Saksi Sidang Pengelolaan Sampah Sebut Rp80 Miliar Tidak Efektif Efisien

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan warga negara terkait pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/6). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi SH, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Kali ini kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menghadirkan saksi Deputi Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Tarmizi.

- Advertisement -

Tarmizi dalam kesaksiannya menjelaskan, ada tren penurunan anggaran pengelolaan sampah mulai 2019 sampai 2021. Berdasarkan analisa Fitra Riau, Tarmizi menyebutkan, anggaran pengelolaan sampah yang turun menjadi Rp80 miliar pada 2021 masih dalam nominal yang tergolong tinggi. Bahkan terlalu tinggi bila melihat hasil pengelolaan sampah itu sendiri.

"Dari dokumen-dokumen yang kami analisa dalam kebijakan anggaran, nominalnya masih tinggi. Rp80 miliar itu seharusnya dapat menangani sampah, tapi faktanya penggunaan anggaran belum efektif dan tidak efisien," ungkap Tarmizi.

- Advertisement -

Mendengarkan penjelasan tersebut, majelis hakim bertanya, apakah hasil analisis dokumen anggaran tersebut tidak disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Hakim juga bertanya apakah Fitra Riau tidak memberikan saran atau rekomendasi dari hasil kesimpulan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"Karena kami lembaga swadaya masyarakat, rekomendasi atau hasil analisis ini kami arahkan ke media-media yang ada lewat pers rilis. Pemerintah Kota Pekanbaru belum melibatkan kami dalam pengelolaan sampah ini," ungkap Tarmizi di hadapan majelis hakim siang itu.

Pada kesempatan itu Tarmizi juga menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, ada refocussing anggaran, hingga berpengaruh pada nominal anggaran.  Termasuk anggaran kegiatan yang ada di DLHK Kota Pekanbaru. Namun menurut Tarmizi, seharusnya ada sektor prioritas yang menjadi fokus pemko seperti pengelolaan sampah.

Sedianya hari itu LBH Pekanbaru menghadirkan satu lagi saksi. Namun saksi yang merupakan buruh pengangkut sampah tersebut telat hadir hingga gagal memberikan kesaksian. Sidang kemarin merupakan sidang pemeriksaan saksi terakhir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan warga negara terkait pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/6). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi SH, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Kali ini kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menghadirkan saksi Deputi Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Tarmizi.

Tarmizi dalam kesaksiannya menjelaskan, ada tren penurunan anggaran pengelolaan sampah mulai 2019 sampai 2021. Berdasarkan analisa Fitra Riau, Tarmizi menyebutkan, anggaran pengelolaan sampah yang turun menjadi Rp80 miliar pada 2021 masih dalam nominal yang tergolong tinggi. Bahkan terlalu tinggi bila melihat hasil pengelolaan sampah itu sendiri.

"Dari dokumen-dokumen yang kami analisa dalam kebijakan anggaran, nominalnya masih tinggi. Rp80 miliar itu seharusnya dapat menangani sampah, tapi faktanya penggunaan anggaran belum efektif dan tidak efisien," ungkap Tarmizi.

Mendengarkan penjelasan tersebut, majelis hakim bertanya, apakah hasil analisis dokumen anggaran tersebut tidak disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Hakim juga bertanya apakah Fitra Riau tidak memberikan saran atau rekomendasi dari hasil kesimpulan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"Karena kami lembaga swadaya masyarakat, rekomendasi atau hasil analisis ini kami arahkan ke media-media yang ada lewat pers rilis. Pemerintah Kota Pekanbaru belum melibatkan kami dalam pengelolaan sampah ini," ungkap Tarmizi di hadapan majelis hakim siang itu.

Pada kesempatan itu Tarmizi juga menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, ada refocussing anggaran, hingga berpengaruh pada nominal anggaran.  Termasuk anggaran kegiatan yang ada di DLHK Kota Pekanbaru. Namun menurut Tarmizi, seharusnya ada sektor prioritas yang menjadi fokus pemko seperti pengelolaan sampah.

Sedianya hari itu LBH Pekanbaru menghadirkan satu lagi saksi. Namun saksi yang merupakan buruh pengangkut sampah tersebut telat hadir hingga gagal memberikan kesaksian. Sidang kemarin merupakan sidang pemeriksaan saksi terakhir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya