Jumat, 29 Agustus 2025
spot_img

Polisi Tetapkan Tersangka Baru KMKK Fiktif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif pada salah satu  Bank berplat merah. Sebelumnya, polisi menetapkan AB sebagai tersangka. 

Ia merupakan pihak swasta atau nasabah, yang melakukan peminjaman uang terhadap pihak bank dengan mengagunkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari beberapa proyek yang ia terima. 

Baru-baru ini, polisi menetapkan seorang tersangka baru. Yakni seorang pegawai bank tempat AB melakukan peminjaman dengan inisial IO (35). Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (17/5).

"Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai sebuah bank daerah di Pekanbaru," katanya.

Baca Juga:  Program Pencegahan Stunting, PHR Sasar 11.340 Penerima Manfaat

Penetapan para tersangka ini, tegas dia, merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main-main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak. "Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kita tidak main-main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional," tegasnya.

Pria yang kerap disapa Narto itu menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis pada Bank dimaksud mulai tahun 2015-2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerja sama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Baca Juga:  Mobil Tabrak Sepeda Motor dan Petugas Kebersihan

Sehingga pihak bank memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank yang memiliki cabang di Pekanbaru.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif pada salah satu  Bank berplat merah. Sebelumnya, polisi menetapkan AB sebagai tersangka. 

Ia merupakan pihak swasta atau nasabah, yang melakukan peminjaman uang terhadap pihak bank dengan mengagunkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari beberapa proyek yang ia terima. 

Baru-baru ini, polisi menetapkan seorang tersangka baru. Yakni seorang pegawai bank tempat AB melakukan peminjaman dengan inisial IO (35). Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (17/5).

"Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai sebuah bank daerah di Pekanbaru," katanya.

Baca Juga:  Gus Ghofur: Orang Arab Ingin Belajar ke Indonesia

Penetapan para tersangka ini, tegas dia, merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main-main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak. "Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kita tidak main-main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional," tegasnya.

- Advertisement -

Pria yang kerap disapa Narto itu menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis pada Bank dimaksud mulai tahun 2015-2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerja sama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ranperda Penanganan Covid-19 Disegerakan

Sehingga pihak bank memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank yang memiliki cabang di Pekanbaru.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif pada salah satu  Bank berplat merah. Sebelumnya, polisi menetapkan AB sebagai tersangka. 

Ia merupakan pihak swasta atau nasabah, yang melakukan peminjaman uang terhadap pihak bank dengan mengagunkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari beberapa proyek yang ia terima. 

Baru-baru ini, polisi menetapkan seorang tersangka baru. Yakni seorang pegawai bank tempat AB melakukan peminjaman dengan inisial IO (35). Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (17/5).

"Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai sebuah bank daerah di Pekanbaru," katanya.

Baca Juga:  SMK Migas Selenggarakan Penyelarasan Kurikulum 

Penetapan para tersangka ini, tegas dia, merupakan komitmen bahwa Polda Riau tidak main-main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak. "Ini komitmen kita, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kita tidak main-main siapapun yang terlibat kita tundak tegas. Kita lakukan penyidikan secara profesional," tegasnya.

Pria yang kerap disapa Narto itu menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis pada Bank dimaksud mulai tahun 2015-2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerja sama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Baca Juga:  Gedung Fakonsos UIN Suska Riau di Semprot Disinfektan

Sehingga pihak bank memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank yang memiliki cabang di Pekanbaru.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari