Jumat, 17 Mei 2024

18 Ribu Honorer Pemprov Riau Didata Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tahun depan tenaga honorer akan dihapuskan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau pun melakukan pendataan para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemprov Riau. Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data jumlah para tenaga honorer dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. "Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD. Dari data sebelumnya yang kami miliki, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau mencapai 18 ribu orang," katanya, Ahad (12/6).

Yamaha

Lebih lanjut dikatakannya, jika nantinya seluruh data tenaga honorer sudah terkumpul, maka pihaknya akan mengklasifikasikan atau mengelompokkan berdasarkan jenis pekerjaan. Pasalnya, Gubri Syamsuar menginginkan agar para tenaga honorer tersebut diusulkan menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pak Gubernur inginnya semua diusulkan jadi tenaga PPPK. Tentu kami akan lihat petunjuk teknisnya terlebih dahulu karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknisnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),mengeluarkan  pernyataan tahun depan akan menghapus tenaga honorer. Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 tertuang dalam surat Menteri PAN ‎RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

- Advertisement -
Baca Juga:  Genangan Perparah Kerusakan Jalan

Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pendataan tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Saya sudah minta kepada kepala BKD untuk menginventarisir tenaga honorer di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau," kata Gubri Syamsuar. "Kami minta itu diinventarisir dulu, termasuk mereka sudah berapa lama bekerja, umurnya berapa. Ini kita inventarisir dulu," tambahnya.

- Advertisement -

Setelah semua data tenaga honorer diinventarisir, barulah pihaknya akan melakukan kajian terkait nasib para tenaga honorer ini ke depan seperti apa jika memang aturan penghapusan tenaga honorer tersebut resmi diberlakukan.

"Kalau bisa para tenaga honorer ini dimasukkan menjadi (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semua, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Ini akan saya bahas dalam beberapa kesempatan rapat bersama pemerintah pusat," sebutnya.

Dalam Surat Menteri PAN ‎RB yang diteken 31 Mei 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga:  Bersama Tiga Bawahannya, Wako Pekanbaru Berangkat ke Jepang

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku. Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai keperluan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta," kata Menteri PAN ‎RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022. Instansi pemerintah yang memerlukan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman, juga bisa mengangkat pegawai berstatus outsourcing.

Menurut Tjahjo, PP ini justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (aparatur sipil negara). Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), sistem pengupahan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan bila status honorer, tidak ada standar pengupahan yang jelas (das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tahun depan tenaga honorer akan dihapuskan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau pun melakukan pendataan para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemprov Riau. Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data jumlah para tenaga honorer dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. "Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD. Dari data sebelumnya yang kami miliki, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau mencapai 18 ribu orang," katanya, Ahad (12/6).

Lebih lanjut dikatakannya, jika nantinya seluruh data tenaga honorer sudah terkumpul, maka pihaknya akan mengklasifikasikan atau mengelompokkan berdasarkan jenis pekerjaan. Pasalnya, Gubri Syamsuar menginginkan agar para tenaga honorer tersebut diusulkan menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pak Gubernur inginnya semua diusulkan jadi tenaga PPPK. Tentu kami akan lihat petunjuk teknisnya terlebih dahulu karena hingga saat ini belum ada petunjuk teknisnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),mengeluarkan  pernyataan tahun depan akan menghapus tenaga honorer. Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 tertuang dalam surat Menteri PAN ‎RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga:  Bersama Tiga Bawahannya, Wako Pekanbaru Berangkat ke Jepang

Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pendataan tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Saya sudah minta kepada kepala BKD untuk menginventarisir tenaga honorer di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau," kata Gubri Syamsuar. "Kami minta itu diinventarisir dulu, termasuk mereka sudah berapa lama bekerja, umurnya berapa. Ini kita inventarisir dulu," tambahnya.

Setelah semua data tenaga honorer diinventarisir, barulah pihaknya akan melakukan kajian terkait nasib para tenaga honorer ini ke depan seperti apa jika memang aturan penghapusan tenaga honorer tersebut resmi diberlakukan.

"Kalau bisa para tenaga honorer ini dimasukkan menjadi (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semua, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Ini akan saya bahas dalam beberapa kesempatan rapat bersama pemerintah pusat," sebutnya.

Dalam Surat Menteri PAN ‎RB yang diteken 31 Mei 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga:  Dishub Evaluasi Layanan Bus TMP

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku. Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai keperluan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta," kata Menteri PAN ‎RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022. Instansi pemerintah yang memerlukan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman, juga bisa mengangkat pegawai berstatus outsourcing.

Menurut Tjahjo, PP ini justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (aparatur sipil negara). Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), sistem pengupahan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan bila status honorer, tidak ada standar pengupahan yang jelas (das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari