkapnya.

Keberadaan gelper yang beroperasi hingga dini hari itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 3/2002 tentang Hiburan Umum.

’’Kami panggil untuk diperingatkan agar tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar aturan,’’ tegas dia. 

Saat ditanya perihal dugaan perjudian dan mengapa tidak langsung melakukan penindakan, Agus menjawab bahwa hal itu bukan wewenang pihaknya.

Baca Juga:  Tukin ASN dan Honor RT/RW Jadi Prioritas

’’Untuk memproses (judi, red), itu bukan di kami, . Bukan ranahnya kami. Silakan penegak hukum respon juga. Kami di pemerintah ini hanya bisa membimbing, mengingatkan,’’ singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari