Selasa, 10 Desember 2024

Target Bisa Digunakan Akhir Oktober APBD-P 2020

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Kota (Pemko) Pekanbaru ditargetkan sudah bisa digunakan akhir Oktober mendatang. Hal ini setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati Kamis (24/9) malam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal, Sabtu (26/9) mengatakan, KUA-PPAS disepakati Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru secara virtual. "Berdasarkan KUA-PPAS tersebut, APBD-P 2020 disepakati sebesar Rp2,79 triliun atau naik sebesar Rp189 miliar dari APBD murni 2020," jelasnya.

Dia melanjutkan, angka tersebut merupakan gambaran awal. Nanti akandiikuti pembahasan lagi di tingkat Banggar. "Setelah itu  penyampaian nota keuangan, dilanjutkan pandangan fraksi, jawaban pemerintah, baru ketok palu," paparnya.

Baca Juga:  Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Setelah dilakukan ketok palu, sebut Syoffaizal, APBD-P akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Evaluasi di provinsi ini lama waktunya sekitar 14 hari. Selesai evaluasi, ada waktu tiga hari untuk ditindaklanjuti dan disampaikan lagi ke DPRD. Akhir Oktober atau awal November diperkirakan sudah bisa digunakan," ungkapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 digelar, Kamis (24/9) malam. Rapat paripurna sendiri dilakukan secara virtual dari kantor DPRD Pekanbaru. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan diikuti Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dan Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil dari Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

Baca Juga:  Kejari Sorot Dugaan Pungli Retribusi Sampah

Dalam rapat paripurna itu Firdaus memaparkan, sejalan dengan adanya Instruksi Presiden tentang pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru, menghasilkan perubahan pada KUA dan PPAS pada Tahun Anggaran Perubahan.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp2,79 triliun mengalami pertambahan Rp189 miliar dari APBD Murni," kata Firdaus.

Menurutnya, walaupun demikian angka tersebut bukan berarti meningkat dari angka sebelumnya. Angka itu bertambah karena ada bantuan dari pemerintah pusat karena tugas tambahan dalam pengendalian pandemi covid-19. (ali)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Kota (Pemko) Pekanbaru ditargetkan sudah bisa digunakan akhir Oktober mendatang. Hal ini setelah Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati Kamis (24/9) malam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal, Sabtu (26/9) mengatakan, KUA-PPAS disepakati Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru secara virtual. "Berdasarkan KUA-PPAS tersebut, APBD-P 2020 disepakati sebesar Rp2,79 triliun atau naik sebesar Rp189 miliar dari APBD murni 2020," jelasnya.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, angka tersebut merupakan gambaran awal. Nanti akandiikuti pembahasan lagi di tingkat Banggar. "Setelah itu  penyampaian nota keuangan, dilanjutkan pandangan fraksi, jawaban pemerintah, baru ketok palu," paparnya.

Baca Juga:  Gendong Adik, Putri Tewas Tertabrak Motor

Setelah dilakukan ketok palu, sebut Syoffaizal, APBD-P akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

- Advertisement -

"Evaluasi di provinsi ini lama waktunya sekitar 14 hari. Selesai evaluasi, ada waktu tiga hari untuk ditindaklanjuti dan disampaikan lagi ke DPRD. Akhir Oktober atau awal November diperkirakan sudah bisa digunakan," ungkapnya.

Sebelumnya, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 digelar, Kamis (24/9) malam. Rapat paripurna sendiri dilakukan secara virtual dari kantor DPRD Pekanbaru. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan diikuti Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dan Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil dari Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

Baca Juga:  KS Tiga Naga Targetkan Masuk Empat Besar

Dalam rapat paripurna itu Firdaus memaparkan, sejalan dengan adanya Instruksi Presiden tentang pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru, menghasilkan perubahan pada KUA dan PPAS pada Tahun Anggaran Perubahan.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp2,79 triliun mengalami pertambahan Rp189 miliar dari APBD Murni," kata Firdaus.

Menurutnya, walaupun demikian angka tersebut bukan berarti meningkat dari angka sebelumnya. Angka itu bertambah karena ada bantuan dari pemerintah pusat karena tugas tambahan dalam pengendalian pandemi covid-19. (ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari