Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Remaja Tanggung Miliki 30 Paket Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Remaja tanggung berinisial MR alias Riski (18) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Lantaran memiliki 30 paket sabu siap edar. Kini, ia pun resmi menjadi tahanan Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pelaku MR memang sudah menjadi target operasi (TO). Lalu, MR berhasil diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, pada 13 Oktober 2020 pukul 20.05 WIB

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 30 paket sabu berbagai ukuran yang siap edar. Setelah ditimbang, beratnya 3.7 gram. Barang bukti itu kami temukan di dalam kotak rokok yang disimpannya di dalam lemari," urainya.

Baca Juga:  156 Kebakaran sejak Januari

Dalam penangkapan itu, turut serta diamankan pria berinisial AP alias Ison (38) yang juga pemilik barang haram itu. Tak berhenti di situ, petugas mencoba mendatangi rumah pelaku di Jalan Utama, Gang Kakap 1, Senapelan.

"Di rumah AP tidak ditemukan sabu. Hanya alat hisap bong, kaca pirek dan sisa bungkus sabu siap pakai. Meski begitu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp 2.135.000 juta," ungkapnya.

Hasil penyidikan terhadap dua pelaku, barang bukti tersebut didapat dari Kompeng yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku, Juper sebut, dijerat pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sof) 

Baca Juga:  Paparkan Tantangan Polri di Era Digital

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Remaja tanggung berinisial MR alias Riski (18) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Lantaran memiliki 30 paket sabu siap edar. Kini, ia pun resmi menjadi tahanan Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pelaku MR memang sudah menjadi target operasi (TO). Lalu, MR berhasil diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, pada 13 Oktober 2020 pukul 20.05 WIB

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 30 paket sabu berbagai ukuran yang siap edar. Setelah ditimbang, beratnya 3.7 gram. Barang bukti itu kami temukan di dalam kotak rokok yang disimpannya di dalam lemari," urainya.

Baca Juga:  Pakai Masker dan Jaga Jarak Penumpang

Dalam penangkapan itu, turut serta diamankan pria berinisial AP alias Ison (38) yang juga pemilik barang haram itu. Tak berhenti di situ, petugas mencoba mendatangi rumah pelaku di Jalan Utama, Gang Kakap 1, Senapelan.

"Di rumah AP tidak ditemukan sabu. Hanya alat hisap bong, kaca pirek dan sisa bungkus sabu siap pakai. Meski begitu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp 2.135.000 juta," ungkapnya.

Hasil penyidikan terhadap dua pelaku, barang bukti tersebut didapat dari Kompeng yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku, Juper sebut, dijerat pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sof) 

Baca Juga:  Kapolda Riau Harapkan Silaturahmi Bersama Jemaah Terus Berjalan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Remaja Tanggung Miliki 30 Paket Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Remaja tanggung berinisial MR alias Riski (18) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Lantaran memiliki 30 paket sabu siap edar. Kini, ia pun resmi menjadi tahanan Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pelaku MR memang sudah menjadi target operasi (TO). Lalu, MR berhasil diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, pada 13 Oktober 2020 pukul 20.05 WIB

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 30 paket sabu berbagai ukuran yang siap edar. Setelah ditimbang, beratnya 3.7 gram. Barang bukti itu kami temukan di dalam kotak rokok yang disimpannya di dalam lemari," urainya.

Baca Juga:  Rutan Pacu Vaksinasi Warga Binaan

Dalam penangkapan itu, turut serta diamankan pria berinisial AP alias Ison (38) yang juga pemilik barang haram itu. Tak berhenti di situ, petugas mencoba mendatangi rumah pelaku di Jalan Utama, Gang Kakap 1, Senapelan.

"Di rumah AP tidak ditemukan sabu. Hanya alat hisap bong, kaca pirek dan sisa bungkus sabu siap pakai. Meski begitu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp 2.135.000 juta," ungkapnya.

Hasil penyidikan terhadap dua pelaku, barang bukti tersebut didapat dari Kompeng yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku, Juper sebut, dijerat pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sof) 

Baca Juga:  Agus Pramono Sebut Tim Pemko Tidak Adil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Remaja tanggung berinisial MR alias Riski (18) terpaksa harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Lantaran memiliki 30 paket sabu siap edar. Kini, ia pun resmi menjadi tahanan Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pelaku MR memang sudah menjadi target operasi (TO). Lalu, MR berhasil diamankan di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, pada 13 Oktober 2020 pukul 20.05 WIB

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 30 paket sabu berbagai ukuran yang siap edar. Setelah ditimbang, beratnya 3.7 gram. Barang bukti itu kami temukan di dalam kotak rokok yang disimpannya di dalam lemari," urainya.

Baca Juga:  Queen Club Ditutup Permanen

Dalam penangkapan itu, turut serta diamankan pria berinisial AP alias Ison (38) yang juga pemilik barang haram itu. Tak berhenti di situ, petugas mencoba mendatangi rumah pelaku di Jalan Utama, Gang Kakap 1, Senapelan.

"Di rumah AP tidak ditemukan sabu. Hanya alat hisap bong, kaca pirek dan sisa bungkus sabu siap pakai. Meski begitu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp 2.135.000 juta," ungkapnya.

Hasil penyidikan terhadap dua pelaku, barang bukti tersebut didapat dari Kompeng yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku, Juper sebut, dijerat pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sof) 

Baca Juga:  Tiga Dekade LKP Senam Pesona Dimeriahkan Berbagai Acara
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari