Jumat, 30 Mei 2025

Jaksa Masih Teliti Berkas Plt Bupati Bengkalis Nonaktif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penelaahan terhadap berkas perkara Muhammad ST MP. Hal itu, dilakukan pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan penelitian berkas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Nonaktif.

"Berkas tersangka masih kami teliti," ungkap Hilman Azazi, Jumat (14/8).

Dalam penelaahan berkas tersebut ditambahkan Hilman, jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari untuk mengecek syarat formil maupun materil kelengkapan berkas. Hal itu, nantinya bakal menentukan kelanjutan perkara yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Riau.

Jika berkas perkara, kata dia, dinyatakan lengkap atau P-21, maka bakal dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Namun, bila berkas perkara masih ada kekurangan akan dikenmbalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19.

Baca Juga:  29 Remaja Diamankan, Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru

"Jadi, kita tunggu saja hasil penelitiaa berkas tersebut. Nanti, apa perkembangannya saya sampaikan," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur itu.

Masih kata Hilman, pihaknya telah menunjuk beberapa orang jaksa untuk penelaahan berkas perkara dugaan korupsi pe­ngadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan.

"Ada empat orang jaksa penelitinya," ujar Aspidsus Kejati Riau.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam perkara senilai miliaran rupiah tersebut. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammadterhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jumat (7/8) lalu.

Baca Juga:  Keliling Naik Becak, Polisi dan TNI Sosialisasikan PSBB di Pekanbaru

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta.

Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).(rir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penelaahan terhadap berkas perkara Muhammad ST MP. Hal itu, dilakukan pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan penelitian berkas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Nonaktif.

"Berkas tersangka masih kami teliti," ungkap Hilman Azazi, Jumat (14/8).

Dalam penelaahan berkas tersebut ditambahkan Hilman, jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari untuk mengecek syarat formil maupun materil kelengkapan berkas. Hal itu, nantinya bakal menentukan kelanjutan perkara yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Riau.

Jika berkas perkara, kata dia, dinyatakan lengkap atau P-21, maka bakal dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Namun, bila berkas perkara masih ada kekurangan akan dikenmbalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19.

Baca Juga:  Galian Saluran Gas Diprotes

"Jadi, kita tunggu saja hasil penelitiaa berkas tersebut. Nanti, apa perkembangannya saya sampaikan," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur itu.

Masih kata Hilman, pihaknya telah menunjuk beberapa orang jaksa untuk penelaahan berkas perkara dugaan korupsi pe­ngadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan.

"Ada empat orang jaksa penelitinya," ujar Aspidsus Kejati Riau.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam perkara senilai miliaran rupiah tersebut. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammadterhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jumat (7/8) lalu.

Baca Juga:  Pj Gubri Berharap Tengkes Bisa Turun 3 Persen

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta.

Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penelaahan terhadap berkas perkara Muhammad ST MP. Hal itu, dilakukan pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan penelitian berkas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Nonaktif.

"Berkas tersangka masih kami teliti," ungkap Hilman Azazi, Jumat (14/8).

Dalam penelaahan berkas tersebut ditambahkan Hilman, jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari untuk mengecek syarat formil maupun materil kelengkapan berkas. Hal itu, nantinya bakal menentukan kelanjutan perkara yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Riau.

Jika berkas perkara, kata dia, dinyatakan lengkap atau P-21, maka bakal dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Namun, bila berkas perkara masih ada kekurangan akan dikenmbalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19.

Baca Juga:  AXA Mandiri Ingatkan Pentingnya Produk Asuransi di Masa Pandemi

"Jadi, kita tunggu saja hasil penelitiaa berkas tersebut. Nanti, apa perkembangannya saya sampaikan," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur itu.

Masih kata Hilman, pihaknya telah menunjuk beberapa orang jaksa untuk penelaahan berkas perkara dugaan korupsi pe­ngadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan.

"Ada empat orang jaksa penelitinya," ujar Aspidsus Kejati Riau.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam perkara senilai miliaran rupiah tersebut. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammadterhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jumat (7/8) lalu.

Baca Juga:  29 Remaja Diamankan, Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru

Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta.

Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).(rir)

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari