PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat korban tipu-tipu pemain kredit nunggak dengan modus pinjam KTP akhirnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Para korban tersangka berinisial ML yang kini diproses di Polsek Rumbai tersebut meminta perlindungan hukum LBH.
Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas kepada Riau Pos, Kamis (10/10), para korban ML ini mendatangi LBH Pekanbaru, Senin (7/10) lalu. Dan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data sesuai keluhan masyarakat yang mereka terima.
”Sekarang kami sedang mengumpulkan data mereka. Banyak korbannya, sampai hari ini (kemarin, red) sudah 21 yang terkumpul datanya,” kata Andri.
Para korban datang ke Kantor LBH Pekanbaru pada Senin (7/10) lalu. Mereka mendatangi LBH karena tidak tahan mereka terus mendapat tekanan. Salah satunya dari debt collector.
Seluruh korban yang datang ke Kantor LBH Pekanbaru didata dan harus memberi keterangan. Keterangan ini menjadi bahan pertimbangan hukum bagi LBH dalam pembelaannya kepada masyarakat korban.
”Bagi yang belum sempat datang kemarin (Senin, red), pihak LBH memberi waktu hingga hari Kamis depan (17/10), untuk meminta keterangan para korban lainnya,” terang salah seorang korban.
Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, para korban tipu-tipu pemakaian KTP oleh ML ini mencapai lebih seratusan orang yang tersebar di beberapa leasing. Yang terbanyak melalui leasing OTO Finance, FIF, Mega Finance dan CMD.
Dalam aksinya, ML meminjam KTP para korban dengan imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali akad kredit. Diduga, ML melakukan akal-akalan dengan oknum surveyor leasing untuk memuluskan setiap pengajuan kredit.
Pasalnya, setiap permohonan disetujui, unit kendaraan beserta surat-suratnya langsung dikuasai ML melalui kaki tangannya. Bahkan pemilik KTP didatangi di tempat kerja untuk melakukan serah terima objek kredit fiktif. Fiktif karena pemilik KTP tidak menerima bahkan tidak pernah melihat objek atau barangnya.
Masalah timbul ketika kredit yang diajukan ML ini tidak membayar angsuran. Hingga mereka satu per satu mulai didatangi debt collector. Belakangan mereka terus dipaksana membayar untuk barang yang tidak pernah mereka kuasai.
ML sendiri sejak terungkapnya kasus ini sudah ditahan Polsek Rumbai Pesisir atas dugaan kasus penggelapan unit kendaraan bermotor. Polsek Rumbai mengkonfirmasi sebelumnya bahwa kasus itu berlanjut karena tidak ada titik temu antara pelapor yaitu pihak leasing dan terlapor tersangka ML.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota