PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama masa larang mudik Idulfitri 1442 H yang dimulai 6-17 Mei 2021, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) Pekanbaru tetap beroperasi. Hanya saja, yang dilayani khusus penumpang non-mudik. Baik kedatangan maupun keberangkatan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan kepada Riau Pos, Selasa (4/5). Ia mengatakan, ada beberapa bus di Terminal BRPS yang masih tetap beroperasi mengangkut penumpang dengan perjalanan non-mudik untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). "Itu hanya berlaku untuk AKAP dan AJAP Terminal Hanya Layani Penumpang Nonmudik saja. Kalau AKDP tidak ada,"ujar Henry Tambunan.
Dijelaskannya, ada beberapa bus yang diberikan stiker oleh Kementerian Perhubungan yang nanti bisa beroperasi tapi hanya untuk melayani penumpang non-mudik.
"Ada 87 perusahaan transportasi umum yang mendapat stiker dari Kementerian Perhubungan,"ungkapnya.
Lanjutnya, stiker tersebut sudah bisa diambil dimulai sejak kemarin (4/5). ‘’Bus yang memiliki stiker nantinya boleh beroperasi tetapi untuk mengangkut penumpang non-mudik,"ujarnya kembali menegaskan.
Nantinya, jelas Henry, penumpang non-mudik tersebut akan diperiksa keperluannya apa, dokumennya apa, dan hasil rapid test-nya.
"Kalau PNS yang hendak bertugas harus ada surat tugas. Dan juga surat dari pemerintah setempat apabila misalnya mengunjugi yang sakit. Sekali lagi itu yang sifatnya non-mudik,"pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama masa larang mudik Idulfitri 1442 H yang dimulai 6-17 Mei 2021, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BPRS) Pekanbaru tetap beroperasi. Hanya saja, yang dilayani khusus penumpang non-mudik. Baik kedatangan maupun keberangkatan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan kepada Riau Pos, Selasa (4/5). Ia mengatakan, ada beberapa bus di Terminal BRPS yang masih tetap beroperasi mengangkut penumpang dengan perjalanan non-mudik untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). "Itu hanya berlaku untuk AKAP dan AJAP Terminal Hanya Layani Penumpang Nonmudik saja. Kalau AKDP tidak ada,"ujar Henry Tambunan.
Dijelaskannya, ada beberapa bus yang diberikan stiker oleh Kementerian Perhubungan yang nanti bisa beroperasi tapi hanya untuk melayani penumpang non-mudik.
"Ada 87 perusahaan transportasi umum yang mendapat stiker dari Kementerian Perhubungan,"ungkapnya.
Lanjutnya, stiker tersebut sudah bisa diambil dimulai sejak kemarin (4/5). ‘’Bus yang memiliki stiker nantinya boleh beroperasi tetapi untuk mengangkut penumpang non-mudik,"ujarnya kembali menegaskan.
Nantinya, jelas Henry, penumpang non-mudik tersebut akan diperiksa keperluannya apa, dokumennya apa, dan hasil rapid test-nya.
"Kalau PNS yang hendak bertugas harus ada surat tugas. Dan juga surat dari pemerintah setempat apabila misalnya mengunjugi yang sakit. Sekali lagi itu yang sifatnya non-mudik,"pungkasnya.(dof)