Rabu, 18 Juni 2025

Terbukti Melanggar, Izin Pangkalan Dicabut Ingot: Masyarakat Bisa Melaporkan dengan Melampirkan Bukti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — ADANYA laporan masyarakat terkait pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) nakal dipastikan akan direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Masyarakat yang melaporkan diminta juga menyertakan bukti-bukti.

Di masyarakat secara umum, pelanggaran dilakukan pangkalan dengan menjual elpiji 3 kilogram hingga Rp20 ribu. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) berada di angka Rp18 ribu. Penyelewengan membuat warga tak bisa membeli elpiji 3 kg di lingkungan tempat tinggal dengan alasan habis.

Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (13/1) menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan gas elpiji nakal yang menjual elpiji 3 kg di atas harga resmi.

"Kalau terbukti akan kita tindak. Karena elpiji tiga kilogram itu merupakan subsidi dari pemerintah buat masyarakat kurang mampu," tegasnya.

Baca Juga:  Hotel Harus Selektif Terima Tamu

Dipaparkannya, masyarakat dapat mengadukan langsung jika memang ditemukan pangkalan yang nakal. Namun, saat membuat laporan masyarakat harus melampirkan bukti atau dokumentasi pelanggaran yang dilakukan."Kalau bisa dibawa juga bukti dokumennya, seperti rekaman atau foto," imbuhnya.

Sanksi apabila pangkalan terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa teguran hingga pencabutan izin. "Pangkalan harus menyalurkan gas bersubsidi itu ke sasaran yang tepat. Sebab elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Selain itu pangkalan tidak boleh menjual melebihi dari HET," urainya.

Tak ditampiknya, saat ini masih terdapat sejumlah pangkalan elpiji 3 kilogram yang menyalurkan gas bersubsidi itu, tidak tepat sasaran dan menjual di luar harga HET. "Sepanjang 2019  sudah dilakukan pencabutan izin tujuh pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.(ksm)

Baca Juga:  Calon Komut dan Direksi BRK Belum Dikirim ke OJK

 

Laporan : M ALI NURMAN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — ADANYA laporan masyarakat terkait pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) nakal dipastikan akan direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Masyarakat yang melaporkan diminta juga menyertakan bukti-bukti.

Di masyarakat secara umum, pelanggaran dilakukan pangkalan dengan menjual elpiji 3 kilogram hingga Rp20 ribu. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) berada di angka Rp18 ribu. Penyelewengan membuat warga tak bisa membeli elpiji 3 kg di lingkungan tempat tinggal dengan alasan habis.

Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (13/1) menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan gas elpiji nakal yang menjual elpiji 3 kg di atas harga resmi.

"Kalau terbukti akan kita tindak. Karena elpiji tiga kilogram itu merupakan subsidi dari pemerintah buat masyarakat kurang mampu," tegasnya.

Baca Juga:  Besok, Suzuki XL7 Akan Diluncurkan

Dipaparkannya, masyarakat dapat mengadukan langsung jika memang ditemukan pangkalan yang nakal. Namun, saat membuat laporan masyarakat harus melampirkan bukti atau dokumentasi pelanggaran yang dilakukan."Kalau bisa dibawa juga bukti dokumennya, seperti rekaman atau foto," imbuhnya.

Sanksi apabila pangkalan terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa teguran hingga pencabutan izin. "Pangkalan harus menyalurkan gas bersubsidi itu ke sasaran yang tepat. Sebab elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Selain itu pangkalan tidak boleh menjual melebihi dari HET," urainya.

Tak ditampiknya, saat ini masih terdapat sejumlah pangkalan elpiji 3 kilogram yang menyalurkan gas bersubsidi itu, tidak tepat sasaran dan menjual di luar harga HET. "Sepanjang 2019  sudah dilakukan pencabutan izin tujuh pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.(ksm)

Baca Juga:  Penanganan Covid-19 Masih Jadi Prioritas

 

Laporan : M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — ADANYA laporan masyarakat terkait pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) nakal dipastikan akan direspon oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Masyarakat yang melaporkan diminta juga menyertakan bukti-bukti.

Di masyarakat secara umum, pelanggaran dilakukan pangkalan dengan menjual elpiji 3 kilogram hingga Rp20 ribu. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) berada di angka Rp18 ribu. Penyelewengan membuat warga tak bisa membeli elpiji 3 kg di lingkungan tempat tinggal dengan alasan habis.

Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (13/1) menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan gas elpiji nakal yang menjual elpiji 3 kg di atas harga resmi.

"Kalau terbukti akan kita tindak. Karena elpiji tiga kilogram itu merupakan subsidi dari pemerintah buat masyarakat kurang mampu," tegasnya.

Baca Juga:  Besok, Suzuki XL7 Akan Diluncurkan

Dipaparkannya, masyarakat dapat mengadukan langsung jika memang ditemukan pangkalan yang nakal. Namun, saat membuat laporan masyarakat harus melampirkan bukti atau dokumentasi pelanggaran yang dilakukan."Kalau bisa dibawa juga bukti dokumennya, seperti rekaman atau foto," imbuhnya.

Sanksi apabila pangkalan terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa teguran hingga pencabutan izin. "Pangkalan harus menyalurkan gas bersubsidi itu ke sasaran yang tepat. Sebab elpiji 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Selain itu pangkalan tidak boleh menjual melebihi dari HET," urainya.

Tak ditampiknya, saat ini masih terdapat sejumlah pangkalan elpiji 3 kilogram yang menyalurkan gas bersubsidi itu, tidak tepat sasaran dan menjual di luar harga HET. "Sepanjang 2019  sudah dilakukan pencabutan izin tujuh pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.(ksm)

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sebut hanya Semburan Lumpur

 

Laporan : M ALI NURMAN

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari