PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap bando reklame tak berizin di Kota Pekanbaru, Senin (16/12) siang. Penyegelan dilakukan dengan cara menemperl stiker peringatan pada tiang bando reklame yang ada. Pemko menunggu itikad baik pemilik bando reklame untuk memotong sendiri bando itu.
Jika tak direspon, barulah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan turun melakukan pemotong tiang-tiang besi bando.
Penyegelan kemarin dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Dua pleton personel Satpol PP didampingi petugas Dishub Senin siang mendatangi Jalan Riau sebagai lokasi pertama.
Di Jalan Riau terdapat dua titik bando reklame, pertama di dekat Kantor Sinarmas Finance. Pada bando ini terpasang iklan sebuah operator seluler di satu sisi dan iklan perguruan tinggi lokal Pekanbaru di sisi lainnya. Di bando ini pula, tampak tergantung dalam keadaan sudah rusak spanduk tanda peringatan tak mematuhi pembayaran pajak dari Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara, masih di ruas Jalan Riau, satu bando lagi terletak di depan jalan masuk sebuah hotel besar disana. Bando ini tampak terbengkalai dan tak terisi iklan.
Tim dari Pemko Pekanbaru yang turun melakukan penyegelan dengan memasang stiker bahwa Reklame ini tidak memiliki izin Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar diantaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.
Dari sini, penyegelan kemudian bergeser ke Jalan Tuanku Tambusai. Disini bando reklame terpasang cukup besar di depan Bank BRI dan tak jauh dari Global Bangunan. Bando terdiri dari tiga bidang besar dengan dua di antaranya diisi iklan. Selama penyegelan berlangsung, tak ada pemiik ataupun penanggungjawab bando reklame yang datang.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono di lokasi penyegelan mengatakan, pihaknya memberi peringatan melalui penempelan stiker di tiang bando tersebut. Dengan penempelan stiker itu petugas bisa mengetahui siapa pemiliknya. Namun jika dalam beberapa hari pemilik tak juga mengindahkan peringatan, Satpol berjanji akan menebangnya."Kalau tak ada juga itikad baik dari pemilik kita langsung tebang itu semua bando ilegal. Sudah tidak dibolehkan lagi ada bando melintang di jalan raya. Aturannya seperti itu," tegas dia.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap bando reklame tak berizin di Kota Pekanbaru, Senin (16/12) siang. Penyegelan dilakukan dengan cara menemperl stiker peringatan pada tiang bando reklame yang ada. Pemko menunggu itikad baik pemilik bando reklame untuk memotong sendiri bando itu.
Jika tak direspon, barulah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan turun melakukan pemotong tiang-tiang besi bando.
- Advertisement -
Penyegelan kemarin dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Dua pleton personel Satpol PP didampingi petugas Dishub Senin siang mendatangi Jalan Riau sebagai lokasi pertama.
Di Jalan Riau terdapat dua titik bando reklame, pertama di dekat Kantor Sinarmas Finance. Pada bando ini terpasang iklan sebuah operator seluler di satu sisi dan iklan perguruan tinggi lokal Pekanbaru di sisi lainnya. Di bando ini pula, tampak tergantung dalam keadaan sudah rusak spanduk tanda peringatan tak mematuhi pembayaran pajak dari Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara, masih di ruas Jalan Riau, satu bando lagi terletak di depan jalan masuk sebuah hotel besar disana. Bando ini tampak terbengkalai dan tak terisi iklan.
- Advertisement -
Tim dari Pemko Pekanbaru yang turun melakukan penyegelan dengan memasang stiker bahwa Reklame ini tidak memiliki izin Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam tulisan stiker itu juga dijelaskan beberapa peraturan yang dilanggar diantaranya Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011. Serta Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013. Barang siapa merusak atau menghilangkan stiker ini dituntut dengan peraturan yang berlaku.
Dari sini, penyegelan kemudian bergeser ke Jalan Tuanku Tambusai. Disini bando reklame terpasang cukup besar di depan Bank BRI dan tak jauh dari Global Bangunan. Bando terdiri dari tiga bidang besar dengan dua di antaranya diisi iklan. Selama penyegelan berlangsung, tak ada pemiik ataupun penanggungjawab bando reklame yang datang.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono di lokasi penyegelan mengatakan, pihaknya memberi peringatan melalui penempelan stiker di tiang bando tersebut. Dengan penempelan stiker itu petugas bisa mengetahui siapa pemiliknya. Namun jika dalam beberapa hari pemilik tak juga mengindahkan peringatan, Satpol berjanji akan menebangnya."Kalau tak ada juga itikad baik dari pemilik kita langsung tebang itu semua bando ilegal. Sudah tidak dibolehkan lagi ada bando melintang di jalan raya. Aturannya seperti itu," tegas dia.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota