Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus Narkoba Mencuat di Tampan

(RIAUPOS.CO) — Rupanya narkoba masih merajalela di Pekanbaru. Beberapa waktu lalu Polsek Senapelan dan Polsek Tenayan Raya mengungkap kasus narkoba. Kini Polsek Tampan pun ungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayahnya.

Dijelaskan Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SH SIK, terdapat tiga tersangka yang berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan. Ketiga tersangka tersebut ditangkap bersama dengan barang bukti sekitar 400 gram sabu, 24 pil ekstasi dan barang bukti lainnya seperti sepeda motor.

‘’Terdapat dua lokasi yang dijadikan pe­nangkapan dalam mengungkap pengedar barang haram tersebut. Pertama, pada Kamis (13/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cipta Karya, Tampan. Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket kecil seberat 0,13 gram. Tersangka tersebut berinisial CK (30),’’ jelasnya.

Baca Juga:  Petugas Nilai Masyarakat Diduga Jenuh Pakai Masker

Lebih lanjut, tersangka pun langsung diamankan beserta barang bukti dan juga pengisap sabu di kediamannya. Dari penangkapan CK, maka dikembangkan kasus. Sehingga didapat tersangka lain di waktu dan lokasi berbeda.

‘’Penangkapan dilanjutkan pada Ahad (16/6) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Nurul Amal, Marpoyan Damai,’’ imbuhnya.

Di tempat tersebut, Polsek Tampan mengamankan dua orang tersangka laki-laki, YF (34) dan SK (39). Saat melakukan penangkapan di salah satu rumah di Marpoyan Damai, YF sempat berusaha kabur. Namun, petugas berhasil menggagalkannya dan membekuk kedua pengedar ini.

‘’Dari tangan tersangka diamankan satu tas kecil yang berisikan empat plastik narkoba jenis sabu dengan berat total 400 gram serta 24 butir pil ekstasi,’’ terangnya.

Baca Juga:  Sistem Transportasi Cerdas Pekanbaru Akan Terhubung ke Satlantas

Di huniannya pun ditemukan beberapa plastik jenis narkoba yang diduga sudah habis terjual. Selain itu juga didapat klip kecil dan dua unit sepeda motor hasil curian.

‘’Kami terus mengembangkan kasus ini, dikarenakan penyuplai barang berinisial F belum ditemukan,’’ terangnya.

Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini baru dilakukannya pada Maret 2019 lalu. Akibat tindakan yang dilakukannya, para tersangka ini akan dijerat dengan UU Narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara.(*3/rnl)

Laporan Marrio Kisaz, Kota

(RIAUPOS.CO) — Rupanya narkoba masih merajalela di Pekanbaru. Beberapa waktu lalu Polsek Senapelan dan Polsek Tenayan Raya mengungkap kasus narkoba. Kini Polsek Tampan pun ungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayahnya.

Dijelaskan Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SH SIK, terdapat tiga tersangka yang berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan. Ketiga tersangka tersebut ditangkap bersama dengan barang bukti sekitar 400 gram sabu, 24 pil ekstasi dan barang bukti lainnya seperti sepeda motor.

- Advertisement -

‘’Terdapat dua lokasi yang dijadikan pe­nangkapan dalam mengungkap pengedar barang haram tersebut. Pertama, pada Kamis (13/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cipta Karya, Tampan. Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket kecil seberat 0,13 gram. Tersangka tersebut berinisial CK (30),’’ jelasnya.

Baca Juga:  Meranti Pandak Perlu Bangunan SMP

Lebih lanjut, tersangka pun langsung diamankan beserta barang bukti dan juga pengisap sabu di kediamannya. Dari penangkapan CK, maka dikembangkan kasus. Sehingga didapat tersangka lain di waktu dan lokasi berbeda.

- Advertisement -

‘’Penangkapan dilanjutkan pada Ahad (16/6) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Nurul Amal, Marpoyan Damai,’’ imbuhnya.

Di tempat tersebut, Polsek Tampan mengamankan dua orang tersangka laki-laki, YF (34) dan SK (39). Saat melakukan penangkapan di salah satu rumah di Marpoyan Damai, YF sempat berusaha kabur. Namun, petugas berhasil menggagalkannya dan membekuk kedua pengedar ini.

‘’Dari tangan tersangka diamankan satu tas kecil yang berisikan empat plastik narkoba jenis sabu dengan berat total 400 gram serta 24 butir pil ekstasi,’’ terangnya.

Baca Juga:  Kecamatan Tampan Terbanyak

Di huniannya pun ditemukan beberapa plastik jenis narkoba yang diduga sudah habis terjual. Selain itu juga didapat klip kecil dan dua unit sepeda motor hasil curian.

‘’Kami terus mengembangkan kasus ini, dikarenakan penyuplai barang berinisial F belum ditemukan,’’ terangnya.

Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini baru dilakukannya pada Maret 2019 lalu. Akibat tindakan yang dilakukannya, para tersangka ini akan dijerat dengan UU Narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara.(*3/rnl)

Laporan Marrio Kisaz, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari