Sabtu, 2 November 2024

Dua Jam Penertiban PSBB di Tampan, 20 Surat Teguran Dilayangkan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugus tugas percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) melaksanakan  operasi penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap masyarakat, pada malam ketiga, di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, Ahad (19/4/2020).

Dalam penertiban ini,  banyak warga tak menyangka bakal ada operasi malam hari, dan tak sedikit yang mengira ada razia polisi.

- Advertisement -

Operasi penertiban dimulai pukul 21.30 WIB, penertiban dilakukan terhadap masyarakat mulai dari pemakaian masker, phsycal distancing atau jaga jarak kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan dan kendaraan mobil membawa penumpang harus 50 persen dari kapasitas.

Penertiban berlangsung sekitar 2 jam. Pantauan Riaupos.co di lapangan, masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini dibenarkan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Desmaliki, saat ditemui di lapangan. Menurutnya, penertiban di Tampan karena merupakan zona merah sebaran Covid-19. 

Baca Juga:  Ratusan Anak Meriahkan FASI

“Penertiban ini dilakukan dalam penerapan PSBB Kota Pekanbaru, guna memutus rantai penularan virus corona. Wilayah Tampan yang masuk dalam zona merah,” kata AKP Desmaliki.

- Advertisement -

Lebih lanjut menurut Wakasatlantas Polresta Pekanbaru ini,  pihaknya menertibkan masyarakat yang masih keluar rumah dan tidak memakai masker. Karenanya Ia mengimbau kepada warga Tampan khususnya dan kecamatan lain di Kota Pekanbaru umumnya, jika tidak ada kepentingan agar jangan keluar rumah.

“Bagi yang berkendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, dan yang membawa mobil harus setengah dari kapasitas muatan, menerapkan pshycal distancing atau jaga jarak,” bebernya.

Dilanjutkannya, imbauan kepada masyarakat agar mentaati aturan pemerintah, karena jika melanggar akan diberi surat teguran langsung di lapangan.

Baca Juga:  Pipa PDAM Kembali Bocor

“Dalam penertiban  ini telah kami mengeluarkan 20 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar, sesuai Perwako Nomor 74,” sambungnya.

Saat penertiban salah satu warga bernama Andi (23) mendapat surat teguran. "Dari rumah tadi keluar cari makan, rupanya ada razia jam malam, karena tidak pakai masker diberhentikan, terus dapat surat teguran,” ungkapnya.

Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugus tugas percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) melaksanakan  operasi penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap masyarakat, pada malam ketiga, di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, Ahad (19/4/2020).

Dalam penertiban ini,  banyak warga tak menyangka bakal ada operasi malam hari, dan tak sedikit yang mengira ada razia polisi.

Operasi penertiban dimulai pukul 21.30 WIB, penertiban dilakukan terhadap masyarakat mulai dari pemakaian masker, phsycal distancing atau jaga jarak kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan dan kendaraan mobil membawa penumpang harus 50 persen dari kapasitas.

Penertiban berlangsung sekitar 2 jam. Pantauan Riaupos.co di lapangan, masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini dibenarkan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Desmaliki, saat ditemui di lapangan. Menurutnya, penertiban di Tampan karena merupakan zona merah sebaran Covid-19. 

Baca Juga:  Diserbu Pembeli Sejumlah Ritel Kehabisan Stok Minyak Goreng Bersubsidi

“Penertiban ini dilakukan dalam penerapan PSBB Kota Pekanbaru, guna memutus rantai penularan virus corona. Wilayah Tampan yang masuk dalam zona merah,” kata AKP Desmaliki.

Lebih lanjut menurut Wakasatlantas Polresta Pekanbaru ini,  pihaknya menertibkan masyarakat yang masih keluar rumah dan tidak memakai masker. Karenanya Ia mengimbau kepada warga Tampan khususnya dan kecamatan lain di Kota Pekanbaru umumnya, jika tidak ada kepentingan agar jangan keluar rumah.

“Bagi yang berkendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, dan yang membawa mobil harus setengah dari kapasitas muatan, menerapkan pshycal distancing atau jaga jarak,” bebernya.

Dilanjutkannya, imbauan kepada masyarakat agar mentaati aturan pemerintah, karena jika melanggar akan diberi surat teguran langsung di lapangan.

Baca Juga:  Di Riau, Sudah Ditemukan 20 Kasus Probable Omicron

“Dalam penertiban  ini telah kami mengeluarkan 20 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar, sesuai Perwako Nomor 74,” sambungnya.

Saat penertiban salah satu warga bernama Andi (23) mendapat surat teguran. "Dari rumah tadi keluar cari makan, rupanya ada razia jam malam, karena tidak pakai masker diberhentikan, terus dapat surat teguran,” ungkapnya.

Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari