Rabu, 14 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru menetapkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tujuh Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 10 Ranperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tujuh Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru meliputi Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, serta Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong.

Selain itu, terdapat Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Terminal Hanya Layani Penumpang Nonmudik

Sementara itu, 10 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru antara lain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Pemko juga mengusulkan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, terdapat Ranperda Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.

Baca Juga:  Fokus Bersihkan Drainase Tersumbat

Bagus Oka memastikan seluruh usulan Ranperda tersebut, baik yang berasal dari Pemko Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah disepakati melalui rapat paripurna yang digelar pekan lalu.

“Proses harmonisasi juga telah dilakukan hingga kita pastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Ia berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai target, terutama regulasi yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat. (end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru menetapkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tujuh Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 10 Ranperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tujuh Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru meliputi Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, serta Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong.

Selain itu, terdapat Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Sementara itu, 10 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru antara lain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.

- Advertisement -

Pemko juga mengusulkan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, terdapat Ranperda Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Antusias, Dua Ton Beras Habis Terjual

Bagus Oka memastikan seluruh usulan Ranperda tersebut, baik yang berasal dari Pemko Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah disepakati melalui rapat paripurna yang digelar pekan lalu.

“Proses harmonisasi juga telah dilakukan hingga kita pastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Ia berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai target, terutama regulasi yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat. (end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru menetapkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, tujuh Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 10 Ranperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tujuh Ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru meliputi Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, serta Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong.

Selain itu, terdapat Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Warga Antusias, Dua Ton Beras Habis Terjual

Sementara itu, 10 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru antara lain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Pemko juga mengusulkan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, terdapat Ranperda Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.

Baca Juga:  Nikmati Promo High Tea di Grand Jatra Hotel

Bagus Oka memastikan seluruh usulan Ranperda tersebut, baik yang berasal dari Pemko Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah disepakati melalui rapat paripurna yang digelar pekan lalu.

“Proses harmonisasi juga telah dilakukan hingga kita pastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Ia berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai target, terutama regulasi yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat. (end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari