Jumat, 22 November 2024

Curi Motor Teman saat Sedang Bekerja

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — ‘Bak lagu pagar makan tanaman, itulah yang menimpa Zulyzar, pekerja di jalan tol Pekanbaru – Dumai, Muara Fajar Timur, Rumbai. Motor miliknya dicuri oleh rekannya MRP (21).

Di hadapan media saat ekspose di Polresta Pekanbaru, Selasa (12/7) tersangka MRP mengaku mengambil kunci motor Zulyzar saat bekerja. "Jadi saya ambil kunci motornya di dalam tas miliknya yang tergantung. Saat itu Zulyzar sedang bekerja menggali parit di proyek tol Pekanbaru-Dumai," sebutnya.

- Advertisement -

MRP menambahkan, sepeda motor CBR itu berhasil dilarikan, Ahad (1/12) pukul 12.00 WIB. "Sudah sempat dipreteli namun belum terjual," jelasnya.

Pengakuannya dipertegas Kapolres Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Awalludin Syam dan Kanit Buser Ipda Rahmad Wibowo. Nandang mengatakan, MRP berhasil diamankan, Selasa (3/12) pukul 18.30 WIB. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp17 juta.

"Saat dilakukan penangkapan kepada MRP motor itu sudah dipreteli guna meninggalkan jejak. Dilakukan pengembangan ternyata motornya di tempat David (DPO) yang melakukan tadah," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jaksa Masih Cari Unsur Kerugian Negara

Di hunian David didapat 10 sepeda motor. Dua diantaranya milik keluarganya karena berhasil menunjukkan surat-suratnya. Sementara delapan lainnya dibawa ke Polresta.  Dua motor sudah diambil pemiliknya sedangkan dua lainnya masih di Polresta.

"MRP dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan David dijerat pasal 480 KUHPidana," imbuhnya.

Di hari yang sama, konferensi pers yang dilakukan Polresta Pekanbaru adalah ungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka MKH (18). Dijelaskan Nandang, MKH adalah pengangguran dan melakukan curanmor untuk judi online. Korban yaitu Lamindo Santhariana.

"MKH melakukan pencurian di Jalan Fajar 1, Payung Sekaki pada 5 Desember pukul 19.00 WIB. Ia diamankan Buser Polresta pukul 22.30 WIB malam itu juga. Yang dicurinya adalah sepeda motor Vario BM 4426 AX," terangnya.

MKH melakukan pencurian bersama dengan Ando dan Andri yang keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). "Hasil pencurian itu untuk judi online. Dan MKH sebagai Joki," paparnya.

Baca Juga:  Baru 28 Bus TMP Beroperasi

Kepada media MKH pun benarkan bahwa hasil curiannya untuk bermain judi online. "Hasilnya untuk main judi online, bukan untuk keperluan hidup. Sudah 10 kali mencuri. Kalau beraksi mainnya bertiga, aku bagian tengok-tengok aja, eksekutornya si Ando dan Andri. Dalam tujuh menit motor baru bisa dicuri," ungkapnya.

Masih kata MKH, untuk bagi hasil mendapat Rp200 ribu yang dilarikan bermain judi online.  Kadang kalah kadang menang.  "Saya hanya diajak mereka, karena saya yang punya motor. Woy Ando, Andri sinilah temankan aku dipenjara," katanya.

Ungkap kasus selanjutnya masih berhubungan dengan kasus MKH yang merupakan pengembangan. Hasilnya dua tersangka NMM (21) dan AUP (17) masih di bawah umur terseret. "Keduanya diamankan di Jalan Assofa, Perum Harmoni, Payung Sekaki. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Supra dan Beat," ucapnya.

AUP kisahkan perannya sebagai pengantar, Sementara NMM sebagai pemantau. Tersangka MKH, NMM dan AUP pun dijerat pasal 363 KUHPidana.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — ‘Bak lagu pagar makan tanaman, itulah yang menimpa Zulyzar, pekerja di jalan tol Pekanbaru – Dumai, Muara Fajar Timur, Rumbai. Motor miliknya dicuri oleh rekannya MRP (21).

Di hadapan media saat ekspose di Polresta Pekanbaru, Selasa (12/7) tersangka MRP mengaku mengambil kunci motor Zulyzar saat bekerja. "Jadi saya ambil kunci motornya di dalam tas miliknya yang tergantung. Saat itu Zulyzar sedang bekerja menggali parit di proyek tol Pekanbaru-Dumai," sebutnya.

- Advertisement -

MRP menambahkan, sepeda motor CBR itu berhasil dilarikan, Ahad (1/12) pukul 12.00 WIB. "Sudah sempat dipreteli namun belum terjual," jelasnya.

Pengakuannya dipertegas Kapolres Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Awalludin Syam dan Kanit Buser Ipda Rahmad Wibowo. Nandang mengatakan, MRP berhasil diamankan, Selasa (3/12) pukul 18.30 WIB. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp17 juta.

- Advertisement -

"Saat dilakukan penangkapan kepada MRP motor itu sudah dipreteli guna meninggalkan jejak. Dilakukan pengembangan ternyata motornya di tempat David (DPO) yang melakukan tadah," jelasnya.

Baca Juga:  Sosok Pendiam yang Rajin Bekerja

Di hunian David didapat 10 sepeda motor. Dua diantaranya milik keluarganya karena berhasil menunjukkan surat-suratnya. Sementara delapan lainnya dibawa ke Polresta.  Dua motor sudah diambil pemiliknya sedangkan dua lainnya masih di Polresta.

"MRP dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan David dijerat pasal 480 KUHPidana," imbuhnya.

Di hari yang sama, konferensi pers yang dilakukan Polresta Pekanbaru adalah ungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka MKH (18). Dijelaskan Nandang, MKH adalah pengangguran dan melakukan curanmor untuk judi online. Korban yaitu Lamindo Santhariana.

"MKH melakukan pencurian di Jalan Fajar 1, Payung Sekaki pada 5 Desember pukul 19.00 WIB. Ia diamankan Buser Polresta pukul 22.30 WIB malam itu juga. Yang dicurinya adalah sepeda motor Vario BM 4426 AX," terangnya.

MKH melakukan pencurian bersama dengan Ando dan Andri yang keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). "Hasil pencurian itu untuk judi online. Dan MKH sebagai Joki," paparnya.

Baca Juga:  Dukung Latihan Operasi Amfibi, Lanud RSN Kerahkan F-16

Kepada media MKH pun benarkan bahwa hasil curiannya untuk bermain judi online. "Hasilnya untuk main judi online, bukan untuk keperluan hidup. Sudah 10 kali mencuri. Kalau beraksi mainnya bertiga, aku bagian tengok-tengok aja, eksekutornya si Ando dan Andri. Dalam tujuh menit motor baru bisa dicuri," ungkapnya.

Masih kata MKH, untuk bagi hasil mendapat Rp200 ribu yang dilarikan bermain judi online.  Kadang kalah kadang menang.  "Saya hanya diajak mereka, karena saya yang punya motor. Woy Ando, Andri sinilah temankan aku dipenjara," katanya.

Ungkap kasus selanjutnya masih berhubungan dengan kasus MKH yang merupakan pengembangan. Hasilnya dua tersangka NMM (21) dan AUP (17) masih di bawah umur terseret. "Keduanya diamankan di Jalan Assofa, Perum Harmoni, Payung Sekaki. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Supra dan Beat," ucapnya.

AUP kisahkan perannya sebagai pengantar, Sementara NMM sebagai pemantau. Tersangka MKH, NMM dan AUP pun dijerat pasal 363 KUHPidana.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari