Minggu, 7 Juli 2024

Waktu Penghapusan Denda Pajak selama 3 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan waktu kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu 9 Agustus hingga 9 November 2021. Pasalnya, selama tiga bulan tersebut, denda akan keterlambatan pajak tersebut akan dihapuskan.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Karena waktu yang diberikan tidak lama.

- Advertisement -

''Program penghapusan denda pajak ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,'' kata Gubri Syamsuar, Rabu (11/8).

Lebih lanjut dikatakannya, adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 persen. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.

''Kebijakan tersebut dibuat juga dalam meringankan beban masyarakat pada saat pandemi Covid-19. Ini juga merupakan arahan dari Menteri Keuangan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah,'' ujarnya.

- Advertisement -

Kepala Bapenda Riau, H Herman mengatakan, program ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.

''Pak Gubernur me­mang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,'' ujarnya.

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).

Baca Juga:  Keringanan Pajak Atasi Dampak Wabah Covid-19

''Selain bisa membayar langsung di tempat yang sudah disediakan, kami saat ini juga memiliki layanan Samsat Drive Thru, jadi masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan. Layanan ini ada di halaman Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman,'' sebutnya. 

Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran PKB. 

Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari yang membidangi perpajakan, Rabu (11/8). 

Dikatakan dia, kebijakan penghapusan denda PKB merupakan bukti bahwa pemprov memahami kondisi masyarakat pada masa pandemi saat ini.

''Dengan penghapusan denda pajak ini tentunya meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Karena lumayan juga kan dendanya,'' tutur Karmila. 

Kepada masyarakat, Politisi Golkar ini meminta agar dapat memanfaatkan keringanan yang sudah diberikan pemerintah daerah. Sebab, masa waktu penghapusan denda PKB sendiri memiliki batas waku. Yakni hingga 9 November 2021. Meski begitu, dirinya merasa tidak tertutup kemungkinan batas akhir kebijakan penghapusan denda PKB diperpanjang hingga akhir tahun. 

''Kalau untuk batas akhir masih dalam proses ya. Yang penting itu masyarakat segera melakukan pembayaran. Manfaatkanlah momen seperti ini karena sangat jarang. Bisa melakukan pembayaran, selain manual juga bisa dilakukan melalui e-samsat sehingga mengurangi kerumunan,'' pungkasnya.

Secara kelembagaan, pihaknya turut mengapresiasi program tersebut. Mengingat penghapusan PKB juga dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, program serupa juga pernah dilaksanakan sebelumnya. Dan terbukti memberikan hasil maksimal pada target pajak yang harus direalisasikan. Ditambah lagi masyarakat sangat antusias dengan program tersebut.

Baca Juga:  Ditikam, Driver Ojol Lapor Polisi

''Selain membantu masyarakat, penghapusan pajak ini juga mengkatrol kenaikan PAD melalui pembayaran PKB. Kontribusi berharga ini memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan pembangunan secara berkesinambungan karena ketaatan masyarakat dalam membayar pajak,'' tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda keterlambatan tersebut merupakan salah satu program relaksasi bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, aturan terkait penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30/2021 yang sudah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.

''Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini,'' katanya.

Lebih lanjut disampaikan Masrul, sebelum adanya penghapusan, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

''Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan,'' jelasnya.(nda)

Laporan SOLEH SAPUTRA dan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan waktu kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, untuk melakukan pembayaran dalam kurun waktu 9 Agustus hingga 9 November 2021. Pasalnya, selama tiga bulan tersebut, denda akan keterlambatan pajak tersebut akan dihapuskan.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Karena waktu yang diberikan tidak lama.

''Program penghapusan denda pajak ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,'' kata Gubri Syamsuar, Rabu (11/8).

Lebih lanjut dikatakannya, adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 persen. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.

''Kebijakan tersebut dibuat juga dalam meringankan beban masyarakat pada saat pandemi Covid-19. Ini juga merupakan arahan dari Menteri Keuangan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah,'' ujarnya.

Kepala Bapenda Riau, H Herman mengatakan, program ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.

''Pak Gubernur me­mang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,'' ujarnya.

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).

Baca Juga:  Beri Layanan sebelum Tarik Retribusi Parkir

''Selain bisa membayar langsung di tempat yang sudah disediakan, kami saat ini juga memiliki layanan Samsat Drive Thru, jadi masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan. Layanan ini ada di halaman Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman,'' sebutnya. 

Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran PKB. 

Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari yang membidangi perpajakan, Rabu (11/8). 

Dikatakan dia, kebijakan penghapusan denda PKB merupakan bukti bahwa pemprov memahami kondisi masyarakat pada masa pandemi saat ini.

''Dengan penghapusan denda pajak ini tentunya meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Karena lumayan juga kan dendanya,'' tutur Karmila. 

Kepada masyarakat, Politisi Golkar ini meminta agar dapat memanfaatkan keringanan yang sudah diberikan pemerintah daerah. Sebab, masa waktu penghapusan denda PKB sendiri memiliki batas waku. Yakni hingga 9 November 2021. Meski begitu, dirinya merasa tidak tertutup kemungkinan batas akhir kebijakan penghapusan denda PKB diperpanjang hingga akhir tahun. 

''Kalau untuk batas akhir masih dalam proses ya. Yang penting itu masyarakat segera melakukan pembayaran. Manfaatkanlah momen seperti ini karena sangat jarang. Bisa melakukan pembayaran, selain manual juga bisa dilakukan melalui e-samsat sehingga mengurangi kerumunan,'' pungkasnya.

Secara kelembagaan, pihaknya turut mengapresiasi program tersebut. Mengingat penghapusan PKB juga dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, program serupa juga pernah dilaksanakan sebelumnya. Dan terbukti memberikan hasil maksimal pada target pajak yang harus direalisasikan. Ditambah lagi masyarakat sangat antusias dengan program tersebut.

Baca Juga:  Jangan Mudik, Ibadah di Rumah Saja

''Selain membantu masyarakat, penghapusan pajak ini juga mengkatrol kenaikan PAD melalui pembayaran PKB. Kontribusi berharga ini memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan pembangunan secara berkesinambungan karena ketaatan masyarakat dalam membayar pajak,'' tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda keterlambatan tersebut merupakan salah satu program relaksasi bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, aturan terkait penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30/2021 yang sudah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.

''Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini,'' katanya.

Lebih lanjut disampaikan Masrul, sebelum adanya penghapusan, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.

''Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan,'' jelasnya.(nda)

Laporan SOLEH SAPUTRA dan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari