Kamis, 19 September 2024

Pemko Pilih Retribusi Parkir di Retail

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Titik terang akhirnya tampak dari kisruh kewajiban parkir ganda yang sempat berlaku di retail Alfamart dan Indomaret. Di antara pajak parkir dan retribusi parkir, Pemko Pekanbaru memilih retribusi parkir untuk dipertahankan.

Pada dua retail tersebut, sebelumnya adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Bapenda Kota Pekanbaru.  Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.

Namun, sejak 1 September kemarin, Dishub Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir atau sekarang disebut jasa layanan parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Konsekwensinya, sejak 1 September itu meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja di dua retail tersebut.

Terkait kewajiban ganda yang berjalan bersamaan ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam beberapa kesempatan sudah menegaskan larangan. Hanya satu kewajiban yang boleh diterapkan pada satu objek.

- Advertisement -

Dari informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso sudah bertemu pekan lalu untuk mendudukkan persoalan yang muncul. Menguat kabar bahwa nantinya kewajiban pajak parkir dihentikan dan hanya retribusi parkir yang akan dipertahankan.

Baca Juga:  Bahasa Melayu Segera Diterapkan di Sekolah

"Untuk Indomaret dan Alfamart akan diurus menjadi jasa layanan parkir sejak Bapenda menetapkan kedua retail tersebut tidak lagi menjadi wajib pajak parkir," kata Kadishub Pekanbaru Yuliarso pada Riau Pos, Rabu (13/10).

- Advertisement -

Resminya keputusan ini, lanjut Kadishub akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK). "15 Oktober  akan dikeluarkan surat keputusannya," sambung dia.

Mengenai berapa potensi jasa layanan parkir yang ada di dua retail ini, Yuliarso mengaku tak ingat berapa persisnya. "Tetapi potensi tentunya yang satu dalam wilayah zona mitra yang disayembarakan menjadi potensi kumulatif. Dan yang di luar zona itu menjadi potensi baru," singkatnya.

Sebelumnya, Bapenda dan Dishub Pekanbaru yang berseberangan dalam kisruh kewajiban parkir dobel di dua retail itu sudah dijadwalkan bertemu  Senin (4/10).

Pertemuan ini juga merupakan arahan dari Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. "Sudah mereka rapatkan bersama. Saya masih nunggu itu. Tanya dengan Kabapenda," kata Jamil pekan lalu.

Baca Juga:  Satlantas Tindak Truk Melintas di Jalan HR Soebrantas

Saat itu, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso memaknai arahan Wako Pekanbaru bukan menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir, karena dianggap belum saatnya. Yuliarso mengartikan lebih kepada untuk berkoordinasi.

"Mungkin arahan Pak Wali disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan, red) saya tidak tahu," jelasnya kepada wartawan.

Dia juga menegaskan, bersama mitra (pihak ketiga) pihak sudah mengikat dengan kontrak kerjasama.

"Bersama mitra saya kira sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban,  dan ada kedudukan hukum masing-masing. Dan ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Jika diulas, Firdaus, Rabu (22/9) lalu berjanji akan menegaskan kewajiban parkir mana yang akan berlaku di dua retail tersebut. Dia menekankan tidak boleh ada dua kewajiban parkir yang berlaku bersamaan di sana." Ini tentunya kebijakan di pemko akan ditegaskan lagi OPD-nya. (yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Titik terang akhirnya tampak dari kisruh kewajiban parkir ganda yang sempat berlaku di retail Alfamart dan Indomaret. Di antara pajak parkir dan retribusi parkir, Pemko Pekanbaru memilih retribusi parkir untuk dipertahankan.

Pada dua retail tersebut, sebelumnya adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Bapenda Kota Pekanbaru.  Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.

Namun, sejak 1 September kemarin, Dishub Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir atau sekarang disebut jasa layanan parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Konsekwensinya, sejak 1 September itu meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja di dua retail tersebut.

Terkait kewajiban ganda yang berjalan bersamaan ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam beberapa kesempatan sudah menegaskan larangan. Hanya satu kewajiban yang boleh diterapkan pada satu objek.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso sudah bertemu pekan lalu untuk mendudukkan persoalan yang muncul. Menguat kabar bahwa nantinya kewajiban pajak parkir dihentikan dan hanya retribusi parkir yang akan dipertahankan.

Baca Juga:  Minta Pengelolaan Sampah Tidak Sedot APBD Pekanbaru

"Untuk Indomaret dan Alfamart akan diurus menjadi jasa layanan parkir sejak Bapenda menetapkan kedua retail tersebut tidak lagi menjadi wajib pajak parkir," kata Kadishub Pekanbaru Yuliarso pada Riau Pos, Rabu (13/10).

Resminya keputusan ini, lanjut Kadishub akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK). "15 Oktober  akan dikeluarkan surat keputusannya," sambung dia.

Mengenai berapa potensi jasa layanan parkir yang ada di dua retail ini, Yuliarso mengaku tak ingat berapa persisnya. "Tetapi potensi tentunya yang satu dalam wilayah zona mitra yang disayembarakan menjadi potensi kumulatif. Dan yang di luar zona itu menjadi potensi baru," singkatnya.

Sebelumnya, Bapenda dan Dishub Pekanbaru yang berseberangan dalam kisruh kewajiban parkir dobel di dua retail itu sudah dijadwalkan bertemu  Senin (4/10).

Pertemuan ini juga merupakan arahan dari Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. "Sudah mereka rapatkan bersama. Saya masih nunggu itu. Tanya dengan Kabapenda," kata Jamil pekan lalu.

Baca Juga:  Satlantas Tindak Truk Melintas di Jalan HR Soebrantas

Saat itu, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso memaknai arahan Wako Pekanbaru bukan menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir, karena dianggap belum saatnya. Yuliarso mengartikan lebih kepada untuk berkoordinasi.

"Mungkin arahan Pak Wali disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan, red) saya tidak tahu," jelasnya kepada wartawan.

Dia juga menegaskan, bersama mitra (pihak ketiga) pihak sudah mengikat dengan kontrak kerjasama.

"Bersama mitra saya kira sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban,  dan ada kedudukan hukum masing-masing. Dan ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Jika diulas, Firdaus, Rabu (22/9) lalu berjanji akan menegaskan kewajiban parkir mana yang akan berlaku di dua retail tersebut. Dia menekankan tidak boleh ada dua kewajiban parkir yang berlaku bersamaan di sana." Ini tentunya kebijakan di pemko akan ditegaskan lagi OPD-nya. (yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari