Kamis, 21 November 2024

Tak Ada Izin, Perumahan Mewah Disegel

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyegelan dilakukan Tim Yustisi Pemko Pekanbaru terhadap kompleks perumahan mewah de Bale Residence di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. Penyegelan dilakukan karena pihak pengembang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin pelaksanaan.

Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pengembang. Namun, tak digubris. Hingga akhirnya, Rabu (15/4), DPMPTSP bersama Satpol P turun menyegel perumahan mewah tersebut.

- Advertisement -

Pantauan di lokasi Rabu siang, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono bersama Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Qurte Rudianto turun memimpin penyegelan. Kompleks perumahan bertipe kluster dengan satu gerbang masuk dan keluar. Di dalam, beberapa pekerja tampak sibuk melakukan pembangunan.

Hamparan lahan bangunan sudah dibagi-bagi menjadi beberapa tapak rumah. Ada pula yang pondasi rumah sudah dibangun. Pada bagian tengah kompleks terdapat bangunan seperti kantor penerima tamu namun tak tampak ada orang di sana.

Baca Juga:  Pemko Berikan Insentif Pedagang Beli Kios Pasar Induk

Saat petugas datang, hanya satu orang pekerja yang menerima. Dia menyebut, pimpinannya sedang tidak berada di tempat. "Bos tidak di sini. Saya mengantar bahan bangunan saja," kata pekerja ini. Dia terlihat menelepon beberapa saat. Kemudian mengatakan bahwa utusan pengembang akan datang. Namun hal ini tak terbukti.

- Advertisement -

Penyegelan lalu dilakukan dengan memasang garis kuning Pol PP mulai dari bangunan di tengah, pondasi bangunan yang setengah jadi hingga ke gerbang kompleks elit tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penyegelan dilakukan karena kompleks tersebut tak berizin. "Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan," kata dia.

Baca Juga:  Bapenda Buat Kebijakan Baru Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Dia menegaskan, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu agar dapat melanjutkan bangunan mereka. "Kalau nekat membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser. Saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," tegasnya.

Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengungkapkan, pemilik bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali. "Sudah kami beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," jelasnya.

Pemilik sudah pernah menemui pihak nya dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP).(yls)

Laporan: M Ali Nurman (Tampan)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyegelan dilakukan Tim Yustisi Pemko Pekanbaru terhadap kompleks perumahan mewah de Bale Residence di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. Penyegelan dilakukan karena pihak pengembang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin pelaksanaan.

Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pengembang. Namun, tak digubris. Hingga akhirnya, Rabu (15/4), DPMPTSP bersama Satpol P turun menyegel perumahan mewah tersebut.

- Advertisement -

Pantauan di lokasi Rabu siang, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono bersama Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Qurte Rudianto turun memimpin penyegelan. Kompleks perumahan bertipe kluster dengan satu gerbang masuk dan keluar. Di dalam, beberapa pekerja tampak sibuk melakukan pembangunan.

Hamparan lahan bangunan sudah dibagi-bagi menjadi beberapa tapak rumah. Ada pula yang pondasi rumah sudah dibangun. Pada bagian tengah kompleks terdapat bangunan seperti kantor penerima tamu namun tak tampak ada orang di sana.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bapenda Buat Kebijakan Baru Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Saat petugas datang, hanya satu orang pekerja yang menerima. Dia menyebut, pimpinannya sedang tidak berada di tempat. "Bos tidak di sini. Saya mengantar bahan bangunan saja," kata pekerja ini. Dia terlihat menelepon beberapa saat. Kemudian mengatakan bahwa utusan pengembang akan datang. Namun hal ini tak terbukti.

Penyegelan lalu dilakukan dengan memasang garis kuning Pol PP mulai dari bangunan di tengah, pondasi bangunan yang setengah jadi hingga ke gerbang kompleks elit tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penyegelan dilakukan karena kompleks tersebut tak berizin. "Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan," kata dia.

Baca Juga:  Antisipasi Ledakan Penduduk Usai Idulfitri

Dia menegaskan, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu agar dapat melanjutkan bangunan mereka. "Kalau nekat membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser. Saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," tegasnya.

Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengungkapkan, pemilik bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali. "Sudah kami beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," jelasnya.

Pemilik sudah pernah menemui pihak nya dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP).(yls)

Laporan: M Ali Nurman (Tampan)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari