Selasa, 14 April 2026
- Advertisement -

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Hampir Tuntas, Pelantikan Segera Digelar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat pelaksanaan telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen, menandakan sebagian besar tahapan di tingkat kelurahan telah diselesaikan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa beberapa tahapan sebelum seluruh ketua RT dan RW terpilih dilantik secara serentak.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pemko akan menggelar pelantikan, namun terlebih dahulu memberikan masa sanggah selama satu pekan bagi masyarakat.

“Masa sanggah ini kami berikan untuk menampung jika ada hal-hal yang perlu diluruskan. Silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, tahapan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau keberatan terhadap hasil pemilihan.

Setelah masa sanggah berakhir, pemko akan melanjutkan ke tahap pelantikan serentak bagi seluruh ketua RT dan RW terpilih.

Baca Juga:  Malaria di Inhil Mulai Melandai

Dalam pelaksanaannya, pemilihan RT/RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan. Aturan ini menekankan pelaksanaan pemilihan secara demokratis, termasuk melalui pemilihan langsung oleh warga guna meminimalkan potensi konflik.

Selain itu, pemko juga menerapkan uji kelayakan dan kepatutan sebagai bagian dari seleksi calon, untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan integritas. Salah satu ketentuannya adalah calon ketua RT/RW tidak berasal dari anggota partai politik, guna menjaga netralitas.

Setelah seluruh tahapan rampung, pemko akan melakukan evaluasi lapangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Dari sisi jumlah, struktur RT dan RW di Pekanbaru tergolong besar. Saat ini terdapat 3.081 Ketua RT dan 763 Ketua RW yang tersebar di 83 kelurahan di 15 kecamatan. Posisi RT dan RW dinilai strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta penghubung antara warga dan pemerintah.

Baca Juga:  Enam Pejabat Eselon II Dilantik

Sebelumnya, untuk menjamin kualitas calon, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim uji kelayakan dan kepatutan di setiap kelurahan. Tim ini telah mendapatkan pembekalan khusus sejak awal Maret.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa pembekalan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh tim dalam menilai calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, keseragaman penilaian penting agar tidak terjadi perbedaan standar antarwilayah dalam proses seleksi.

Tim penguji sendiri terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kelurahan, hingga Tim Penggerak PKK Kota Pekanbaru.

Markarius menambahkan, pemilihan RT dan RW ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.

Ia berharap, ketua RT dan RW yang terpilih nantinya mampu menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat dan memahami kebutuhan warga di lingkungannya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat pelaksanaan telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen, menandakan sebagian besar tahapan di tingkat kelurahan telah diselesaikan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa beberapa tahapan sebelum seluruh ketua RT dan RW terpilih dilantik secara serentak.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pemko akan menggelar pelantikan, namun terlebih dahulu memberikan masa sanggah selama satu pekan bagi masyarakat.

“Masa sanggah ini kami berikan untuk menampung jika ada hal-hal yang perlu diluruskan. Silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, tahapan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau keberatan terhadap hasil pemilihan.

- Advertisement -

Setelah masa sanggah berakhir, pemko akan melanjutkan ke tahap pelantikan serentak bagi seluruh ketua RT dan RW terpilih.

Baca Juga:  Nikah Massal Pekanbaru Diminati, Sudah 49 Pasangan Siap ke Pelaminan

Dalam pelaksanaannya, pemilihan RT/RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan. Aturan ini menekankan pelaksanaan pemilihan secara demokratis, termasuk melalui pemilihan langsung oleh warga guna meminimalkan potensi konflik.

- Advertisement -

Selain itu, pemko juga menerapkan uji kelayakan dan kepatutan sebagai bagian dari seleksi calon, untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan integritas. Salah satu ketentuannya adalah calon ketua RT/RW tidak berasal dari anggota partai politik, guna menjaga netralitas.

Setelah seluruh tahapan rampung, pemko akan melakukan evaluasi lapangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Dari sisi jumlah, struktur RT dan RW di Pekanbaru tergolong besar. Saat ini terdapat 3.081 Ketua RT dan 763 Ketua RW yang tersebar di 83 kelurahan di 15 kecamatan. Posisi RT dan RW dinilai strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta penghubung antara warga dan pemerintah.

Baca Juga:  Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Kaji Ulang Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart

Sebelumnya, untuk menjamin kualitas calon, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim uji kelayakan dan kepatutan di setiap kelurahan. Tim ini telah mendapatkan pembekalan khusus sejak awal Maret.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa pembekalan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh tim dalam menilai calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, keseragaman penilaian penting agar tidak terjadi perbedaan standar antarwilayah dalam proses seleksi.

Tim penguji sendiri terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kelurahan, hingga Tim Penggerak PKK Kota Pekanbaru.

Markarius menambahkan, pemilihan RT dan RW ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.

Ia berharap, ketua RT dan RW yang terpilih nantinya mampu menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat dan memahami kebutuhan warga di lingkungannya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencatat pelaksanaan telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen, menandakan sebagian besar tahapan di tingkat kelurahan telah diselesaikan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa beberapa tahapan sebelum seluruh ketua RT dan RW terpilih dilantik secara serentak.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pemko akan menggelar pelantikan, namun terlebih dahulu memberikan masa sanggah selama satu pekan bagi masyarakat.

“Masa sanggah ini kami berikan untuk menampung jika ada hal-hal yang perlu diluruskan. Silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, tahapan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau keberatan terhadap hasil pemilihan.

Setelah masa sanggah berakhir, pemko akan melanjutkan ke tahap pelantikan serentak bagi seluruh ketua RT dan RW terpilih.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Klaim Angkutan Sampah Mulai Normal

Dalam pelaksanaannya, pemilihan RT/RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pemilihan, pengesahan, dan pengukuhan. Aturan ini menekankan pelaksanaan pemilihan secara demokratis, termasuk melalui pemilihan langsung oleh warga guna meminimalkan potensi konflik.

Selain itu, pemko juga menerapkan uji kelayakan dan kepatutan sebagai bagian dari seleksi calon, untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan integritas. Salah satu ketentuannya adalah calon ketua RT/RW tidak berasal dari anggota partai politik, guna menjaga netralitas.

Setelah seluruh tahapan rampung, pemko akan melakukan evaluasi lapangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Dari sisi jumlah, struktur RT dan RW di Pekanbaru tergolong besar. Saat ini terdapat 3.081 Ketua RT dan 763 Ketua RW yang tersebar di 83 kelurahan di 15 kecamatan. Posisi RT dan RW dinilai strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta penghubung antara warga dan pemerintah.

Baca Juga:  Enam Pejabat Eselon II Dilantik

Sebelumnya, untuk menjamin kualitas calon, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim uji kelayakan dan kepatutan di setiap kelurahan. Tim ini telah mendapatkan pembekalan khusus sejak awal Maret.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menjelaskan bahwa pembekalan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh tim dalam menilai calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, keseragaman penilaian penting agar tidak terjadi perbedaan standar antarwilayah dalam proses seleksi.

Tim penguji sendiri terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kelurahan, hingga Tim Penggerak PKK Kota Pekanbaru.

Markarius menambahkan, pemilihan RT dan RW ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.

Ia berharap, ketua RT dan RW yang terpilih nantinya mampu menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat dan memahami kebutuhan warga di lingkungannya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari