Sabtu, 23 November 2024
spot_img

48,68 Kg Sabu Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, hasil kegiatan penangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Kamis (19/5). Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun. Turut mendampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution serta beberapa perwakilan dari unsur Forkompinda.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, ada 48,68 Kg narkotika jenis sabu yang dimusnahkan. Selain itu, ada juga narkotika jenis ganja seberat 524,84 gram. Jumlah ini berasal dari 7 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

"Ini merupakan gabungan dari 7 kasus dengan total tersangka ada sebanyak 14 orang. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di beberapa daerah di Provinsi Riau," ucap Tabana Bangun.

Dirincikannya, untuk kasus pertama dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada 29 Maret 2022. Saat itu, anak buah Tabana berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kg hasil upaya penyelundupan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Ada 6 orang tersangka diamankan. Di antaranya SS (26), FD (23), NF (29), AP (25), AF (25) dan MS (38). Tersangka terakhir dalam kasus ini yakni MS merupakan seorang narapidana asal Kalimantan Timur yang diduga kuat merupakan pengendali dari 5 nama yang disebutkan di atas. Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Tambah Nilai Estetika Kota dengan Warna

Sedangkan untuk kasus kedua, sambung Brigjen Tabana, juga dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba dengan total barang bukti yang diamankan 6,78 kg sabu. Pada kasus ini, Korps Bhayangkara turut mengamankan seorang tersangka MP (29) asal Kota Pekanbaru. Di mana ia berhasil diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Nurul Amal, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Masih oleh Subdit I, kasus ketiga polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16,69 kg serta daun ganja kering seberat 524,84 gram. Barang haram tersebut diamankan dari 2 tersangka bernama WG (21) dan ES (24) di Jalan Marsan Sejahtera, Kelurahan Sidumulyo Barat, Kecamatan Tampan.

Untuk kasus ke-4, dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Ada 2,93 kg sabu yang berhasil diamankan petugas dalam penangkapan yang terjadi pada 9 April 2022 lalu ini. Selain barang bukti, juga berhasil diamankan seorang tersangka bernama HS (39) di Jalan Lintas Sumatera-Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga:  Investasi Masuk Capai Rp2,978 T

"Pada kasus ke-5 ini juga dilakukan Subdit II dengan jumlah barang bukti sebanyak 153,26 gram sabu. Turut diamankan 1 orang tersangka dengan inisial RF (38) yang ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, 13 April 2022 lalu," ucap Brigjen Tabana.Penangkapan berikutnya, 30 Maret 2022 di Pelabuhan Penyeberangan Roro Dumai, Desa Pangkalan Sesai, Dumai Barat. Polisi berhasil menyita 14,77 kg sabu dari tangan tersangka berinisial AH (35).(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, hasil kegiatan penangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Kamis (19/5). Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun. Turut mendampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur serta Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution serta beberapa perwakilan dari unsur Forkompinda.

- Advertisement -

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, ada 48,68 Kg narkotika jenis sabu yang dimusnahkan. Selain itu, ada juga narkotika jenis ganja seberat 524,84 gram. Jumlah ini berasal dari 7 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

"Ini merupakan gabungan dari 7 kasus dengan total tersangka ada sebanyak 14 orang. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) itu berada di beberapa daerah di Provinsi Riau," ucap Tabana Bangun.

- Advertisement -

Dirincikannya, untuk kasus pertama dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada 29 Maret 2022. Saat itu, anak buah Tabana berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kg hasil upaya penyelundupan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Ada 6 orang tersangka diamankan. Di antaranya SS (26), FD (23), NF (29), AP (25), AF (25) dan MS (38). Tersangka terakhir dalam kasus ini yakni MS merupakan seorang narapidana asal Kalimantan Timur yang diduga kuat merupakan pengendali dari 5 nama yang disebutkan di atas. Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dinsos Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

Sedangkan untuk kasus kedua, sambung Brigjen Tabana, juga dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba dengan total barang bukti yang diamankan 6,78 kg sabu. Pada kasus ini, Korps Bhayangkara turut mengamankan seorang tersangka MP (29) asal Kota Pekanbaru. Di mana ia berhasil diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Nurul Amal, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Masih oleh Subdit I, kasus ketiga polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16,69 kg serta daun ganja kering seberat 524,84 gram. Barang haram tersebut diamankan dari 2 tersangka bernama WG (21) dan ES (24) di Jalan Marsan Sejahtera, Kelurahan Sidumulyo Barat, Kecamatan Tampan.

Untuk kasus ke-4, dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Ada 2,93 kg sabu yang berhasil diamankan petugas dalam penangkapan yang terjadi pada 9 April 2022 lalu ini. Selain barang bukti, juga berhasil diamankan seorang tersangka bernama HS (39) di Jalan Lintas Sumatera-Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga:  Tambah Nilai Estetika Kota dengan Warna

"Pada kasus ke-5 ini juga dilakukan Subdit II dengan jumlah barang bukti sebanyak 153,26 gram sabu. Turut diamankan 1 orang tersangka dengan inisial RF (38) yang ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, 13 April 2022 lalu," ucap Brigjen Tabana.Penangkapan berikutnya, 30 Maret 2022 di Pelabuhan Penyeberangan Roro Dumai, Desa Pangkalan Sesai, Dumai Barat. Polisi berhasil menyita 14,77 kg sabu dari tangan tersangka berinisial AH (35).(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari