Selasa, 17 September 2024

Kejari Periksa Saksi Kredit Macet di PT PER Rp1,2 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lima orang pihak diperiksa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Namun, identitas para saksi yang dimintai keterangan itu terkesan ditutup-tutupi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada tahap penyidikan berlangsung, Jumat (14/6) kemarin. Hal ini, guna mengumpulkan alat bukti setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengatakan, semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam lanjutan penyidikan perkara rasuah di perusahaan plat merah itu.

Adapun para saksi itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PER, Manager Perkreditan, Analisis Kredit, Bagian Keuangan dan mantan Dirut PT PER yang menjabat di tahun 2013-2015. “Ada lima orang dari PT PER yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini,” ungkap Budiman kepada Riau Pos, Jumat sore. Terhadap identitas lima saksi yang diperiksa itu, mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara terkesan menutupinya. Dia enggan menyampaikan, baik nama maupun inisial saksi tanpa alasan yang jelas.

- Advertisement -
Baca Juga:  SMAN 3 Pekanbaru Amankan Tiket Big Eight

‘’Untuk inisial saksi belum bisa kita sampaikan, tapi telah dilakukan pemeriksaan saksi,” sebutnya seraya mengatakan para saksi diyakini mengetahui persoalan yang terjadi dalam rentang waktu 2013-2015 itu. Sementaranya tekait peran masing-masing saksi, tengah didalami.

‘’Masih kita dalami, ada terlibat atau tidak masih didalami karena belum memeriksa semua saksi,” jelas Budiman.

- Advertisement -

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, pihaknya belum ada penetapan tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadapk saksi-saksi.  “Belum ada penetapan tersangkanya. Nanti kalau sudah ada, kita kasih  tersangkanya,” imbuhnya.

Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Baca Juga:  3.500 Ekor Hewan Kurban Diperiksa Distankan Pekanbaru

‘’Diduga terjadi penyimpangan atas penerima angsuran pokok dan bunga pada tujuh atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000,” papar Budiman.

Dia merincikan, terdapat penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Terdapat penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

‘’Terdapat penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya,” urainya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lima orang pihak diperiksa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Namun, identitas para saksi yang dimintai keterangan itu terkesan ditutup-tutupi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada tahap penyidikan berlangsung, Jumat (14/6) kemarin. Hal ini, guna mengumpulkan alat bukti setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengatakan, semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam lanjutan penyidikan perkara rasuah di perusahaan plat merah itu.

Adapun para saksi itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PER, Manager Perkreditan, Analisis Kredit, Bagian Keuangan dan mantan Dirut PT PER yang menjabat di tahun 2013-2015. “Ada lima orang dari PT PER yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini,” ungkap Budiman kepada Riau Pos, Jumat sore. Terhadap identitas lima saksi yang diperiksa itu, mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara terkesan menutupinya. Dia enggan menyampaikan, baik nama maupun inisial saksi tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:  SDN 159 Pekanbaru Latih Murid Disiplin

‘’Untuk inisial saksi belum bisa kita sampaikan, tapi telah dilakukan pemeriksaan saksi,” sebutnya seraya mengatakan para saksi diyakini mengetahui persoalan yang terjadi dalam rentang waktu 2013-2015 itu. Sementaranya tekait peran masing-masing saksi, tengah didalami.

‘’Masih kita dalami, ada terlibat atau tidak masih didalami karena belum memeriksa semua saksi,” jelas Budiman.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, pihaknya belum ada penetapan tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadapk saksi-saksi.  “Belum ada penetapan tersangkanya. Nanti kalau sudah ada, kita kasih  tersangkanya,” imbuhnya.

Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Baca Juga:  3.500 Ekor Hewan Kurban Diperiksa Distankan Pekanbaru

‘’Diduga terjadi penyimpangan atas penerima angsuran pokok dan bunga pada tujuh atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000,” papar Budiman.

Dia merincikan, terdapat penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Terdapat penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

‘’Terdapat penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya,” urainya.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari