PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Saat menjalani sidang perdana atas dugaan tindak korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (18/3/2021), Yan Prana Jaya terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif yang juga mantan Kepala Bappeda Siak tahun 2013-2015, Yan Prana Jaya Indra Rasyid tampak seperti sangat keberatan setiap kali JPU membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Usai JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Yan Prana Jaya. Ia pun menyampaikan keberatan atas apa yang didakwakan kepada dirinya. Pasalnya, Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara sebanyak Rp2.896.349.844.37.
"Apa yang disampaikan oleh JPU itu tidak benar, karena saya tahu persis kejadian yang sebenarnya terjadi," ujar Yan Prana Jaya dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut.
Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum. Sidang diundur, Kamis (25/3/2021) mendatang. Selain itu, JPU juga minta agar menghadirkan secara langsung terdakwa Yan Prana Jaya dalam persidangan berikutnya.
Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Jumat (19/3/2021).
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Saat menjalani sidang perdana atas dugaan tindak korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (18/3/2021), Yan Prana Jaya terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif yang juga mantan Kepala Bappeda Siak tahun 2013-2015, Yan Prana Jaya Indra Rasyid tampak seperti sangat keberatan setiap kali JPU membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
- Advertisement -
Usai JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Yan Prana Jaya. Ia pun menyampaikan keberatan atas apa yang didakwakan kepada dirinya. Pasalnya, Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara sebanyak Rp2.896.349.844.37.
"Apa yang disampaikan oleh JPU itu tidak benar, karena saya tahu persis kejadian yang sebenarnya terjadi," ujar Yan Prana Jaya dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut.
- Advertisement -
Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum. Sidang diundur, Kamis (25/3/2021) mendatang. Selain itu, JPU juga minta agar menghadirkan secara langsung terdakwa Yan Prana Jaya dalam persidangan berikutnya.
Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Jumat (19/3/2021).
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Rinaldi