PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Pekanbaru begitu antusias menyambut dibukanya kembali keberangkatan haji tahun ini. Apalagi, di tengah pembatasan kuota JCH oleh otoritas Arab Saudi, namun nama-nama mereka secara resmi sudah keluar sebagai yang terpilih untuk berangkat pada tahun ini.
Antusiasme ini setidaknya terlihat dari realisasi konfirmasi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diterima Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru per Selasa (10/2) sore. Pada hari kedua pembukaan konfirmasi pelunasan ini, sudah 357 JCH sudah melakukan konfirmasi ke Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekanbaru.
"Hari ini (kemarin, red) sudah sebanyak 357 dari 464 JCH telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pelunasan BPIH tahun 1443 H/2022 M. Alhamdulillah, ini masih hari kedua dari tenggat sampai tanggal 13 Mei yang sudah kami tetapkan sebelumnya," kata Haryati, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekanbaru, kemarin sore.
Namun Haryati mengingatkan agar para JCH untuk tidak lalai dan tetap mengejar tenggat waktu yang telah ditentukan itu. Dirinya optimis, JCH dapat memenuhi hal tersebut, apalagi tim di Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekanbaru berkomitmen tinggi untuk menyukseskan keberangkatan haji tahun ini, hingga selalu siaga dan siap melayani.
Haryati kembali mengingatkan soal petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran BPIH 1443 H/2022 M. Adapun BPIH untuk embarkasi Batam adalah sebesar Rp39,686,009. Dengan ketentuan, JCH reguler yang telah melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M, hanya melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. JCH Reguler yang menarik setoran lunas BPIH tahun 1441 H/2020 M, melakukan pembayaran pelunasan BPIH tahun 1443 H/2022 H di BPS BPIH.
Adapun persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan, JCH harus menunjukkan lembar asli pelunasan 1441 H/2020 M kepada petugas. Lalu JCH harus menunjukkan bukti pembayaran setoran awal untuk yang melakukan penarikan pelunasan BPIH 1441 H/2020 M.
Sementara itu, JCH reguler cadangan juga diminta untuk melaporkan ke Kantor Kemenag Kota Pekanbaru dan menandatangani surat pernyataan jemaah haji cadangan dengan membawa materai Rp10 ribu.(end)