Kamis, 4 Juli 2024

Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pekanbaru Diringkus

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Banyak modus yang digunakan para pelaku kejahatan untuk memuluskan niat jahatnya. Seperti yang dilakukan dua pelaku kejahatan berinisial Ber dan Jj ini pada Ahad (5/6) malam lalu. Saat itu keduanya menelepon calon korban yang merupakan teman mereka yang ingin mengganti karburator sepeda motor. Setelah bertemu, mereka berdua membawa korban ke Jalan Arifin Achmad dekat SPBU.

Dari sana, kedua pelaku mulai memainkan tipu muslihatnya. Seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, awalnya pelaku mempersilakan korban mencoba kendaraan pelaku. Setelah itu, giliran mereka ingin mencoba sepeda motor korban sambil berlomba.

- Advertisement -

"Saat itu kedua pelaku langsung membawa sepeda motor anak pelapor dan tidak kembali lagi. Sedangkan anak pelapor bersama dengan kawannya pulang dengan berjalan kaki ke rumah," jelas Dodi, Kamis (16/6).

Baca Juga:  Sidang Gugatan Pengelolaan Sampah Kembali Ditunda

Mengetahui kejadian, orang tua korban yang tinggal di Dusun I, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Atas laporan tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda. Turut kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BM 2648 NR dalam kondisi sudah tidak hidup dan tidak utuh lagi karena onderdil sepeda motor sudah diganti-ganti dan ada sebagian onderdil yang sudah hilang," jelas Dodi.

- Advertisement -

Saat ini kedua pelaku diamankan ke Polsek Bukit Raya guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(end)

Baca Juga:  XL-PFI Pekanbaru Salurkan Sembako kepada Warga "Langganan" Banjir di Pekanbaru

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Banyak modus yang digunakan para pelaku kejahatan untuk memuluskan niat jahatnya. Seperti yang dilakukan dua pelaku kejahatan berinisial Ber dan Jj ini pada Ahad (5/6) malam lalu. Saat itu keduanya menelepon calon korban yang merupakan teman mereka yang ingin mengganti karburator sepeda motor. Setelah bertemu, mereka berdua membawa korban ke Jalan Arifin Achmad dekat SPBU.

Dari sana, kedua pelaku mulai memainkan tipu muslihatnya. Seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, awalnya pelaku mempersilakan korban mencoba kendaraan pelaku. Setelah itu, giliran mereka ingin mencoba sepeda motor korban sambil berlomba.

"Saat itu kedua pelaku langsung membawa sepeda motor anak pelapor dan tidak kembali lagi. Sedangkan anak pelapor bersama dengan kawannya pulang dengan berjalan kaki ke rumah," jelas Dodi, Kamis (16/6).

Baca Juga:  Pemko-Polresta Sepakat Tutup dan Cabut Izin S Club

Mengetahui kejadian, orang tua korban yang tinggal di Dusun I, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Atas laporan tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda. Turut kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BM 2648 NR dalam kondisi sudah tidak hidup dan tidak utuh lagi karena onderdil sepeda motor sudah diganti-ganti dan ada sebagian onderdil yang sudah hilang," jelas Dodi.

Saat ini kedua pelaku diamankan ke Polsek Bukit Raya guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(end)

Baca Juga:  Bank BJB Jalin Kerja Sama dengan PT Propertindo Wijaya Perkasa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari