Selasa, 2 Juli 2024

Warga Pekanbaru Masih Bingung Penerapan PSBB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dari hasil kajian penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka masyarakat mesti mematuhi beberapa hal penting. Salah satunya kegiatan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja, namun dinilai sebagian masyarakat belum ada kejelasan yang terperinci.

Langkah yang diambil Pemko Pekanbaru ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disae (COVID-19) di Kota Bertuah tersebut. Poin pertama dari rencana pencegahan Covid-19 ini adalah, pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. Dalam poin ini dirincikan bahwa masyarakat dilarang keluar rumah kecuali dengan keperluan membeli obat dan makanan jika jasa kurir online tidak tersedia.

- Advertisement -

Kemudian, pedagang makanan, apotek, toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani jasa kurir online. Dan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako.

Baca Juga:  Berkas Kurir Tangkapan di Bandara Rampung

Kemudian di poin kedua yaitu pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga Covid-19. Penjabarannya meliputi pengoptimalan Siskamling terpadu tanggap Covid-19, Posyandu Tanggap Covid-19, Relawan Muda Tanggap Bencana Non Alam Covid-19, Lumbung Pangan Warga dan Masjid Paripurna

Dan poin terakhir ialah pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Hal ini bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam 1 hari, selama 20 hari berturut-turut.

- Advertisement -

Salah seorang warga Pekanbaru Neti, mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Pelaku UMKM ini mengaku akan tetap beroperasi namun sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan pemerintah.

Baca Juga:  Master Plan Sport Center Pekanbaru Diubah

"Kalau wirausaha ampera seperti kami, ke depan akan menerapkan pola anjuran pemerintah. Tidak makan di tempat dan akan mencoba inovasi pesan-antar," ujar pedagang makanan ini.

Namun demikian, menurutnya sudah sepatutnya kebijakan dan seluruh aturan dalam melaksanakan apa yang disebut PSBB dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat. “Harus lebih jelaslah, biar masyarakat tidak bingung, mana yang boleh dan tidak,” harapnya.

Terpisah, warga lain yang juga pedagang kecil Rahmad, mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan dan langkah konkrit yang diambil pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. "Ini kebijakan yang cukup relevan, mari kita dukung bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tuturnya.

 

Laporan: *1/Eka G Putra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dari hasil kajian penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka masyarakat mesti mematuhi beberapa hal penting. Salah satunya kegiatan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja, namun dinilai sebagian masyarakat belum ada kejelasan yang terperinci.

Langkah yang diambil Pemko Pekanbaru ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disae (COVID-19) di Kota Bertuah tersebut. Poin pertama dari rencana pencegahan Covid-19 ini adalah, pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. Dalam poin ini dirincikan bahwa masyarakat dilarang keluar rumah kecuali dengan keperluan membeli obat dan makanan jika jasa kurir online tidak tersedia.

Kemudian, pedagang makanan, apotek, toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani jasa kurir online. Dan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako.

Baca Juga:  RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Buruh

Kemudian di poin kedua yaitu pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga Covid-19. Penjabarannya meliputi pengoptimalan Siskamling terpadu tanggap Covid-19, Posyandu Tanggap Covid-19, Relawan Muda Tanggap Bencana Non Alam Covid-19, Lumbung Pangan Warga dan Masjid Paripurna

Dan poin terakhir ialah pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Hal ini bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam 1 hari, selama 20 hari berturut-turut.

Salah seorang warga Pekanbaru Neti, mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Pelaku UMKM ini mengaku akan tetap beroperasi namun sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan pemerintah.

Baca Juga:  Percepat Restorasi Gambut di Riau

"Kalau wirausaha ampera seperti kami, ke depan akan menerapkan pola anjuran pemerintah. Tidak makan di tempat dan akan mencoba inovasi pesan-antar," ujar pedagang makanan ini.

Namun demikian, menurutnya sudah sepatutnya kebijakan dan seluruh aturan dalam melaksanakan apa yang disebut PSBB dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat. “Harus lebih jelaslah, biar masyarakat tidak bingung, mana yang boleh dan tidak,” harapnya.

Terpisah, warga lain yang juga pedagang kecil Rahmad, mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan dan langkah konkrit yang diambil pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. "Ini kebijakan yang cukup relevan, mari kita dukung bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tuturnya.

 

Laporan: *1/Eka G Putra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari