Jumat, 17 Mei 2024

Muflihun Ajak Perbanyak Ibadah Sunah dan Pesantren Kilat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menghimbau pengurus masjid dan musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah itikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya bulan suci Ramadan ini.

Pj Wako mengajak masyarakat bisa memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah. Imbaunya tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) wali kota tentang aktivitas selama Ramadan.

Yamaha

“Sudah menerbitkan surat edaran. Berlaku sejak Senin (11/3),” ujar Uun panggilan akrab Muflihun, Selasa (12/3). Surat edaran tertanggal 5 Maret 2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H/ 2024 M tersebut sudah disosialisasikan terhadap masyarakat Kota Pekanbaru.

“Seluruh umat Islam dan pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemko Diingatkan soal Utang Tunda Bayar

Kemudian melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan mendirikan salat berjamaah, salat-salat sunah, qiyamul lail dengan mendirikan salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an.

- Advertisement -

Lalu ia mengimbau masyarakat yang tidak beragama islam agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

“Mereka bisa berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa,” tambahnya.

- Advertisement -

Pj Wako menyebut bahwa dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Bertuah ini.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13/2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memperhatikan Hasil Rapat Forkopimda Pekanbaru, maka diminta peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut,” sebutnya.

Baca Juga:  Berpuasalah Semata-mata Mengharap Rida Allah SWT

Muflihun menambahkan kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut. Tempat hiburan umum diantaranya Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.

Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menghimbau pengurus masjid dan musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah itikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya bulan suci Ramadan ini.

Pj Wako mengajak masyarakat bisa memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah. Imbaunya tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) wali kota tentang aktivitas selama Ramadan.

“Sudah menerbitkan surat edaran. Berlaku sejak Senin (11/3),” ujar Uun panggilan akrab Muflihun, Selasa (12/3). Surat edaran tertanggal 5 Maret 2024 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 H/ 2024 M tersebut sudah disosialisasikan terhadap masyarakat Kota Pekanbaru.

“Seluruh umat Islam dan pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan,” tambahnya.

Baca Juga:  Antisipasi Antraks Dinas PKH Perketat Perketat Hewan Ternak Masuk ke Riau

Kemudian melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan mendirikan salat berjamaah, salat-salat sunah, qiyamul lail dengan mendirikan salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an.

Lalu ia mengimbau masyarakat yang tidak beragama islam agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

“Mereka bisa berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa,” tambahnya.

Pj Wako menyebut bahwa dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Bertuah ini.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13/2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Memperhatikan Hasil Rapat Forkopimda Pekanbaru, maka diminta peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut,” sebutnya.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Raih Top Pembina BUMD 2024

Muflihun menambahkan kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut. Tempat hiburan umum diantaranya Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.

Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari