PEKANBARU(RIAUPOS.CO)– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai menyebutkan perkebunan kelapa sawit di Kota Dumai mayoritas ilegal alias tanpa izin. Pasalnya kebun kelapa sawit tersebut berada di kawasan hutan sehingga tidak bisa diterbitkan izin usaha perkebunan (IUP).
"Hampir mayoritas ilegal, terutama kebun sawit di Kecamatan Sungai Sembilan," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai Hadiono, Kamis (16/1).
Ia mengatakan ada sekitar 37.521 hektare perkebunan sawit swadaya milik masyarakat yang berada di Kota Dumai yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada. "Hampir 21.000 hektare tidak memiliki izin, semuanya lahan masyarakat yang jadi berkebun di kawasan hutan," tuturnya.
Dijelaskannya kecamatan yang paling luas memiliki perkebunan sawit yakni Kecamatan Sungai sembilan dengan angka sekitar 20.863 hektare (ha). Disusul Kecamatan Bukit Kapur sekitar 12.400 hektare. Selanjutnya Medang Kampai sekitar 3.691 ha, Dumai Selatan 359 hektare, Dumai Barat 142 hektare dan Dumai Timur 66 hektare. Hanya Kecamatan Dumai Kota yang tidak memiliki perkebunan sawit. "Memang cukup sulit untuk diterbitkan karena yang memiliki masyarakat," tuturnya.
Namun, ia mengatakan akan mendata ulang pemilik lahan sawit yang memiliki lahan lebih dari 20 hektare. "Untuk mengurus izin usaha perkebunan ada batas minimal," sebutnya.
Ia menyebutkan dengan tidak tidak ada izin usaha perkebunan yang dikeluarkan ada potensi PAD yang tidak didapatkan. "Kan kalau ada izin, mereka bayar PBB, ini tidak, untuk melakukan penertiban tidak bisa kami di dinas, apalagi saat ini sudah ada tim provinsi yang dibentuk untuk penertiban kepala sawit ilegal, kami akan koordinasi," tuturnya.
Ia juga berharap pemilik lahan sawit yang memiliki lahan lebih dari 20 hektare untuk mengurus izin usaha perkebunan.(ade)
Laporan: Hasanal Bulkiah
PEKANBARU(RIAUPOS.CO)– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai menyebutkan perkebunan kelapa sawit di Kota Dumai mayoritas ilegal alias tanpa izin. Pasalnya kebun kelapa sawit tersebut berada di kawasan hutan sehingga tidak bisa diterbitkan izin usaha perkebunan (IUP).
"Hampir mayoritas ilegal, terutama kebun sawit di Kecamatan Sungai Sembilan," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai Hadiono, Kamis (16/1).
- Advertisement -
Ia mengatakan ada sekitar 37.521 hektare perkebunan sawit swadaya milik masyarakat yang berada di Kota Dumai yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada. "Hampir 21.000 hektare tidak memiliki izin, semuanya lahan masyarakat yang jadi berkebun di kawasan hutan," tuturnya.
Dijelaskannya kecamatan yang paling luas memiliki perkebunan sawit yakni Kecamatan Sungai sembilan dengan angka sekitar 20.863 hektare (ha). Disusul Kecamatan Bukit Kapur sekitar 12.400 hektare. Selanjutnya Medang Kampai sekitar 3.691 ha, Dumai Selatan 359 hektare, Dumai Barat 142 hektare dan Dumai Timur 66 hektare. Hanya Kecamatan Dumai Kota yang tidak memiliki perkebunan sawit. "Memang cukup sulit untuk diterbitkan karena yang memiliki masyarakat," tuturnya.
- Advertisement -
Namun, ia mengatakan akan mendata ulang pemilik lahan sawit yang memiliki lahan lebih dari 20 hektare. "Untuk mengurus izin usaha perkebunan ada batas minimal," sebutnya.
Ia menyebutkan dengan tidak tidak ada izin usaha perkebunan yang dikeluarkan ada potensi PAD yang tidak didapatkan. "Kan kalau ada izin, mereka bayar PBB, ini tidak, untuk melakukan penertiban tidak bisa kami di dinas, apalagi saat ini sudah ada tim provinsi yang dibentuk untuk penertiban kepala sawit ilegal, kami akan koordinasi," tuturnya.
Ia juga berharap pemilik lahan sawit yang memiliki lahan lebih dari 20 hektare untuk mengurus izin usaha perkebunan.(ade)
Laporan: Hasanal Bulkiah