Sabtu, 31 Mei 2025

Dugaan Korupsi PMI Riau Naik ke Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengusutan dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, peningkatan status ini setelah Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan serangkai penyelidikan beberapa bulan terakhir. Termasuk meminta klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan telah rampung dan kita telah menghasilkan kesimpulan. Yakni, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Imran, Senin (13/5).

Selanjutnya, kata Imran, Tim Jaksa Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait.  “Insya Allah, pekan depan kita akan mulai melakukan pemanggikan guna pemeriksaan,” sebut mantan Kajari Bandung ini.

Baca Juga:  Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, dugaan korupsi yang usut Kejati Riau merupakan dana hibah 2019 hingga 2022. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau nilainya mencapai Rp5 miliar.

Pada masa itu, PMI Riau dipimpinan Syahril Abu Bakar. Dirinya menjadi satu dari sejumlah nama yang diminta klarifikasi untuk Tim Jaksa.

Terkait naik status perkara ini Syahril belum bisa dimintai komentarnya. Hingga tulisan ini diturunkan, sambungan telepon kepadanya belum diangkat. Begitu juga pesan singkat yang dikirim Riau Pos juga belum ditanggapi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengusutan dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, peningkatan status ini setelah Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan serangkai penyelidikan beberapa bulan terakhir. Termasuk meminta klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan telah rampung dan kita telah menghasilkan kesimpulan. Yakni, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Imran, Senin (13/5).

Selanjutnya, kata Imran, Tim Jaksa Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait.  “Insya Allah, pekan depan kita akan mulai melakukan pemanggikan guna pemeriksaan,” sebut mantan Kajari Bandung ini.

Baca Juga:  Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, dugaan korupsi yang usut Kejati Riau merupakan dana hibah 2019 hingga 2022. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau nilainya mencapai Rp5 miliar.

Pada masa itu, PMI Riau dipimpinan Syahril Abu Bakar. Dirinya menjadi satu dari sejumlah nama yang diminta klarifikasi untuk Tim Jaksa.

Terkait naik status perkara ini Syahril belum bisa dimintai komentarnya. Hingga tulisan ini diturunkan, sambungan telepon kepadanya belum diangkat. Begitu juga pesan singkat yang dikirim Riau Pos juga belum ditanggapi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Kejati Panggil Ketua KONI Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengusutan dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, peningkatan status ini setelah Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan serangkai penyelidikan beberapa bulan terakhir. Termasuk meminta klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan telah rampung dan kita telah menghasilkan kesimpulan. Yakni, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Imran, Senin (13/5).

Selanjutnya, kata Imran, Tim Jaksa Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait.  “Insya Allah, pekan depan kita akan mulai melakukan pemanggikan guna pemeriksaan,” sebut mantan Kajari Bandung ini.

Baca Juga:  Parkir Dekat Halte Bus, Puluhan Ban Kendaraan Digembosi

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, dugaan korupsi yang usut Kejati Riau merupakan dana hibah 2019 hingga 2022. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau nilainya mencapai Rp5 miliar.

Pada masa itu, PMI Riau dipimpinan Syahril Abu Bakar. Dirinya menjadi satu dari sejumlah nama yang diminta klarifikasi untuk Tim Jaksa.

Terkait naik status perkara ini Syahril belum bisa dimintai komentarnya. Hingga tulisan ini diturunkan, sambungan telepon kepadanya belum diangkat. Begitu juga pesan singkat yang dikirim Riau Pos juga belum ditanggapi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari